BULATAN TIMES – Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) Oktober 2026 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pengecekan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) tanpa perlu mendatangi kantor dinas sosial.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk mengetahui informasi kepesertaan bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Pengecekan cukup menggunakan NIK 16 digit dan kode keamanan yang muncul pada halaman. Pengguna dapat mengakses layanan melalui ponsel maupun komputer yang terhubung dengan internet.
Cara Cek Bansos Oktober 2026 Pakai NIK KTP
Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui browser di HP atau komputer.
- Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan KTP pada kolom yang tersedia.
- Ketik huruf kode keamanan yang ditampilkan pada layar.
- Jika kode tidak terbaca dengan jelas, tekan ikon pembaruan kode untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol Cari Data.
- Periksa informasi yang muncul pada hasil pencarian.
Situs Resmi Kementerian Sosial
cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK hanya melalui situs resmi Kemensos. Jangan membagikan NIK kepada pihak yang tidak dikenal.
Hasil pengecekan dapat menampilkan informasi kepesertaan bantuan sosial dan kelompok kesejahteraan atau desil yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Apabila status penerimaan pada suatu program menunjukkan keterangan “YA”, data tersebut menunjukkan kepesertaan pada program yang bersangkutan. Perhatikan juga informasi periode bantuan apabila tersedia.
Arti Status dan Desil dalam Hasil Cek Bansos
DTSEN mengelompokkan keluarga ke dalam sepuluh desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Menurut ketentuan yang tercantum pada layanan Cek Bansos Kemensos, keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako. Sementara itu, keluarga pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos lewat Kemensos dan BPS Pakai NIK
Berada pada kelompok desil tertentu tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan bantuan. Penetapan penerima tetap mengikuti persyaratan dan proses verifikasi masing-masing program.
Status terdaftar sebagai penerima juga perlu dibedakan dari pencairan dana. Informasi kepesertaan tidak selalu berarti bantuan sudah masuk ke rekening atau telah disalurkan kepada penerima.
Jika Data Tidak Muncul atau Tidak Sesuai
Apabila pencarian tidak menemukan data yang sesuai, periksa kembali seluruh digit NIK dan kode keamanan. Kesalahan memasukkan angka atau huruf dapat menyebabkan pencarian tidak berhasil.
Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial setempat, maupun aplikasi Cek Bansos.
Pengajuan pembaruan harus mencerminkan kondisi sosial ekonomi keluarga yang sebenarnya. Data yang diajukan akan melalui proses pemutakhiran sebelum digunakan dalam penghitungan ulang desil oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Perlinsos Digital untuk Bansos 2027: Cara Daftar, Sanggah Data, dan Minta Bantuan Agen
Perubahan data tidak secara otomatis mengubah status menjadi penerima PKH atau BPNT. Penentuan penerima bantuan tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan program.
Kemensos juga menyediakan layanan pengaduan melalui nomor 171 bagi masyarakat yang memerlukan informasi atau ingin menyampaikan permasalahan terkait layanan sosial.












