22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

OTT KPK terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor berkembang menjadi perkara dengan delapan tersangka dan barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
15 September 2026, 20.38 WIB
in NASIONAL
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

Tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Kompas.com)

Bulatan Times – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan pertanahan Kabupaten Bogor berkembang menjadi perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) itu awalnya membuat 17 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

Perkara ini mendapat perhatian karena pihak yang terjerat berasal dari beragam unsur. Ada pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kantor pertanahan daerah, pihak swasta hingga tokoh politik.

KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT mencapai sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan valuta asing.

Baca Juga: BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

Berawal dari Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Benang merah perkara ini berada pada proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketika OTT baru dilakukan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah mengungkapkan bahwa operasi tersebut diduga berhubungan dengan pengurusan HGB di wilayah itu.

“Peristiwa tertangkap ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB atau hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor.”

Pernyataan Budi tersebut dikutip dari ANTARA. KPK ketika itu juga menduga terdapat penerimaan lain oleh penyelenggara negara yang perlu ditelusuri.

Dengan demikian, perkara yang ditangani KPK bukan sekadar persoalan kelengkapan administrasi pertanahan. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian atau penerimaan yang berhubungan dengan proses pengurusan hak atas tanah tersebut.

Siapa Saja yang Menjadi Tersangka?

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.

Nama politikus Fahd A Rafiq juga masuk dalam kelompok tersangka perkara tersebut.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap harus melalui proses hukum.

Baca Juga: KPK Gelar OTT Pegawai Pajak di Jakarta Utara

Uang Rp106,3 Miliar Jadi Barang Bukti

Skala perkara semakin terlihat dari barang bukti yang diamankan.

Saat OTT berlangsung, KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing. Uang tersebut berada dalam berbagai tempat penyimpanan, mulai dari boks dan kardus hingga sekitar 20 koper.

Setelah penghitungan dilakukan, nilai barang bukti uang dalam perkara itu disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Jumlah tersebut membuat penelusuran asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting penyidikan. KPK perlu mengurai hubungan antara uang yang ditemukan, proses pengurusan HGB serta peran masing-masing pihak.

Mengapa Pejabat ATR/BPN Ikut Terseret?

Keterlibatan pejabat pertanahan berkaitan dengan objek perkara yang sedang diusut, yakni proses pengurusan HGB.

Pada tahap awal OTT, KPK sudah mengonfirmasi bahwa pejabat yang diamankan antara lain Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Namun, tidak semua orang yang diamankan dalam sebuah OTT otomatis menjadi tersangka.

Dari 17 orang yang dibawa untuk pemeriksaan, KPK pada akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan bukti yang diperoleh penyidik.

Perbedaan antara jumlah orang yang diamankan dan jumlah tersangka menjadi penting karena OTT merupakan tahap awal penindakan. Status hukum masing-masing pihak ditentukan setelah penyidik memeriksa keterangannya dan menilai alat bukti.

OTT ke-20 KPK Sepanjang 2026

Operasi terkait HGB di Kabupaten Bogor juga tercatat sebagai OTT KPK ke-20 sepanjang 2026.

Angka tersebut memberi konteks bahwa operasi di lingkungan ATR/BPN merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang tahun ini.

Namun, perkara HGB Bogor memiliki karakter tersendiri karena mempertemukan kepentingan administrasi pertanahan, pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam satu penyidikan.

Dengan delapan tersangka dan barang bukti lebih dari Rp100 miliar, proses hukum perkara ini tidak berhenti pada operasi tangkap tangan.

Penyidikan selanjutnya akan menentukan secara lebih rinci bagaimana dugaan suap dan gratifikasi berlangsung, aliran uang yang ditelusuri serta hubungan antara para tersangka dengan proses pengurusan HGB yang menjadi pangkal perkara.

Source: KPK, ANTARA
Tags: KPKOTT KPK

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times