21 °c
Ashburn
24 ° Rab
25 ° Kam
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

RI Siapkan Pajak Ekspor Emas Hingga 15% Mulai 2026

Putri Zhafira by Putri Zhafira
10 bulan ago
in NASIONAL, NEWS
0
ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026

ekspor emas akan dikenakan pajak hingga 15% mulai 2026. Sumber Gambar : Canva

0
SHARES
9
VIEWS

Bulatan times– Pemerintah Indonesia menetapkan rencana baru untuk mengatur ekspor emas mulai tahun 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membebankan bea keluar untuk produk komoditas emas pada tahun 2026 sesuai dengan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Febrio Kacaribu selaku Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menyatakan bahwa penyusunan aturan tentang penerapan bea keluar emas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah berada di tahap finalisasi pengundangan.

“Bahwa walaupun 2026 belum berjalan, kami sudah mulai hampir selesai dengan implementasi dari kebijakan ini (bea keluar emas). Di mana prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan,” ujar Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin, 17 November 2025.

Penerapan bea keluar berlaku terhadap sejumlah produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.

Kisaran bea untuk produk tersebut adalah 7,5 hingga 15 persen.

Febrio menjelaskan bahwa ketika harga emas berada pada kisaran USD2.800 hingga di bawah USD3.200 per troy ounce, penerapan bea keluar akan terkena pada komoditas dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan dan bentuk lainnya dengan tarif 12,5 persen. Namun, saat harga melebihi USD3.200 per troy ounce, tarifnya menjadi 15 persen.

Tarif untuk emas murni atau emas campuran yang berbentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan ditetapkan sebesar 10 hingga 12,5 persen, sementara untuk emas bertipe minted bars, tarifnya lebih rendah, yaitu antara 7,5 hingga 10 persen.

Kebijakan pajak untuk dukung pengolahan domestik

Kebijakan pemerintah menetapkan tarif pajak hingga 15 persen bertujuan untuk mendorong peningkatan kegiatan pengolahan emas di dalam negeri.

Kementerian menegaskan bahwa pemerintah menilai industri pengolahan emas mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak serta meningkatkan nilai tambah nasional.

Pemerintah juga melihat potensi kenaikan penerimaan negara apabila penambang memilih fasilitas peleburan dan pemurnian lokal.

Dengan strategi ini, pemerintah percaya industri emas nasional dapat memperoleh posisi lebih kuat di tengah kompetisi pasar global.

Pemerintah menilai langkah ini sejalan dengan kebijakan hilirisasi yang terus pemerintah dorong di sektor mineral.

Pelaku industri saat ini mulai menyiapkan strategi baru untuk menghadapi rencana tersebut. Beberapa perusahaan tambang mulai meninjau ulang kapasitas smelter, rencana investasi baru, dan proyeksi permintaan pasar.

Pemerintah menyatakan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menghambat produksi nasional.

Pemerintah menargetkan peningkatan devisa, pertumbuhan industri hilir, serta penguatan struktur ekonomi nasional.

Via: infobanknews.com
Tags: bea keluareksporEmaspajak

Related Posts

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap
NASIONAL

Kabut Asap Karhutla Riau Makin Mengkhawatirkan, Warga Mulai Keluhkan Batuk

September 15, 2026
Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Kementerian ATR/BPN
NASIONAL

BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

September 15, 2026
Kapal di perairan sekitar Pulau Perim, Selat Bab al-Mandab
DUNIA

Kuasai Pulau Perim, Houthi Justru Hadapi Risiko Jadi Sasaran Empuk Serangan Udara

September 14, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi

Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi di BYON Combat Showbiz 8

Agustus 30, 2026
Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Kementerian ATR/BPN

BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

September 15, 2026
Hero Layla Mobile Legends

Build Layla Tersakit 2026: Item, Emblem, dan Tips Savage Mobile Legends

Agustus 29, 2026
Ilustrasi emas batangan dan grafik harga emas hari ini

Harga Emas Hari Ini Turun ke Rp 2.602.000 per Gram, Buyback Ikut Melemah

September 14, 2026
Betrand Peto terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Polda Metro Jaya

Pelapor Pertanyakan yang Dikonsumsi Betrand Peto sebelum Kejadian

Ilustrasi 5 cara membuat internet super kencang dan Wi-Fi lebih stabil

5 Cara Membuat Internet Super Kencang, Wi-Fi Lebih Stabil dan Tidak Mudah Lemot

Pemain Manchester United dan Manchester City berebut bola dalam Derby Manchester

Klasemen Liga Inggris Usai Man United Kalah dari Man City, MU Terpuruk di Posisi 13

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap

Kabut Asap Karhutla Riau Makin Mengkhawatirkan, Warga Mulai Keluhkan Batuk

Betrand Peto terkait laporan dugaan kekerasan seksual di Polda Metro Jaya

Pelapor Pertanyakan yang Dikonsumsi Betrand Peto sebelum Kejadian

September 15, 2026
Ilustrasi 5 cara membuat internet super kencang dan Wi-Fi lebih stabil

5 Cara Membuat Internet Super Kencang, Wi-Fi Lebih Stabil dan Tidak Mudah Lemot

September 15, 2026
Pemain Manchester United dan Manchester City berebut bola dalam Derby Manchester

Klasemen Liga Inggris Usai Man United Kalah dari Man City, MU Terpuruk di Posisi 13

September 15, 2026
Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di tengah kabut asap

Kabut Asap Karhutla Riau Makin Mengkhawatirkan, Warga Mulai Keluhkan Batuk

September 15, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times