17 °c
New York
19 ° Sel
19 ° Rab
Selasa, September 29, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

KPK Pantau Temuan Lapas Cibinong, 13 Rumah Dinas Tak Tercatat Ikut Disorot

KPK memantau perkembangan temuan Lapas Cibinong ketika Ditjenpas mengungkap 13 rumah dinas belum tercatat dalam SIMAK BMN.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 jam ago
in NASIONAL
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0
SHARES
4
VIEWS

Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau perkembangan temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul dorongan agar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lapas tersebut ikut ditelusuri.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya terus mengikuti perkembangan kasus dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sikap KPK muncul ketika pemeriksaan internal Ditjenpas menemukan persoalan baru mengenai status sejumlah bangunan di kawasan lapas. Dari 16 rumah dinas atau mes pegawai yang diperiksa, hanya tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 unit lainnya belum tercatat.

Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan

KPK Soroti Risiko Transaksi di Balik Fasilitas Khusus

KPK menilai pengelolaan lembaga pemasyarakatan memiliki sejumlah titik rawan korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kerawanan itu dapat muncul dalam bentuk pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan,” kata Budi, dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut masih berada pada tingkat pemetaan risiko. KPK belum mengumumkan dalam keterangan itu bahwa penyelidikan perkara baru telah dibuka terkait Lapas Cibinong.

Tiga Rumah Tercatat, 13 Belum Masuk SIMAK BMN

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026).

Ditjenpas mengidentifikasi 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit yang berada di bantaran Sungai Ciliwung belum terdaftar dalam sistem tersebut.

Bangunan-bangunan itu disebut dibangun bertahap sejak 2021 hingga 2025.

Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, sumber pembangunan, serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat. Karena pemeriksaan belum selesai, status bangunan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana tertentu.

Mashudi juga menyampaikan bahwa sejumlah barang rumah tangga yang menjadi sorotan, termasuk televisi, sofa, kasur dan kulkas, berdasarkan pemeriksaan sementara disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Pemeriksaan atas keseluruhan temuan masih berlanjut.

Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Temuan Bermula dari Sidak Ombudsman

Persoalan Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim juga bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan.

Ombudsman turut melaporkan dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga warga binaan. Temuan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan dan siapa yang menggunakannya kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas serta pembahasan di DPR.

Ditjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Ditertibkan

Ditjenpas kini tidak hanya memeriksa Lapas Cibinong.

Mashudi telah memerintahkan seluruh kepala kantor wilayah serta kepala lapas dan rutan untuk memeriksa bangunan di unit masing-masing dan menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.

Perintah tersebut dikirim ke jajaran pemasyarakatan di seluruh daerah setelah temuan Cibinong mencuat.

Untuk 13 bangunan di Lapas Cibinong yang belum tercatat dalam SIMAK BMN, Ditjenpas menyatakan tindak lanjut baru akan diputuskan setelah asal pembangunan, status aset, dan pemanfaatannya selesai diperiksa.

Source: ANTARA, Ombudsman RI
Tags: KPKLapas CibinongOmbudsman RI

Related Posts

Ilustrasi tim SAR dan penyelam melakukan operasi pencarian korban di laut
NASIONAL

Lima Jenazah Korban KM Virgo Ditemukan pada Hari ke-16, 64 Orang Masih Dicari

September 29, 2026
Prabowo Subianto
NASIONAL

Prabowo Minta RS Tak Bedakan Pasien BPJS, Tambahan Rp20 Triliun Cair Bertahap

September 29, 2026
Fasilitas rumah yang ditemukan Ombudsman di Lapas Cibinong
NASIONAL

Komisi II DPR Panggil Ombudsman Besok, Temuan Lapas Cibinong Kembali Dibahas

September 28, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jorge Martin dan Marc Marquez di podium MotoGP

Klasemen MotoGP 2026 Jelang Motegi: Martin Unggul 12 Poin atas Marc Marquez

September 28, 2026
Ilustrasi emas batangan dan koin di etalase toko emas

Harga Emas Hari Ini 28 September 2026 Turun, Antam Jadi Rp2,597 Juta per Gram

September 28, 2026
Ilustrasi balapan MotoGP di Jepang

Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2026

September 26, 2026
Hero Layla Mobile Legends

Build Layla Tersakit 2026: Item, Emblem, dan Tips Savage Mobile Legends

Agustus 29, 2026
Ilustrasi hero Chou untuk panduan build Mobile Legends 2026

Build Chou 2026 Mobile Legends, Item, Emblem dan Combo untuk EXP Lane

Fabio Quartararo membalap dengan motor Yamaha di MotoGP

Pindah ke Honda, Fabio Quartararo Bakal Tinggalkan Monster Energy Akhir 2026

Es durian tanpa santan dengan kuah susu dan potongan durian

Resep Es Durian Tanpa Santan, Creamy dan Segar dengan Kuah Susu

Mobil Formula 1 melaju saat balapan

Formula 1 Mulai Siapkan Mesin V8 Turbo 3,0 Liter untuk Regulasi 2030

Ilustrasi hero Chou untuk panduan build Mobile Legends 2026

Build Chou 2026 Mobile Legends, Item, Emblem dan Combo untuk EXP Lane

September 29, 2026
Fabio Quartararo membalap dengan motor Yamaha di MotoGP

Pindah ke Honda, Fabio Quartararo Bakal Tinggalkan Monster Energy Akhir 2026

September 29, 2026
Es durian tanpa santan dengan kuah susu dan potongan durian

Resep Es Durian Tanpa Santan, Creamy dan Segar dengan Kuah Susu

September 29, 2026
Mobil Formula 1 melaju saat balapan

Formula 1 Mulai Siapkan Mesin V8 Turbo 3,0 Liter untuk Regulasi 2030

September 29, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times