Bulatan Times – Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Pelimpahan dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Jaksa kini akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anggaran MBG 2027 Dipangkas Rp27,8 Triliun, Insentif SPPG Ikut Disesuaikan
Kerugian Negara Ditaksir Sekitar Rp10 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut berada di kisaran Rp10 triliun.
“Kurang lebih Rp10 triliun,” kata Anang, dikutip dari ANTARA.
Angka tersebut disebut berasal dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Kejaksaan belum memaparkan secara rinci komponen perhitungan kerugian tersebut kepada publik.
Karena itu, angka Rp10 triliun masih harus dibaca sebagai nilai kerugian yang disampaikan penegak hukum dalam proses perkara, bukan sebagai nilai yang telah diputus final oleh pengadilan.
Jaksa Periksa 233 Saksi dan Empat Ahli
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan menyatakan telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, barang elektronik, serta barang bukti lain yang kemudian ikut menjadi bagian dari pelimpahan perkara.
Setelah tahap dua selesai, kewenangan penanganan enam tersangka tersebut berpindah dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Belum ada jadwal sidang perdana yang diumumkan dalam keterangan terbaru. Tahap berikutnya adalah penyusunan dakwaan dan pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti SPPG yang Picu Keracunan MBG: Harusnya Diproses Hukum
Kejagung Menduga Ada Afiliasi Yayasan SPPG
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola MBG di BGN pada 2025–2026.
Pada tahap penyidikan, Kejaksaan menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN, meski tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui portal BGN. Dugaan tersebut menjadi salah satu konstruksi perkara yang digunakan penyidik ketika menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Selain persoalan mitra SPPG, Kejaksaan turut mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah pengadaan barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi operasional. Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan maupun penggelembungan harga pada sebagian pengadaan tersebut.
Seluruh dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan jaksa di persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan.
Satu Tersangka Belum Ikut Dilimpahkan
Selain enam tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono belum ikut dilimpahkan pada tahap dua Selasa.
Kejaksaan menyatakan pelimpahan Andri akan dilakukan menyusul.
Dalam perkembangan terpisah, Kejaksaan juga mengumumkan Kolonel Cpl Budi Utomo telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan ditahan di Pomdam Jaya. Penanganannya berjalan melalui jalur yang berbeda karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.
Perbedaan jalur penanganan itu membuat tidak seluruh pihak dalam perkara MBG dilimpahkan ke kejaksaan negeri pada waktu yang sama.
Kasus Bermula dari Penyidikan Tata Kelola MBG
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Saat itu Kejaksaan menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Proses penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan pihak swasta dan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka.
Kejaksaan juga pernah menyita sejumlah aset yang dikaitkan dengan penyidikan. Salah satunya aset milik Dadan yang nilainya diperkirakan sekitar Rp8,43 miliar. Penyitaan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana sebelum diuji di pengadilan.











