Bulatan Times – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto membantah jajarannya menghalangi inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Keterangan tersebut berbeda dengan versi Ombudsman yang menyatakan tim sempat tidak mendapat akses masuk meski sudah membawa surat tugas. Perbedaan kronologi itu kini menjadi salah satu bagian yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).
Wisnu menyatakan pihak Lapas Cibinong selama ini kooperatif terhadap Ombudsman dan menjalankan operasional berdasarkan standar prosedur yang berlaku.
“Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman,” kata Wisnu, dikutip dari OWRITE, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak
Ombudsman Mengaku Menunggu Sekitar 30 Menit
Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut rombongan tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 09.45 WIB.
Tim membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI dan diterima Kepala Tata Usaha serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Petugas kemudian menyampaikan bahwa mereka masih menunggu arahan Kepala Lapas sebelum memberikan akses kepada tim.
Ombudsman mengatakan telah meminta petugas berkoordinasi dengan Kalapas, tetapi akses belum diberikan. Tim menunggu sampai sekitar pukul 10.15 WIB sebelum meninggalkan ruang resepsionis dan berpindah ke kantin yang masih berada di lingkungan lapas.
Ombudsman menyatakan tim menunggu sekitar setengah jam tanpa memperoleh izin masuk maupun penjelasan mengenai alasan tertundanya akses.
Dari area kantin tersebut, tim kemudian melihat pagar kayu di bagian belakang lapas. Pemeriksaan terhadap kawasan di balik pagar itulah yang kemudian menghasilkan temuan sejumlah bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan.
Kalapas Sebut Petugas Sedang Mengawasi Warga Binaan
Wisnu memberikan penjelasan berbeda mengenai situasi petugas pada hari sidak.
Ia mengatakan ketika Ombudsman datang, sejumlah petugas sedang bertugas bersama warga binaan di area ketahanan pangan sehingga jumlah personel pengawasan pada saat itu terbatas.
“Karena kemarin masih jam bekerjanya petugas dan juga kurangnya pengawasan pada saat warga binaan sedang bekerja di area ketahanan pangan kita,” ujar Wisnu, dikutip dari OWRITE.
Wisnu juga membantah anggapan bahwa pihak lapas tidak kooperatif terhadap pemeriksaan Ombudsman.
Meski demikian, keterangan tersebut tidak mengubah fakta bahwa Ombudsman memang sempat menunggu sebelum memperoleh akses. Yang masih menjadi perbedaan adalah apakah penundaan tersebut merupakan bagian dari prosedur dan kondisi pengamanan atau merupakan bentuk penghalangan terhadap pemeriksaan.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Status Bangunan Juga Masih Diperdebatkan
Perbedaan keterangan tidak hanya muncul mengenai akses Ombudsman.
Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang lapas dengan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, meja makan, dan perlengkapan rumah tangga. Tim juga mengaku bertemu seseorang yang menyatakan dirinya warga binaan di salah satu area tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menjelaskan kawasan tersebut merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Yudi menyebut terdapat 11 rumah dinas jabatan di kawasan tersebut dan bangunan yang diperiksa Ombudsman termasuk dalam area rumah dinas pejabat.
Perbedaan mengenai penggunaan bangunan masih diperiksa. Keterangan bahwa bangunan merupakan rumah dinas tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang menggunakannya saat Ombudsman melakukan sidak.
Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menonaktifkan Wisnu bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan internal terhadap kondisi yang ditemukan Ombudsman serta tanggung jawab masing-masing pejabat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena dinilai memiliki keterkaitan tanggung jawab dengan lokasi dan kondisi yang sedang diperiksa.
Langkah itu masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum sama dengan penetapan bahwa kelima pejabat terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi Dibawa ke Rapat DPR
Komisi XIII DPR menggelar RDP pada Senin untuk meminta penjelasan mengenai hasil sidak Ombudsman serta tindak lanjut yang dilakukan jajaran pemasyarakatan.
Wisnu yang berstatus nonaktif hadir bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Pimpinan Ombudsman belum hadir ketika rapat dimulai.
Komisi XIII sebelumnya menyatakan perlu mengonfirmasi perbedaan informasi antara Ombudsman dan jajaran pemasyarakatan, baik mengenai proses sidak maupun status fasilitas yang ditemukan.
DPR juga telah menyampaikan rencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong setelah mendapatkan keterangan para pihak sebagai bahan penyusunan rekomendasi.











