22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Jum
25 ° Sab
Kamis, Oktober 29, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Prosedur PHK dan Hak Upah Pekerja

Said Iqbal menjelaskan prosedur PHK dan kewajiban pembayaran upah, sementara pekerja dan pengusaha masih menunggu naskah final UU.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
8 Oktober 2026, 13.40 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi seorang perempuan berjabat tangan dalam pertemuan kerja di kantor, dengan pekerja lain di sekitarnya

Gambar ilustrasi.

BULATAN TIMES – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026). Salah satu perhatian utama setelah pengesahan tersebut adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama kewajiban perusahaan ketika pekerja menolak keputusan pemberhentian.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menjelaskan bahwa prosedur PHK dalam aturan baru diperketat. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers daring pada Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: BSU Rp900 Ribu Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Dibayar Sekaligus untuk Tiga Bulan

Prosedur PHK Dimulai dari Pemberitahuan dan Perundingan

Menurut Said, perusahaan yang berencana melakukan PHK wajib terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada pekerja. Setelah itu, pengusaha dan pekerja harus menempuh perundingan bipartit, yakni pembicaraan langsung antara kedua pihak untuk mencari kesepakatan.

Pekerja dapat didampingi serikat pekerja dalam perundingan tersebut. Apabila pembicaraan tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi di dinas ketenagakerjaan setempat.

Jika mediasi tidak menyelesaikan persoalan, pekerja dapat membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan tersebut menangani perselisihan hubungan kerja, termasuk perkara PHK yang dipersoalkan pekerja.

Said juga menekankan kewajiban kedua pihak selama sengketa belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, perusahaan tetap berkewajiban membayar upah, sedangkan pekerja harus tetap menjalankan kewajiban kerjanya.

Sebagian Perlindungan PHK Sudah Ditegaskan Mahkamah Konstitusi

Ketentuan mengenai perundingan dan penyelesaian perselisihan PHK sebenarnya telah mendapatkan penegasan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perundingan bipartit harus dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

MK juga memperjelas masa berlakunya kewajiban selama proses penyelesaian perselisihan hingga mencapai keputusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, sejumlah perlindungan yang dijelaskan Said memiliki dasar dalam putusan MK sebelumnya. Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 merupakan perkembangan lanjutan dalam pembentukan aturan ketenagakerjaan nasional.

Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Larangan Menahan Ijazah

Selain mekanisme PHK, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 13 kelompok pengaturan baru.

Dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober, Yassierli menjelaskan sejumlah materi yang mencakup larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, serta pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pengaturan lainnya menyangkut perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pekerja alih daya atau outsourcing, serta pencari kerja dan peserta pemagangan.

Baca Juga: MagangHub 2026 Tahap 3 Dibuka, Mitra Daftar Mulai 28 September, Peserta Menyusul Oktober

Menurut laporan pembahasan Komisi IX DPR, undang-undang yang disetujui tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Pembahasannya melibatkan perwakilan pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.

Naskah Final Masih Ditunggu Pekerja dan Pengusaha

Meski sudah mendapat persetujuan DPR, akses terhadap naskah akhir menjadi perhatian pihak pekerja dan pengusaha.

Pada 7 Oktober, Said Iqbal menyatakan KSPI belum memperoleh naskah final yang disetujui DPR. Ia menyebut masih diperlukan penyelarasan antarpasal serta definisi dalam dokumen tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga menyampaikan tanggapannya pada Kamis (8/10/2026). Apindo sebelumnya telah memberikan masukan mengenai pengaturan tenaga alih daya, termasuk masa kontrak dan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Shinta mengatakan pihaknya masih perlu mempelajari ketentuan akhir karena belum menerima naskah undang-undang tersebut. Apindo sebelumnya mengusulkan masa kontrak alih daya hingga lima tahun, sedangkan ketentuan yang dilaporkan setelah pembahasan mengarah pada batas empat tahun.

Source: DPR RI, ANTARA
Tags: Kementerian KetenagakerjaanPemutusan Hubungan KerjaUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Related Posts

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengenakan batik dan kacamata saat diwawancarai wartawan
NASIONAL

KPK Periksa Ipar Eks Kepala BNPB, Dalami Dugaan Konflik Kepentingan

Oktober 29, 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung
NASIONAL

Gubernur Jabar ingatkan ancaman bencana buntut alih fungsi kebun teh

Oktober 29, 2026
Direktur Jenderal Imigrasi berbicara di podium pada sebuah acara resmi dengan bendera Indonesia di belakangnya
NASIONAL

254 Lokasi Layanan Imigrasi Kini Bernama Beranda Imigrasi, Begini Cara Mencarinya

Oktober 29, 2026

Highlights

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Karhutla Way Kambas Masih Sisakan 40 Hektare, BNPB Lakukan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times