22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Tita by Tita
28 Agustus 2026, 19.01 WIB
in NASIONAL
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak. (Foto: Detikfoto)

Bulatantimes.com – Upaya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk menggugat penetapan tersangka dan penahanannya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Richard Edwin Basoeki, dikutip dari ANTARA.

Dengan putusan tersebut, penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung tetap berlaku. Perkara ini tercatat dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Hakim Nilai Penyidik Punya Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki setidaknya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut antara lain berasal dari keterangan saksi, ahli, serta tersangka yang telah diperoleh sebelum penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.

Hakim juga menilai tindak pidana asal atau predicate crime telah dicantumkan dalam perkara tersebut. Karena itu, permintaan agar tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu secara lengkap dinilai telah melampaui batas pemeriksaan praperadilan.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dinilai Tidak Sah, Ahli Ungkap Alasannya

Keberatan soal Trading in Influence Ditolak

Tim Febrie sebelumnya mempermasalahkan konsep trading in influence yang disebut dalam perkara.

Hakim menyatakan trading in influence memang tidak dapat digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang. Namun, menurut hakim, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri bernama trading in influence, sehingga keberatan tersebut tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.

Febrie Ajukan Dua Praperadilan

Perkara yang diputus Jumat ini merupakan salah satu dari dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.

Permohonan lainnya berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Kejaksaan Agung. Permohonan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut juga telah ditolak hakim pada Kamis (27/8).

Dengan demikian, dua upaya praperadilan Febrie yang telah diputus PN Jakarta Selatan sama-sama berakhir dengan penolakan.

Kuasa Hukum Hormati Putusan

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, mereka masih akan mempelajari pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dikutip dari Suara.com.

Febri juga mengatakan proses hukum terhadap kliennya masih berjalan dan tim hukum akan membahas langkah berikutnya bersama Febrie.

Sumber: ANTARA dan Suara.com.

Tags: Febrie AdriansyahJampidsusKejaksaan Agung

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times