23 °c
Columbus
16 ° Ming
15 ° Sen
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Kemenimipas menonaktifkan Kalapas Cibinong dan empat pejabat struktural saat pemeriksaan internal atas temuan Ombudsman masih berlangsung.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
2 jam ago
in NASIONAL
0
Salah satu fasilitas yang disorot dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong

Salah satu fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang menjadi bagian dari pemeriksaan internal. (Foto: Kompas)

0
SHARES
6
VIEWS

Bulatan Times – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperluas pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah rangkaian temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di kawasan lapas tersebut.

Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan. Langkah tersebut dilakukan ketika tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menelusuri kondisi fasilitas, pemanfaatannya, serta pihak yang bertanggung jawab.

Empat pejabat lain yang dinonaktifkan terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Kepala Urusan Umum ikut diperiksa karena tugasnya berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara dan sejumlah fasilitas di lingkungan lapas.

Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Tim Periksa Lokasi yang Sebelumnya Didatangi Ombudsman

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memimpin pemeriksaan langsung di Lapas Cibinong.

Tim mendatangi satu per satu lokasi yang sebelumnya diperiksa Ombudsman, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi, guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Pemeriksaan tersebut tidak hanya mencocokkan bangunan yang ditemukan. Tim juga membandingkan kondisi saat ini dengan dokumentasi yang sebelumnya dibuat Ombudsman.

Dari proses itu ditemukan sejumlah perbedaan.

Beberapa barang dan fasilitas yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman tidak lagi ditemukan di lokasi ketika tim Kemenimipas melakukan pengecekan. Kondisi tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan internal, termasuk untuk mengetahui apakah barang dipindahkan, siapa yang memindahkan, dan alasan pemindahannya.

Temuan yang ditelusuri mencakup fasilitas yang sebelumnya disebut berupa simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, hingga dugaan keberadaan minuman beralkohol.

Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak

Puluhan Warga Binaan Sudah Dimintai Keterangan

Pemeriksaan juga menyasar orang-orang yang berada di dalam lapas.

Dalam pembaruan terbaru pada Sabtu malam, Kemenimipas menyebut 53 warga binaan telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap pegawai juga dijadwalkan berlanjut untuk memperoleh gambaran mengenai bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan siapa yang mengetahui keberadaannya.

Jumlah warga binaan yang diperiksa sebelumnya sempat disebut 52 orang pada laporan beberapa jam lebih awal. Pembaruan berikutnya menaikkan jumlah tersebut menjadi 53 orang, sehingga angka terbaru yang digunakan adalah 53.

Pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

Penonaktifan lima pejabat juga belum sama dengan penetapan pelanggaran. Kemenimipas menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan maupun tanggung jawab pejabat atas kondisi yang ditemukan.

Hasil Pemeriksaan Bisa Berujung Sanksi

Kemenimipas menyatakan hasil investigasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat mengacu pada aturan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara. Salah satu ketentuan yang disebut sebagai rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemeriksaan internal berlangsung setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto mengecek langsung Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).

Kemenimipas menyatakan informasi dari Ombudsman maupun masyarakat digunakan sebagai bahan untuk memeriksa apakah fasilitas di dalam lapas digunakan sesuai peruntukannya.

Source: Kemenimipas, ANTARA
Tags: Lapas CibinongOmbudsman RI

Related Posts

Guruh Soekarno Putra
NASIONAL

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Jakarta, Tutup Usia 73 Tahun

September 26, 2026
Ilustrasi jeruji besi dan koridor lembaga pemasyarakatan
NASIONAL

Kalapas Cibinong Bantah Pungli dan Sewa Hunian untuk Napi: Bisa Dibuktikan

September 26, 2026
Ilustrasi lingkungan sekolah untuk pemberitaan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Malang
NASIONAL

Kepala SMPN 18 Malang Dicopot Usai Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

September 25, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi balapan MotoGP di Jepang

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026

September 26, 2026
Guruh Soekarno Putra

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Jakarta, Tutup Usia 73 Tahun

September 26, 2026
Lamine Yamal bersama tim nasional Spanyol

Gerard Martin Jagokan Lamine Yamal untuk Ballon d’Or 2026, Pau Cubarsi Ikut Disorot

September 26, 2026
Gambar ilustrasi kartu kredit Bank BCA

Benarkah Haji Isam Akan Akuisisi BCA? BCA dan Jhonlin Sama-sama Membantah

September 26, 2026
Pemain Persipura Jayapura sedang menjalani sesi latihan

Persipura Tahan Persis Solo 1-1, Alexsandro Balas Gol Kadek Raditya

Xi Jinping dan Donald Trump

AS-China Sepakati Tarif Lebih Ringan untuk Barang Senilai Rp537,5 Triliun per Arah

Kylian Mbappe merayakan gol bersama Real Madrid

Kylian Mbappe Kembali Cedera Lutut Kiri, Real Madrid Menunggu Hasil Pemeriksaan

Salah satu fasilitas yang disorot dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong

Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

Pemain Persipura Jayapura sedang menjalani sesi latihan

Persipura Tahan Persis Solo 1-1, Alexsandro Balas Gol Kadek Raditya

September 27, 2026
Xi Jinping dan Donald Trump

AS-China Sepakati Tarif Lebih Ringan untuk Barang Senilai Rp537,5 Triliun per Arah

September 27, 2026
Kylian Mbappe merayakan gol bersama Real Madrid

Kylian Mbappe Kembali Cedera Lutut Kiri, Real Madrid Menunggu Hasil Pemeriksaan

September 27, 2026
Salah satu fasilitas yang disorot dalam pemeriksaan Lapas Kelas IIA Cibinong

Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

September 27, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times