Bulatan Times – Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai beroperasi sejak Jumat (25/9/2026) setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Sistem tersebut melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara infrastruktur dan bank-bank Himbara pada tahap awal.
Meski sistem sudah aktif, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri belum berjalan efektif sepenuhnya. Penyesuaian pada ekosistem pembayaran, terutama dari prinsipal kartu internasional, masih dibutuhkan sebelum mekanisme pemungutan berjalan penuh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti memastikan sistem sudah masuk tahap operasional.
“SPP-TDLN sudah mulai go-live tanggal 25 September 2026,” ujar Inge, dikutip dari Bisnis.com, Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya
Sempat Ditunda dari Jadwal 10 September
SPP-TDLN sebelumnya ditargetkan mulai beroperasi pada 10 September 2026.
Pelaksanaannya kemudian ditunda karena proses stabilisasi sistem belum selesai. DJP pada 21 September masih menyatakan implementasi belum dimulai dan akan diumumkan kembali setelah sistem siap.
Empat hari kemudian, sistem mulai go-live pada 25 September.
PT Jalin menyatakan proses stabilisasi secara end-to-end bersama Himbara telah selesai. Namun, kesiapan sistem tersebut belum berarti seluruh transaksi yang menjadi objek PPN langsung mulai dipungut.
Pemungutan baru dapat berjalan sepenuhnya setelah unsur lain dalam jaringan pembayaran yang terlibat menyelesaikan penyesuaian teknis.
Bukan Pajak Baru
SPP-TDLN bukan jenis pajak baru.
Mekanisme ini dibuat untuk memungut PPN atas barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia, khususnya transaksi yang belum terjangkau secara optimal melalui skema yang sudah berjalan.
Landasan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
PMK 49/2026 berlaku sejak 20 Juli 2026 dan mengatur tata cara pemungutan PPN transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN.
Skema tersebut melengkapi mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan menggantikannya.
Platform digital luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetap menjalankan kewajibannya melalui mekanisme yang sudah ada.
Baca Juga: RI Siapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026
Jalin Jadi Penyelenggara Sistem
PT Jalin Pembayaran Nusantara mendapat tugas sebagai penyelenggara SPP-TDLN.
Perannya adalah menyediakan sistem yang menghubungkan proses identifikasi transaksi, konfirmasi kewajiban PPN, serta ekosistem pembayaran.
Pemungutan dilakukan oleh pihak penerbit yang telah ditunjuk sebagai Pihak Lain dalam mekanisme perpajakan.
Ketika suatu transaksi dikonfirmasi sebagai objek PPN, pihak yang ditunjuk wajib melakukan pemungutan sesuai ketentuan dan menyetorkannya melalui SPP-TDLN.
PMK 49/2026 menetapkan besaran PPN yang dipungut menggunakan formula 11/111 dari harga atau pembayaran atas transaksi yang termasuk objek sistem tersebut.
Pajak yang telah dipungut kemudian harus disetorkan melalui penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi PPN terutang.
Himbara Masuk Tahap Awal
Implementasi SPP-TDLN dilakukan secara bertahap.
Bank-bank milik negara atau Himbara menjadi bagian dari tahap awal penerapan sistem. Jaringan perbankan dan lembaga pembayaran lain dapat menyusul sesuai kesiapan dan penunjukan dalam mekanisme tersebut.
Jalin sebelumnya menjelaskan penerapan bertahap diperlukan agar kesiapan teknologi, keamanan, serta operasional penerbit dapat diuji sebelum cakupan sistem diperluas.
Hingga 28 September, sistem bersama Himbara sudah dinyatakan berjalan, tetapi pemungutan belum efektif sepenuhnya.
Penerimaan Pajak Digital Sudah Rp57,23 Triliun
SPP-TDLN hadir ketika penerimaan pajak dari ekonomi digital terus meningkat.
DJP mencatat total penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah sebesar Rp5,75 triliun.
Hingga akhir Agustus, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.
SPP-TDLN ditujukan untuk menjangkau transaksi digital luar negeri yang belum tercakup secara optimal melalui mekanisme tersebut, terutama transaksi yang tidak dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk.











