BULATAN TIMES – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melanjutkan pengurusan ganti rugi bagi penumpang KMP Batumandi yang terdampak kebakaran di perairan Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pendataan penumpang telah dilakukan, tetapi sejumlah dokumen kerugian barang pribadi masih perlu dilengkapi sebelum proses penggantian dituntaskan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan perusahaan telah memasuki tahap pengurusan administrasi ganti rugi. Sebagian penumpang belum menyerahkan rincian barang pribadi yang hilang atau rusak akibat kebakaran.
ASDP berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja untuk memverifikasi kerugian yang dilaporkan. Perusahaan juga menyatakan komitmennya memberikan penggantian atas barang penumpang yang terdampak, termasuk koper, pakaian, dan perangkat elektronik.
Penumpang Bisa Menyampaikan Data Kerugian
ASDP telah menyediakan layanan pengaduan khusus bagi penumpang KMP Batumandi. Dokumen pendukung dapat dikirim melalui email, sementara petugas perusahaan bersama Jasa Raharja akan menghubungi penumpang untuk melengkapi kebutuhan administrasi.
Selain kerugian barang, penanganan juga mencakup kendaraan yang berada di dalam kapal. Berdasarkan data manifes, KMP Batumandi membawa 89 unit kendaraan dan 420 penumpang ketika mengalami kebakaran dalam perjalanan dari Bakauheni menuju Merak.
Penumpang yang kehilangan dokumen penting dapat memanfaatkan posko kepolisian di lantai dua Dermaga VI Pelabuhan Merak. Petugas menerima laporan kehilangan dan menerbitkan bukti laporan untuk mendukung pengurusan dokumen lebih lanjut.
Besaran ganti rugi materiil untuk masing-masing penumpang belum diumumkan secara terperinci. Jadwal pembayaran juga belum mendapat kepastian karena penggantian masih memerlukan kelengkapan data dan verifikasi kerugian.
Jasa Raharja Berikan Jaminan Biaya Perawatan
Di luar penggantian kerugian barang, Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan bagi 11 korban kebakaran KMP Batumandi yang mendapat penanganan di Rumah Sakit Krakatau Medika, Cilegon.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyatakan perlindungan terhadap penumpang diberikan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Jaminan tersebut berkaitan dengan penanganan medis korban, sedangkan kerugian barang dan kendaraan memerlukan proses pendataan serta penyelesaian klaim tersendiri.
Dalam pembaruan pada Rabu, 21 Oktober 2026 malam, ASDP menyebut tiga penumpang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi dengan selamat tanpa korban jiwa.
Penyebab kebakaran KMP Batumandi masih menjadi objek penyelidikan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan kepolisian. ASDP telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengamankan lokasi kapal sebagai bagian dari pemeriksaan.
Baca Juga: ASDP dan Jasa Raharja Data Kerugian Penumpang KMP Batumandi
Baca Juga: KMP Batumandi Terbakar: 420 Penumpang Selamat, Posko Kehilangan Dibuka











