Bulatan Times – Pemeriksaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong memasuki tahap baru. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan terdapat bangunan yang pernah ditempati atau dihuni, sementara tim pemeriksa kini menelusuri siapa yang menggunakan fasilitas tersebut dan pihak yang membiarkan penggunaannya.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan perkembangan itu saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
“Memang ada yang ditempatkan atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” kata Rudi, dikutip dari Liputan6.com.
Rudi mengatakan tim telah mendapatkan sejumlah informasi mengenai pihak yang pernah berada di bangunan tersebut. Pemeriksaan belum selesai karena keterangan itu masih harus dicocokkan dengan dokumen dan bukti lain sebelum tanggung jawab masing-masing pihak ditetapkan.
Baca Juga: Bangunan Tak Tercatat di Lapas Cibinong Akan Dibongkar
Penghuni dan Pihak yang Membiarkan Masih Ditelusuri
Kemenimipas belum mengumumkan secara lengkap siapa saja warga binaan yang pernah menempati bangunan yang menjadi objek pemeriksaan.
Tim juga tidak hanya mendalami penghuni. Pemeriksaan diarahkan kepada orang yang memberikan akses, mengetahui pemanfaatan bangunan, atau membiarkan fasilitas tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Pembedaan ini penting karena keberadaan seseorang di lokasi belum otomatis menjelaskan siapa yang mengizinkan, bagaimana fasilitas diberikan, maupun apakah ada transaksi tertentu.
Dalam perkembangan sebelumnya, Ombudsman memang menyatakan menemukan warga binaan di kawasan fasilitas khusus. Namun dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum menjadi kesimpulan pemeriksaan Kemenimipas.
Sepuluh Bangunan Sudah Dibongkar
Perkembangan terbaru juga mengubah status fisik bangunan yang sebelumnya masih direncanakan untuk dibongkar.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Rabu memimpin pembongkaran 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Cibinong.
Pembongkaran dilakukan dengan alat berat setelah kondisi bangunan dan barang-barang di dalamnya lebih dulu didokumentasikan serta diinventarisasi untuk kebutuhan pemeriksaan. Mashudi menargetkan seluruh 10 unit selesai dibongkar pada hari yang sama.
Kemenimipas menyatakan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak menggunakan APBN, dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Lokasinya juga disebut berada di kawasan bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
Jumlah 10 unit yang dibongkar merujuk pada bangunan yang menjadi objek pembongkaran Rabu. Angka itu tidak disamakan dengan data sebelumnya mengenai 13 bangunan yang belum tercatat dalam sistem aset negara karena konteks pendataannya berbeda.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Masuk Pelanggaran Berat
Hasil pemeriksaan sementara Kemenimipas juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Rudi mengatakan peristiwa yang ditemukan masuk dalam kerangka pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Kemenimipas menyebut kategori pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang akhirnya akan dikenai sanksi.
Tim masih menganalisis keterangan antar-saksi, barang bukti, dan dokumen. Kemenimipas menegaskan kesimpulan tidak dapat dibuat hanya berdasarkan satu keterangan.
Fasilitas Lain Ikut Diperiksa
Pemeriksaan tidak terbatas pada bangunan hunian.
Tim juga mendalami tempat kebugaran, ruangan yang direncanakan menjadi simulator golf, serta area asimilasi di bagian belakang Lapas Cibinong.
Menurut Rudi, simulator golf belum selesai dibangun dan ketika diperiksa baru terdapat karpet. Proses pengadaan fasilitas itu masih ditelusuri.
Kemenimipas juga menemukan dua warga binaan di area asimilasi. Keberadaan mereka tetap didalami secara terpisah agar tidak otomatis disamakan dengan penghuni bangunan yang sedang diperiksa.
Komisi XIII DPR memberikan waktu kepada Inspektorat Jenderal Kemenimipas untuk menyelesaikan investigasi sebelum hasilnya dibahas dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan Senin, 5 Oktober 2026.











