Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memantau perkembangan temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul dorongan agar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan lapas tersebut ikut ditelusuri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya terus mengikuti perkembangan kasus dan membuka ruang koordinasi dengan Ombudsman RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sikap KPK muncul ketika pemeriksaan internal Ditjenpas menemukan persoalan baru mengenai status sejumlah bangunan di kawasan lapas. Dari 16 rumah dinas atau mes pegawai yang diperiksa, hanya tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sebanyak 13 unit lainnya belum tercatat.
Baca Juga: Kemenimipas Periksa Internal Lapas Cibinong, Kalapas dan Empat Pejabat Dinonaktifkan
KPK Soroti Risiko Transaksi di Balik Fasilitas Khusus
KPK menilai pengelolaan lembaga pemasyarakatan memiliki sejumlah titik rawan korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kerawanan itu dapat muncul dalam bentuk pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga perlakuan istimewa kepada narapidana tertentu.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan,” kata Budi, dikutip dari ANTARA.
Pernyataan tersebut masih berada pada tingkat pemetaan risiko. KPK belum mengumumkan dalam keterangan itu bahwa penyelidikan perkara baru telah dibuka terkait Lapas Cibinong.
Tiga Rumah Tercatat, 13 Belum Masuk SIMAK BMN
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026).
Ditjenpas mengidentifikasi 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai. Tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sedangkan 13 unit yang berada di bantaran Sungai Ciliwung belum terdaftar dalam sistem tersebut.
Bangunan-bangunan itu disebut dibangun bertahap sejak 2021 hingga 2025.
Ditjenpas masih mendalami aspek administrasi, status aset, sumber pembangunan, serta pemanfaatan 13 bangunan yang belum tercatat. Karena pemeriksaan belum selesai, status bangunan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana tertentu.
Mashudi juga menyampaikan bahwa sejumlah barang rumah tangga yang menjadi sorotan, termasuk televisi, sofa, kasur dan kulkas, berdasarkan pemeriksaan sementara disebut sebagai barang pribadi milik Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Pemeriksaan atas keseluruhan temuan masih berlanjut.
Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Temuan Bermula dari Sidak Ombudsman
Persoalan Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang memiliki fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan rumah tangga lainnya. Tim juga bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan di salah satu bangunan.
Ombudsman turut melaporkan dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga warga binaan. Temuan tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan dan siapa yang menggunakannya kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas serta pembahasan di DPR.
Ditjenpas Perintahkan Bangunan Tak Sesuai Ditertibkan
Ditjenpas kini tidak hanya memeriksa Lapas Cibinong.
Mashudi telah memerintahkan seluruh kepala kantor wilayah serta kepala lapas dan rutan untuk memeriksa bangunan di unit masing-masing dan menertibkan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan.
Perintah tersebut dikirim ke jajaran pemasyarakatan di seluruh daerah setelah temuan Cibinong mencuat.
Untuk 13 bangunan di Lapas Cibinong yang belum tercatat dalam SIMAK BMN, Ditjenpas menyatakan tindak lanjut baru akan diputuskan setelah asal pembangunan, status aset, dan pemanfaatannya selesai diperiksa.











