JAKARTA, BULATAN TIMES – Bareskrim Polri akan menelusuri bandar besar yang diduga memasok narkoba ke sejumlah kawasan rawan peredaran narkotika di Indonesia. Langkah tersebut disampaikan setelah operasi gabungan di sembilan wilayah Sumatera Utara pada Minggu (11/10/2026) mengamankan 36 orang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian mengatakan penyidik akan mendalami asal pasokan narkoba yang ditemukan dalam rangkaian penggerebekan tersebut.
Penyelidikan juga diarahkan untuk mengetahui apakah aktivitas peredaran narkoba di berbagai wilayah dikendalikan satu jaringan atau melibatkan kelompok yang berbeda.
“Akan kita buru bandar besar,” kata Kristian, dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2026).
Hingga pernyataan itu disampaikan, kepolisian belum mengumumkan identitas bandar utama maupun hasil penyelidikan yang memastikan keterkaitan jaringan antarlokasi.
Sembilan Kawasan Rawan Narkoba di Sumut Digerebek
Operasi gabungan berlangsung pada Minggu sejak sekitar pukul 08.00 WIB dengan melibatkan Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, jajaran kepolisian setempat, Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Satpol PP.
Sasaran penggerebekan tersebar di sembilan wilayah Sumatera Utara, antara lain Kabupaten Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, serta Kota Sibolga.
Dari operasi tersebut, petugas menyita sabu-sabu seberat 102,49 gram bersama sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang yang diamankan meliputi 52 set alat isap sabu atau bong, 100 batang kaca pireks, 19 telepon genggam, satu mobil, empat sepeda motor, serta empat senjata tajam.
Petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp. 2,4 juta, lima mesin judi dingdong, dan dua kantong koin dari lokasi penggerebekan.
Sebanyak 28 Orang Direncanakan Menjalani Rehabilitasi
Dari 36 orang yang diamankan, Kristian menyatakan sebanyak 28 orang dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan direncanakan menjalani rehabilitasi.
Sementara itu, delapan orang lainnya disebut terlibat sebagai pengedar dan akan diproses melalui jalur hukum.
Penanganan terhadap kedua kelompok tersebut dibedakan berdasarkan peran yang ditemukan dalam pemeriksaan kepolisian. Delapan orang yang disebut sebagai pengedar masih harus menjalani proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing.
Bareskrim belum memerinci apakah para pengedar yang diamankan mempunyai hubungan langsung dengan pemasok besar yang kini menjadi sasaran pengembangan penyelidikan.
Operasi Berlanjut dari Kampung Ambon dan Boncos
Penggerebekan di Sumatera Utara merupakan kelanjutan operasi pemberantasan narkoba yang berlangsung di sejumlah daerah sejak Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi sebelumnya, Bareskrim bersama Polda Metro Jaya menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat.
Sebanyak 24 orang diamankan dari kedua kawasan tersebut, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan delapan orang di Kampung Boncos.
Petugas juga menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk lapak penyewaan alat isap serta tempat penyimpanan barang yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Baca Juga: Polisi Amankan 24 Orang Saat Gerebek Kampung Ambon dan Boncos di Jakarta Barat
Kristian menjelaskan bahwa rangkaian operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap orang-orang yang telah diamankan akan dikembangkan untuk menelusuri jalur distribusi dan pihak yang memasok narkoba ke kawasan rawan.
Kristian juga meminta masyarakat membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Koalisi Lampung–Sumsel Tolak Proyek Panas Bumi Suoh–Sekincau dan Danau Ranau










