Bulatan Times – Bangunan yang tidak tercatat sebagai barang milik negara di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong akan dibongkar setelah seluruh kondisi fisik dan fasilitas di dalamnya didokumentasikan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kesepakatan itu muncul saat Komisi XIII DPR meninjau Lapas Cibinong bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026).
Pada saat yang sama, pemeriksaan internal Kemenimipas mulai mengarah pada dugaan pelanggaran yang lebih spesifik. Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil sementara menemukan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang, tetapi pihak yang bertanggung jawab secara individual belum ditetapkan karena pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
Bangunan Disebut Dibangun Swadaya, Bukan dari APBN
Kemenimipas menyatakan bangunan yang menjadi sorotan tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN.
Rudi mengatakan pemeriksaan sementara juga menunjukkan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bangunan tersebut disebut dibangun secara swadaya.
Ditjenpas sebelumnya melaporkan terdapat 16 rumah dinas atau mes pegawai di kawasan Lapas Cibinong. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dalam sistem aset negara.
Tiga belas bangunan itu berada di kawasan bantaran Sungai Ciliwung. Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, sumber pembangunan, dan penggunaannya.
Pembongkaran Menunggu Pengamanan Barang Bukti
Kesepakatan pembongkaran muncul saat Komisi XIII DPR melakukan kunjungan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu.
Sebelum pembongkaran dilakukan, DPR meminta seluruh fasilitas yang berkaitan dengan pemeriksaan lebih dulu dicatat dan diamankan.
Barang seperti AC, sofa, televisi layar lebar, serta fasilitas lainnya diminta untuk dipotret, diinventarisasi, dan disegel bila diperlukan agar perubahan kondisi bangunan tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Kemenimipas menyatakan inventarisasi terhadap bangunan dan fasilitas sudah dilakukan. Pelaksanaan teknis pembongkaran nantinya menjadi kewenangan kementerian.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari perintah Dirjen Pemasyarakatan Mashudi kepada seluruh jajaran lapas dan rutan untuk menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, 13 Rumah Dinas Tak Tercatat Ikut Disorot
Pemeriksaan Sementara Temukan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Temuan lain yang muncul pada pemeriksaan 30 September adalah indikasi penyalahgunaan wewenang.
Rudi mengatakan kesimpulan tersebut masih bersifat sementara dan berkaitan dengan aturan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kemenimipas belum menyebut nama pejabat atau pegawai yang pada akhirnya akan dinyatakan bertanggung jawab.
Pemeriksa masih mencocokkan keterangan dari berbagai pihak dengan dokumen serta bukti lain sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Karena itu, penonaktifan lima pejabat Lapas Cibinong yang telah dilakukan sebelumnya tetap harus dibedakan dari penetapan pelanggaran individual. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan hasil akhirnya belum diumumkan.
Penggunaan Bangunan dan Fasilitas Lain Masih Ditelusuri
Investigasi juga belum berhenti pada persoalan aset.
Kemenimipas masih menelusuri siapa saja yang pernah menggunakan bangunan, pihak yang mengetahui atau membiarkan pemanfaatannya, serta asal berbagai fasilitas yang ditemukan dalam kompleks tersebut.
Pemeriksaan turut mencakup tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf. Menurut Kemenimipas, fasilitas simulator tersebut belum selesai dan saat diperiksa baru terdapat karpet di lokasi.
Tim juga memeriksa area asimilasi di bagian belakang Lapas Cibinong setelah ditemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.
Namun keberadaan seseorang di suatu area belum dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut menerima fasilitas khusus. Hubungan antara penghuni, penggunaan bangunan, serta pihak yang mengizinkannya masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Hasil Lengkap Akan Dibawa ke Komisi XIII DPR
Tim pemeriksa melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Ditjen Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Kemenimipas menjadwalkan penyampaian perkembangan pemeriksaan berikutnya kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR setelah analisis keterangan dan barang bukti selesai.
Pemeriksaan lanjutan itulah yang akan menentukan tanggung jawab individual, status akhir bangunan, dan tindak disiplin yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar.











