22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kuasa Hukum Siap Uji Bukti Pemerasan dan TPPU

Sidang perdana Febrie Adriansyah digelar 7 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Kuasa hukum menyatakan siap menguji bukti di persidangan.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
5 Oktober 2026, 01.11 WIB
in NASIONAL
Febrie Adriansyah menjelang sidang perkara dugaan pemerasan dan TPPU

Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober.

Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip dari ANTARA.

Pada hari yang sama, dua terdakwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut juga dijadwalkan menghadapi persidangan. Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin tercatat dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Siap Uji Konstruksi Perkara

Tim kuasa hukum Febrie menyatakan akan menggunakan persidangan untuk menguji bukti dan konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.

Kuasa hukum Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan memberikan ruang bagi seluruh bukti untuk diuji secara terbuka. Pihak Febrie juga menegaskan kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Salah satu hal yang dipersoalkan tim kuasa hukum adalah hubungan antara aset yang disita penyidik dan perkara yang menjerat Febrie.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan penyidik menyita 38 objek tanah dan bangunan dengan nilai taksiran sekitar Rp.846 miliar, serta 27 lembar saham perusahaan. Namun Kejagung tidak merinci kepemilikan masing-masing aset dan menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan tiga tersangka.

Tim kuasa hukum Febrie membantah anggapan bahwa seluruh aset senilai Rp.846 miliar tersebut merupakan milik kliennya. Mereka meminta kepemilikan, asal-usul, serta kaitan setiap aset dengan perkara dibuktikan di persidangan.

Baca Juga: Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Kubu Febrie Persoalkan Rentang Waktu TPPU

Tim hukum juga menyoroti perbedaan rentang waktu antara dugaan TPPU dan tindak pidana asal yang disangkakan.

Menurut kuasa hukum, perkara TPPU mencakup periode 2018–2026, sedangkan dugaan korupsi dalam penanganan perkara Jiwasraya dan/atau Asabri yang dijadikan tindak pidana asal mencakup periode 2020–2025. Argumentasi tersebut merupakan posisi pihak Febrie dan akan menjadi bagian yang diuji dalam proses persidangan.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan dugaan tindak pidana asal dalam konstruksi perkara tersebut adalah korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwasraya. Febrie telah mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan itu dan belum pernah menyatakan menerima tuduhan tersebut.

Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin untuk masuk ke tahap penuntutan.

Dakwaan Jaksa Dibacakan pada Sidang Pertama

Sidang 7 Oktober akan menjadi tahap pertama ketika konstruksi dakwaan jaksa dibacakan di hadapan majelis hakim. Febrie kini berstatus terdakwa setelah perkaranya diregistrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Permohonan tersebut ditolak sehingga penanganan perkara berlanjut hingga tahap persidangan.

Susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Febrie belum diumumkan dalam keterangan PN Jakarta Pusat mengenai jadwal sidang perdana.

Source: PN Jakarta Pusat; Kejaksaan Agung
Tags: Febrie Adriansyah

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times