22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Singapura Surati 7 Perusahaan di Indonesia soal Karhutla, Ini Daftar dan Tuntutannya

NEA meminta tujuh perusahaan menangani kebakaran, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
18 Oktober 2026, 00.18 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi warga bermasker di tepi Marina Bay dengan gedung-gedung Singapura tampak tertutup kabut tebal

Gambar Ilustrasi. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Pemerintah Singapura mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta segera menangani kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Pemberitahuan tersebut diterbitkan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) pada Jumat (16/10/2026), berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).

NEA menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran pada lahan konsesi yang berkaitan dengan ketujuh perusahaan tersebut dapat bergerak hingga wilayah Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu menyampaikan bahwa pemerintahnya akan terus menyelidiki sumber kebakaran yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.

Daftar 7 Perusahaan yang Mendapat Pemberitahuan Singapura

Berikut tujuh perusahaan yang tercantum dalam pengumuman resmi NEA tanggal 16 Oktober 2026:

  1. PT Bumi Andalas Permai
  2. PT Bumi Mekar Hijau
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng
  4. PT Sumatera Alam Anugerah
  5. PT SBA Wood Industries
  6. PT Hutan Lestari Raya
  7. PT Bangkanesia

Perusahaan-perusahaan tersebut berkaitan dengan usaha kehutanan dan pengelolaan konsesi hutan tanaman. Sejumlah konsesinya berada di Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Muara Enim, serta wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan daftar itu didasarkan pada pemantauan dan penyelidikan NEA terhadap titik panas, sebaran asap, kondisi meteorologi, dan citra satelit.

Namun, masuknya nama perusahaan dalam pemberitahuan tersebut belum berarti masing-masing perusahaan telah terbukti sengaja membakar lahan atau dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Singapura.

Tiga Kewajiban yang Diminta Pemerintah Singapura

Melalui Preventive Measure Notices, NEA menetapkan tiga kewajiban yang harus dijalankan ketujuh perusahaan.

Pertama, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah perluasan kebakaran di lahan yang dimiliki maupun dikuasai.

Kedua, seluruh kegiatan pembakaran pada lahan tersebut harus dihentikan. Perusahaan juga tidak diperbolehkan memulai aktivitas pembakaran baru.

Ketiga, perusahaan wajib menyerahkan rencana tindakan kepada NEA. Dokumen itu harus menjelaskan langkah pemadaman kebakaran serta upaya yang disiapkan untuk mencegah kebakaran kembali terjadi.

Kewajiban tersebut merupakan tindakan pencegahan berdasarkan hukum Singapura. NEA masih dapat mengambil langkah penegakan hukum lebih lanjut terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas.

Peringatan Belum Berarti Perusahaan Dinyatakan Bersalah

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura memungkinkan otoritas negara tersebut meminta tindakan pencegahan terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayahnya apabila aktivitas mereka diduga menyebabkan atau berpotensi memperburuk pencemaran udara di Singapura.

Aturan tersebut juga membuka kemungkinan penindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi pemberitahuan pencegahan tanpa alasan yang sah.

Meski demikian, penerbitan pemberitahuan dan pembuktian pelanggaran merupakan tahapan yang berbeda. Pertanggungjawaban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan serta proses yang berlaku.

Di Indonesia, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla juga sedang berlangsung. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan sembilan perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara kebakaran di sejumlah provinsi Kalimantan pada 14 Oktober 2026.

Perkara yang ditangani Bareskrim itu terpisah dari pemberitahuan Singapura kepada tujuh perusahaan. Belum ada dasar untuk menyatakan kedua daftar tersebut memuat perusahaan yang sama.

Baca Juga: Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan

Kabut Asap di Singapura Masih Berada pada Tingkat Tidak Sehat

Langkah hukum Singapura dilakukan ketika kualitas udara negara tersebut masih terdampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara.

Pada Jumat (16/10/2026) pukul 20.00 waktu setempat, indeks kualitas udara Singapura atau Pollutant Standards Index (PSI) 24 jam tercatat berada pada kisaran 159–222, termasuk kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

NEA mencatat asap tebal dari kebakaran di Kalimantan masih bergerak menuju Singapura mengikuti arah angin tenggara. Sebaran asap juga terpantau di Sumatra.

Untuk Sabtu (17/10/2026), NEA memperkirakan PSI berada pada kisaran 150–230. Warga lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, dan penderita penyakit jantung atau paru-paru diminta membatasi aktivitas luar ruangan sesuai tingkat kualitas udara.

Baca Juga: Karhutla Kalimantan: Warga Samarinda Tewas, 200 Brimob Dikirim ke Kalteng

Grace Fu juga kembali menghubungi pemerintah Indonesia pada Jumat untuk menawarkan bantuan sipil dalam pemadaman kebakaran, termasuk dukungan modifikasi cuaca.

Singapura menyatakan siap memberikan bantuan yang dianggap sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Hingga konferensi pers tersebut berlangsung, Grace Fu belum menerima tanggapan atas tawaran terbaru itu.

Source: NEA Singapura; CNA
Tags: Kabut AsapKarhutlaSingapuraSumatera Selatan

Related Posts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026
Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang
NASIONAL

Kanwil Kemenkum Banten Harmonisasi Tiga Raperwal Kota Tangerang

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times