22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI? Ini Alasan Polisi

BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI, Ini Alasan Polisi

Editor by Editor
18 Agustus 2026, 10.00 WIB
in NASIONAL
Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI? Ini Alasan Polisi

Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI? Ini Alasan Polisi. (Foto: Kompas)

Bulatan Times – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali menjadi perhatian setelah massa mahasiswa diarahkan untuk tidak menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kepolisian meminta mahasiswa memilih lokasi lain untuk menyampaikan aspirasi. Polisi menyebut keputusan tersebut bukan berarti melarang masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan berkaitan dengan kondisi Bundaran HI yang memiliki peran penting bagi aktivitas masyarakat dan perekonomian Jakarta.

Mengapa BEM UI Dilarang Demo di Bundaran HI?

Kepala Bagian Perencanaan Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Adri Desas Furyanto menjelaskan bahwa Bundaran HI merupakan salah satu titik paling penting dalam sistem mobilitas Jakarta.

Menurutnya, kawasan tersebut merupakan jalur penghubung masyarakat sekaligus bagian dari pusat aktivitas ekonomi. Jika ruas jalan di kawasan tersebut terhenti akibat aksi massa dalam jumlah besar, dampaknya dapat meluas ke berbagai ruas jalan lainnya.

Polisi kemudian meminta mahasiswa mengalihkan aksi ke lokasi yang dinilai lebih sesuai untuk kegiatan penyampaian pendapat.

Bundaran HI Dinilai sebagai Jantung Perekonomian

Polisi menggambarkan Bundaran HI sebagai salah satu pusat penting pergerakan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Kawasan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman menjadi jalur utama yang menghubungkan berbagai wilayah Jakarta. Karena itu, penutupan atau terganggunya arus kendaraan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan panjang.

“Bundaran HI itu jantung jalannya masyarakat, jantungnya perekonomian, central of gravity-nya Indonesia,” kata AKBP Adri dalam dialog dengan mahasiswa.

Atas pertimbangan tersebut, polisi tidak mengizinkan aksi demonstrasi dipusatkan tepat di Bundaran HI.

Berpotensi Mengganggu Lalu Lintas

Alasan lain berkaitan dengan potensi gangguan lalu lintas.

Bundaran HI berada di kawasan dengan mobilitas kendaraan yang sangat tinggi. Di sekitar lokasi juga terdapat fasilitas transportasi publik seperti Stasiun MRT Bundaran HI dan halte TransJakarta.

Jika massa dalam jumlah besar menempati badan jalan, kepadatan lalu lintas dikhawatirkan tidak hanya terjadi di sekitar Bundaran HI, tetapi merambat ke sejumlah ruas jalan arteri lainnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga meminta massa mahasiswa mempertimbangkan lokasi alternatif, termasuk kawasan Patung Kuda dan Gedung DPR/MPR RI. Polisi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap dijamin, tetapi pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat lainnya.

Ada Lokasi Khusus untuk Demonstrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah menetapkan sejumlah lokasi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang terbuka.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015, terdapat tiga lokasi yang disediakan, yakni:

  • Parkir Timur Senayan;
  • Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan
  • Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Aturan tersebut juga mengatur waktu penyampaian pendapat di ruang terbuka, yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Dengan adanya lokasi yang telah ditentukan, polisi meminta peserta aksi memilih titik yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.

Bundaran HI Merupakan Kawasan dengan Aktivitas Ekonomi Tinggi

Bundaran HI tidak hanya dikenal sebagai salah satu ikon Jakarta, tetapi juga berada di kawasan yang dipenuhi pusat bisnis dan perhotelan.

Kawasan tersebut menjadi jalur penting bagi masyarakat yang bekerja, berbisnis, menggunakan transportasi umum, maupun melakukan aktivitas lainnya.

Karena itu, polisi menilai demonstrasi dalam jumlah besar di titik tersebut dapat memberikan dampak yang lebih luas dibandingkan aksi di lokasi yang memang disiapkan untuk kegiatan penyampaian aspirasi.

Polisi Tetap Menjamin Hak Menyampaikan Pendapat

Kepolisian menegaskan bahwa pelarangan aksi di Bundaran HI tidak dimaksudkan untuk menghapus hak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi.

Polisi tetap menyatakan komitmennya untuk mengawal kegiatan demonstrasi agar berlangsung aman dan tertib. Namun, peserta aksi diminta mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan, pekerja, pelaku usaha, serta masyarakat yang melakukan aktivitas sehari-hari.

Pada aksi BEM UI sebelumnya, polisi juga tetap melakukan pengamanan meskipun terdapat persoalan terkait pemberitahuan aksi. Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan hanya menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan melalui salah seorang mahasiswa dan tidak menerima surat resmi secara langsung hingga aksi berlangsung.

Di sisi lain, BEM UI membantah anggapan bahwa aksi mereka tidak memenuhi ketentuan. Pihak mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Source: Kompas.com
Tags: Aksi MahasiswaBEM UIBundaran HIdemo BEM UIdemo Bundaran HIJakarta

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times