Bulatan Times – Pemerintah memperluas penggunaan Portal Perlindungan Sosial atau Perlinsos Digital sebagai pintu pendaftaran dan pemutakhiran data calon penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial mencatat sekitar 5,7 juta warga telah masuk ke platform tersebut hingga Rabu (30/9/2026). Sekitar 298 ribu Agen Perlinsos ikut membantu pendataan masyarakat di berbagai daerah.
Pemerintah menargetkan sekitar 48 juta keluarga terdaftar dalam sistem. Jika tahap persiapan berjalan sesuai rencana, Kemensos memproyeksikan penyaluran PKH dan Program Sembako atau BPNT melalui skema digital dapat diterapkan lebih luas mulai awal 2027.
Portal ini tidak hanya dipakai untuk mengajukan diri. Masyarakat juga dapat memantau proses pengajuan dan menyampaikan sanggahan apabila data yang digunakan sistem tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Baca Juga: Cara Cek Desil Bansos lewat Kemensos dan BPS Pakai NIK
Cara Daftar Bansos lewat Perlinsos Digital
Pendaftaran mandiri dilakukan melalui portal resmi perlinsos.kemensos.go.id. Untuk jalur mandiri, pengguna perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD yang aktif karena proses login menggunakan autentikasi IKD dan verifikasi biometrik wajah.
Tahap pendaftarannya sebagai berikut:
- Buka portal resmi Perlinsos Kemensos.
- Pilih Masuk dengan IKD.
- Ikuti proses autentikasi dan verifikasi wajah.
- Setelah berhasil masuk, buka menu Daftar Program.
- Pilih program yang tersedia, seperti PKH atau Program Sembako/BPNT.
- Baca syarat dan ketentuan serta persetujuan penggunaan data.
- Periksa kembali data yang ditampilkan.
- Kirim pengajuan dan simpan nomor pendaftaran untuk memantau prosesnya.
Mengajukan permohonan lewat portal tidak membuat seseorang otomatis menjadi penerima.
Kemensos menyatakan kelayakan diperiksa dengan memadankan data sosial ekonomi dan sejumlah data administratif. Pemeriksaan dapat mencakup antara lain informasi kendaraan, kepemilikan tanah, daya listrik, status pekerjaan, serta data lain yang terhubung dengan sistem pemerintah.
Untuk PKH dan Program Sembako, keterangan Kemensos pada 30 September menyebut sasaran berada pada kelompok masyarakat miskin dan rentan yang termasuk desil 1–4 DTSEN. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil verifikasi dan ketentuan program.
Baca Juga: Apa Itu Desil DTSEN? Pengertian dan Pengaruhnya pada Bansos
Jika Dinyatakan Tidak Layak, Data Bisa Disanggah
Hasil pemeriksaan awal bukan keputusan yang tidak dapat dikoreksi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto mengatakan masyarakat yang dinilai tidak layak masih dapat memperbarui data apabila hasil sistem tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
“Hasil dari sistem itu bukan merupakan vonis akhir,” kata Joko, dikutip dari ANTARA, Rabu.
Mekanisme sanggah digunakan untuk menyampaikan kondisi terbaru dan bukti pendukung. Dalam pelaksanaan di daerah, pengguna dapat memperbarui informasi yang dinilai keliru, menjelaskan alasan keberatan, serta mengunggah dokumen atau bukti kondisi lapangan ketika diminta sistem.
Kemensos mencontohkan seorang warga di Bogor yang semula dinyatakan tidak layak karena posisi desilnya. Setelah mengajukan sanggahan dan mengunggah foto kondisi rumah, statusnya kemudian diperbarui menjadi berpotensi layak. Proses pada contoh tersebut berlangsung dalam hitungan menit, tetapi bukan berarti seluruh pengajuan sanggah memiliki waktu penyelesaian yang sama.
Sanggahan juga tidak otomatis menjamin bantuan diberikan. Data hasil koreksi tetap masuk proses pemeriksaan sebelum Kemensos menetapkan keluarga penerima manfaat dengan mempertimbangkan persyaratan program, kuota, dan anggaran.
Siapa yang Bisa Dibantu Agen Perlinsos?
Pemerintah menyediakan jalur pendampingan bagi masyarakat yang kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri.
Komdigi menyebut sistem menggunakan dua pola pelayanan: self-service untuk masyarakat yang terbiasa memakai layanan digital dan assisted service bagi kelompok yang membutuhkan bantuan petugas atau agen.
Dalam praktik uji coba di daerah, agen antara lain membantu warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, belum memiliki IKD, tidak memiliki ponsel yang memadai, atau lanjut usia. Agen juga dapat membantu proses pendaftaran, pembaruan data, dan pengajuan sanggah.
Agen Perlinsos saat ini berasal dari berbagai unsur. Kemensos menyebut mereka antara lain pendamping PKH, pengurus RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, pendamping desa, hingga aparatur sipil negara.
Masyarakat juga dapat mendaftarkan diri menjadi Agen Perlinsos melalui portal resmi agent-perlinsos.kemensos.go.id. Pemerintah membuka partisipasi masyarakat, aparatur kewilayahan, dan ASN untuk membantu proses tersebut.
Bantuan Agen Tidak Dipungut Biaya
Pendampingan oleh Agen Perlinsos gratis.
Komdigi mengingatkan masyarakat untuk memastikan orang yang menawarkan pendampingan benar-benar agen terdaftar. Agen tidak diperbolehkan meminta pembayaran untuk membantu proses pendaftaran.
Masyarakat juga diminta hanya menggunakan situs pemerintah dengan domain .go.id dan tidak memasukkan NIK, data pribadi, atau informasi lain melalui tautan yang tidak jelas sumbernya.
Peringatan itu dikeluarkan karena digitalisasi bansos berpotensi dimanfaatkan pihak lain untuk membuat tautan palsu atau meminta uang dengan alasan membantu pendaftaran.
Perlinsos Digital Disiapkan untuk Penyaluran Bansos 2027
Kemensos menargetkan proses pendataan dan pemutakhiran menjadi dasar skema penyaluran yang lebih luas mulai 2027.
Dalam rancangan tersebut, penerima manfaat dapat menominasikan rekening pribadi sehingga pemerintah tidak perlu selalu melalui proses Buka Rekening Kolektif atau Burekol.
Perlinsos Digital juga terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Sistem pertukaran data pemerintah digunakan untuk melakukan pemadanan tanpa memindahkan seluruh basis data dari instansi pemiliknya.
Per 30 September, skema nasional tersebut masih berada dalam tahap perluasan dan penyempurnaan. Karena itu, ketersediaan layanan pendampingan, tahapan teknis, maupun pelaksanaan di setiap daerah dapat mengikuti perkembangan penerapan pemerintah.











