MEDAN, BULATAN TIMES – Tengku dr. Mansoer Institute resmi diluncurkan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (6/10/2026). Lembaga kajian tersebut menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi daerah, termasuk rencana pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Tengku dr. Mansoer Institute, Maulana Ginting, mengatakan lembaganya akan berfokus pada persoalan hubungan pemerintah pusat dan daerah. Perhatian utamanya mencakup pembagian kewenangan, pengelolaan sumber daya, serta pemerataan manfaat pembangunan.
Dalam konferensi pers seusai peluncuran di Masjid Raya Al Mashun, Medan, Maulana menilai kecenderungan sentralisasi dalam bidang ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan politik perlu diimbangi dengan penguatan hak daerah.
Siapkan Pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi
Maulana menjelaskan bahwa lembaganya memiliki dua agenda utama. Pertama, menyiapkan pengujian undang-undang yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Agenda kedua adalah mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan dalam regulasi pemerintahan daerah yang menurut lembaga tersebut telah mengurangi hak dan kewenangan daerah.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pembagian dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah.
Maulana mengatakan gagasan membawa persoalan DBH ke Mahkamah Konstitusi juga mengemuka dalam diskusi sebelumnya. Menurut dia, Andi Mallarangeng, yang disebut terlibat dalam perumusan aturan otonomi daerah, pernah menyarankan agar kepala daerah menempuh jalur hukum apabila menilai pembagian DBH tidak adil.
“Tapi jika Bupati atau Gubernur enggan, bismillah biarlah kami saja yang maju menggugat pemerintah pusat,” kata Maulana, dikutip dari Waspada, Sabtu (10/10/2026).
Ia menyebut rencana tersebut merupakan kelanjutan dari kajian yang telah dilakukan lembaganya mengenai hubungan pusat dan daerah.
Baca Juga: Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran
Angkat Gagasan Keadilan bagi Daerah
Nama Tengku dr. Mansoer dipilih sebagai identitas lembaga untuk mengangkat kembali gagasan perjuangan tokoh tersebut.
Menurut Maulana, salah satu pemikiran yang ingin diteruskan adalah keadilan ruang atau spatial justice, yakni gagasan tentang perlunya keadilan bagi daerah dalam kehidupan bernegara.
Ia mengaitkan pemikiran itu dengan upaya dekolonisasi serta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip perekonomian nasional dan penguasaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat.
Maulana juga menilai perjuangan keadilan daerah sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan prinsip-prinsip ekonomi dalam konstitusi.
Peluncuran Tengku dr. Mansoer Institute diawali dengan ziarah dan doa di makam tokoh yang namanya digunakan lembaga tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri Sultan Deli Mahmud Aria Lamantjiji, Sultan Langkat Ariefanda Aziz, Sultan Asahan Iqbal Alvinanda, serta perwakilan keturunan Raja Simalungun, Pendeta Juandaha Raya Purba Dasuha.
Baca Juga: Bobby Nasution Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Singgung Gelar Sarjana











