Bulatan Times – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah rangkaian temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di kawasan lapas tersebut.
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan ketika tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menelusuri kondisi fasilitas, pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab.
Empat pejabat lain yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Kepala Urusan Umum ikut diperiksa karena tugasnya berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.
Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Tim Periksa Lokasi yang Sebelumnya Didatangi Ombudsman
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong.
Tim mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencocokkan bangunan yang ditemukan. Tim juga membandingkan kondisi saat ini dengan dokumentasi yang sebelumnya dibuat Ombudsman.
Dari proses itu ditemukan sejumlah perbedaan.
Beberapa barang dan fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak lagi ditemukan di lokasi ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan. Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal, termasuk untuk mengetahui apakah barang dipindahkan, siapa yang memindahkan, dan alasan pemindahannya.
Temuan yang ditelusuri mencakup fasilitas yang sebelumnya disebut berupa simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, hingga dugaan keberadaan minuman beralkohol.
Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak
Puluhan Warga Binaan Sudah Dimintai Keterangan
Pemeriksaan juga menyasar orang-orang yang berada di dalam lapas.
Dalam pembaruan terbaru pada Sabtu malam, Kemenimipas menyebut 53 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap pegawai juga dijadwalkan berlanjut untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan siapa yang mengetahui keberadaannya.
Jumlah warga binaan yang diperiksa sebelumnya sempat disebut 52 orang pada laporan beberapa jam lebih awal. Pembaruan berikutnya menaikkan jumlah tersebut menjadi 53 orang, sehingga angka terbaru yang digunakan adalah 53.
Pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.
Penonaktifan lima pejabat juga belum sama dengan penetapan pelanggaran. Kemenimipas menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan.
Hasil Pemeriksaan Bisa Berujung Sanksi
Kemenimipas menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat mengacu pada aturan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara. Salah satu ketentuan yang disebut sebagai rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan internal berlangsung setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto mengecek langsung Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
Kemenimipas menyatakan informasi dari Ombudsman maupun masyarakat digunakan sebagai bahan untuk memeriksa apakah fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai peruntukannya.











