25 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Menhut Segel Lahan Karhutla Kalbar yang Ditanami Sawit

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel area bekas kebakaran hutan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah petugas mendapati aktivitas alat berat yang membuka parit dan badan jalan untuk perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang baru padam.

Tita by Tita
9 September 2026, 01.29 WIB
in NASIONAL
Menhut segel lahan karhutla Kalbar di Ketapang

Menhut segel lahan karhutla Kalbar di Ketapang

Bulatan Times – Kementerian Kehutanan menindak tegas praktik perambahan hutan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyegel area bekas kebakaran hutan yang kedapatan mulai digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Langkah penyegelan ini merespons temuan alat berat yang beroperasi di lahan gambut yang baru saja padam. Pemerintah memastikan tidak akan memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan demi memperluas perkebunan.

  • Baca Juga: Modus Karhutla Riau: Pura-Pura Mancing Sebelum Pembakaran

Temuan Alat Berat di Tengah Lokasi Gambut Bekas Terbakar

Operasi penindakan bermula saat tim gabungan Gakkum Kehutanan dan personel pemadam meninjau area gambut Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan. Kawasan ini sebelumnya sempat dilanda kebakaran lahan hebat sejak pertengahan Agustus lalu.

Saat bara api gambut baru saja padam, petugas justru memergoki aktivitas pembukaan lahan secara terang-terangan. Satu unit ekskavator terpantau sedang aktif menggali parit pembatas dan membentuk badan jalan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Aktivitas ilegal tersebut mencakup pembuatan parit selebar dua setengah meter dengan panjang mencapai satu kilometer lebih. Tim patroli langsung menghentikan pekerjaan dan menyita satu unit ekskavator merek Sumitomo sebagai barang bukti kejahatan kehutanan.

Dua orang pekerja lapangan berinisial W dan WN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berkas perkara beserta barang bukti kini ditangani penyidik Polda Kalimantan Barat bekerja sama dengan penyidik kehutanan.

  • Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau 9-12 September

Larangan Pemanfaatan Lahan Bekas Terbakar Selama Lima Tahun

Menhut Raja Juli Antoni menegaskan area bekas kebakaran hutan dilarang keras beralih fungsi menjadi kebun sawit. Pemerintah memberlakukan moratorium pemanfaatan lahan bekas terbakar minimal selama lima tahun ke depan.

Kebijakan pembekuan pemanfaatan ini bertujuan memulihkan ekosistem gambut sekaligus memutus motif pembakaran hutan yang terencana. Sebagian pihak kerap memanfaatkan musim kemarau untuk membersihkan lahan gambut menggunakan api agar biaya land clearing menjadi murah.

Petugas memasang plang penyegelan resmi di sekeliling batas area bekas kebakaran hutan tersebut. Tanda larangan itu menegaskan status lahan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan steril dari aktivitas perkebunan apa pun.

“Alat beratnya sudah kita sita dan pelakunya sedang diproses hukum di Polda Kalbar,” kata Raja Juli Antoni, dikutip dari Kompas.

  • Baca Juga: Gunung Ibu 3 Kali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Tak Teramati

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi terhadap Pelaku Pembakaran

Penyidik kepolisian bersama kementerian terus melacak aktor intelektual dan pemilik modal di balik pembukaan kebun sawit tersebut. Penegak hukum menyiapkan jeratan sanksi pidana kehutanan dan pencabutan izin bagi pihak yang terbukti mendanai perusakan kawasan hutan negara.

Kabupaten Ketapang dan wilayah Kalimantan Barat secara umum menjadi fokus pengawasan intensif karena kerap menyumbang titik panas terbanyak saat musim kering. Asap kebakaran lahan gambut tidak hanya merusak keanekaragaman hayati, tetapi juga mencemari udara hingga mengganggu aktivitas penerbangan.

Pemerintah berkomitmen menindak tegas setiap kejahatan lingkungan demi memberikan efek jera yang nyata. Penertiban tata kelola kawasan hutan terus diperketat agar bencana kabut asap tahunan tidak kembali terulang.

Source: Kompas
Tags: KarhutlaKebakaran Hutan

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times