22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Editor by Editor
26 September 2026, 11.51 WIB
in NASIONAL
Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah pada 5 November 2024.

Kebijakan tersebut sering disederhanakan sebagai “penghapusan utang UMKM”. Padahal, PP 47/2024 tidak berarti seluruh pinjaman setiap pelaku UMKM otomatis dihapus. Kebijakan ditujukan kepada piutang macet tertentu dan pelaksanaannya mengikuti kriteria serta proses yang ditetapkan pemerintah dan lembaga keuangan.

Sektor yang Dicakup

Menurut Sekretariat Kabinet, kebijakan itu mencakup piutang macet UMKM pada tiga kelompok bidang:

  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan dan kelautan.
  • UMKM lain, termasuk mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan bidang terkait.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima masukan dari kelompok petani dan nelayan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan untuk kembali melanjutkan kegiatan usaha dan memperoleh akses pembiayaan.

Bukan Penghapusan Semua Pinjaman

Penghapusan piutang macet berbeda dari penghapusan seluruh pinjaman yang masih berjalan. Bank tetap perlu memeriksa status kredit, sektor usaha, riwayat penanganan piutang, serta persyaratan lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak dapat menyimpulkan bahwa kewajibannya dihapus hanya berdasarkan judul berita.

Pada saat PP ditandatangani, Presiden menyebut rincian teknis dan persyaratan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pelaku usaha perlu memperoleh konfirmasi langsung dari bank atau lembaga resmi yang menangani kreditnya.

Perkembangan Setelah PP 47/2024

Dalam laporan kebijakan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masa berlaku PP 47/2024 telah berakhir. OJK mendukung kelanjutan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan aturan pelaksana berikutnya.

OJK juga menegaskan bahwa hapus buku dan hapus tagih pada dasarnya dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status setiap debitur harus diperiksa secara individual.

Artikel ini menjelaskan kebijakan yang diumumkan pada November 2024 beserta perkembangan regulasinya. Untuk informasi terkini, debitur sebaiknya menghubungi bank terkait dan tidak menyerahkan data atau biaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin penghapusan utang.

Source: Okezone
Tags: BUMNPrabowo SubiantoUMKM

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times