22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Pemerintah Umumkan Perpres Ojol, Atur Potongan Aplikasi 8 Persen dan Jaminan Sosial

Aturan ojol mencakup potongan aplikasi 8 persen, kemitraan, jaminan sosial, dan pengiriman barang serta makanan.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
8 Oktober 2026, 12.26 WIB
in NASIONAL
Sejumlah pejabat berdiri di depan mikrofon dalam konferensi pers di ruangan berlogo DPR RI

Sejumlah pejabat menghadiri konferensi pers DPR dan pemerintah terkait Perpres ojek online. (Foto: Kompas)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah bersama DPR mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi berbasis platform digital, Kamis (8/10/2026). Aturan tersebut mencakup layanan ojek online (ojol) untuk penumpang, pengiriman barang dan makanan, serta perlindungan bagi pengemudi.

Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan potongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi menjadi 8 persen. Pemerintah juga menyiapkan pengaturan mengenai hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan pelaksanaan kebijakan melalui sejumlah kementerian.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan aturan melibatkan sejumlah kementerian untuk menyelaraskan pengaturan transportasi daring yang sebelumnya ditangani dalam bidang berbeda.

Baca Juga: Viral! Kisah Haru Mahasiswi Yatim Piatu di Bandung Kuliah Sambil Narik Ojol hingga Lulus Sarjana

Potongan Aplikasi 8 Persen dan Pembagian Tugas Kementerian

Kementerian Perhubungan mendapat tugas mengawal penerapan batas potongan aplikasi sebesar 8 persen. Ketentuan ini berkaitan dengan bagian pendapatan yang diambil perusahaan penyedia platform dari layanan pengemudi.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, termasuk aspek yang berkaitan dengan pendapatan pengemudi.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertanggung jawab mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan tersebut mencakup hubungan para pihak dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman juga disebut akan memimpin forum koordinasi atau satuan tugas lintas kementerian untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun 15 Kendaraan di Tol Cipularang KM 91, Polisi Selidiki Pengereman Truk

Jaminan Sosial Masuk dalam Pengaturan

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menjelaskan bahwa Perpres tersebut memuat berbagai aspek, mulai dari penyelenggaraan sistem elektronik, kemitraan usaha, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial.

Perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja sebelumnya telah menjadi bagian dari kebijakan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Namun, rincian pelaksanaan jaminan sosial, termasuk mekanisme kepesertaan dan pembagian kewajiban para pihak, masih perlu mengacu pada naskah resmi peraturan serta ketentuan pelaksanaannya.

Perpres Pernah Diumumkan pada Mei 2026

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 bukan pertama kali disampaikan kepada publik pada Oktober. Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan perlindungan pengemudi transportasi online pada 1 Mei 2026, termasuk rencana pembatasan potongan aplikasi dan pemberian perlindungan sosial.

Setelah pengumuman tersebut, proses finalisasi masih berlangsung. Pada 23 Juni 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan kementeriannya masih menunggu penyelesaian aturan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan kembali berlanjut pada Agustus dengan perluasan cakupan terhadap pengantaran barang dan makanan. Pengumuman 8 Oktober memperjelas pembagian tanggung jawab kementerian untuk pelaksanaan kebijakan itu.

Bambang Eko menyampaikan bahwa masing-masing kementerian akan menyiapkan peraturan pelaksanaan sesuai kewenangannya. Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan tersebut terbit paling lambat pada 31 Desember 2026.

Source: ANTARA
Tags: Ojek OnlinePerpres Ojol

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times