24 °c
Banjar Triwangsakeliki
24 ° Sab
24 ° Ming
Jumat, Oktober 23, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
Home NEWS NASIONAL

Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

DEN memastikan unsur kerugian negara tetap dipertahankan dalam aturan korupsi, dengan usulan perbaikan pembuktian dan perluasan delik.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
23 Oktober 2026, 04.23 WIB
in NASIONAL
0
Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon

Luhut Binsar Pandjaitan.

BULATAN TIMES – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan setelah pernyataannya mengenai perubahan definisi korupsi memunculkan perdebatan terkait penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara. Pemerintah tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara apabila terjadi tindak pidana korupsi.

Luhut sebelumnya menyampaikan hasil kajian DEN setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur umum untuk seluruh tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan risiko pengambilan keputusan bisnis di perusahaan negara. Menurut Luhut, kegiatan usaha memiliki risiko kerugian sehingga diperlukan kepastian hukum dalam membedakan keputusan bisnis dan perbuatan pidana.

DEN Ingin Memperjelas Pembuktian Korupsi

DEN menyampaikan dua fokus rekomendasi, yakni memperjelas pembuktian unsur tindak pidana korupsi dan memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum.

Dalam penjelasan tersebut, Luhut menginginkan pembuktian yang objektif agar pelaku korupsi tetap dapat diproses, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar yang memadai.

Rekomendasi lainnya mencakup penambahan ketentuan tindak pidana yang terdapat dalam UNCAC, tetapi belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional. Salah satu contoh yang disebut DEN adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.

DEN juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Bagaimana Aturan Kerugian Negara dalam UU Tipikor?

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut tidak menjadikan setiap kerugian dalam kegiatan usaha sebagai tindak pidana korupsi secara otomatis. Unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tetap berkaitan dengan pembuktian perkara.

Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana terkait kerugian keuangan negara juga diatur melalui Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal tersebut memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Putusan MK dan Tanggapan KPK

Pembahasan mengenai unsur kerugian negara sebelumnya menjadi bagian dari pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Meski demikian, Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan tersebut.

MK menjelaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan berkaitan erat dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kepastian penerapan kedua pasal.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menanggapi pembahasan mengenai standar UNCAC. Ia mengingatkan bahwa karakteristik perkara korupsi di Indonesia perlu diperhatikan, termasuk modus yang berkaitan dengan kerugian negara.

Setyo turut menyoroti perlunya pengaturan yang lebih luas mengenai penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Rekomendasi DEN masih berupa usulan penyempurnaan aturan. Penjelasan Luhut mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana yang berlaku.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Source: Dewan Ekonomi Nasional, Mahkamah Konstitusi
Tags: Dewan Ekonomi NasionalKorupsiLuhut Binsar PandjaitanMahkamah Konstitusi

Related Posts

KMP Batumandi dengan bekas kebakaran dan kapal pemadam di sekitarnya
NASIONAL

Ganti Rugi Korban KMP Batumandi Diproses, ASDP Masih Lengkapi Data Barang

Oktober 22, 2026
Kapal feri di perairan mengeluarkan asap hitam tebal, dengan beberapa kapal kecil berada di dekatnya
HEADLINE

KMP Batumandi Tenggelam di Merak, ASDP Siapkan Pengangkatan Kapal

Oktober 22, 2026
M. Andrean Saefudin merupakan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung-Sumatera Selatan
HEADLINE

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Oktober 22, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
M. Andrean Saefudin merupakan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung-Sumatera Selatan

Geotermal Lampung Barat, Perluasan Kapital, dan Konflik Agraria BRN

Oktober 22, 2026
Kapal feri di perairan mengeluarkan asap hitam tebal, dengan beberapa kapal kecil berada di dekatnya

KMP Batumandi Tenggelam di Merak, ASDP Siapkan Pengangkatan Kapal

Oktober 22, 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid berbicara di podium dengan beberapa mikrofon media di depannya

Komdigi Bantah Minta Konten Karhutla Dihapus, Meutya Soroti Algoritma Medsos

Oktober 21, 2026
KMP Batumandi dengan bekas kebakaran dan kapal pemadam di sekitarnya

Ganti Rugi Korban KMP Batumandi Diproses, ASDP Masih Lengkapi Data Barang

Oktober 22, 2026
Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon

Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

Ilustrasi layar laptop dengan logo PHP, kode program, tanda peringatan keamanan merah, dan siluet orang bertudung di belakang

Dua Celah Kritis PHP Ditemukan, Pengguna Diminta Segera Update

Pemain Juventus berseragam hitam putih berusaha menjangkau bola di antara pemain Rennes berseragam merah di lapangan.

Liga Eropa: Hasil Juventus vs Rennes 2-2, Gol Lucumi Dianulir VAR

Lima pemain Timnas Indonesia mengenakan seragam merah berpose di tribun stadion.

Jadwal Timnas Indonesia di Piala Asia 2027: Jepang, Qatar dan Thailand

Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon

Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

Oktober 23, 2026
Ilustrasi layar laptop dengan logo PHP, kode program, tanda peringatan keamanan merah, dan siluet orang bertudung di belakang

Dua Celah Kritis PHP Ditemukan, Pengguna Diminta Segera Update

Oktober 23, 2026
Pemain Juventus berseragam hitam putih berusaha menjangkau bola di antara pemain Rennes berseragam merah di lapangan.

Liga Eropa: Hasil Juventus vs Rennes 2-2, Gol Lucumi Dianulir VAR

Oktober 23, 2026
Lima pemain Timnas Indonesia mengenakan seragam merah berpose di tribun stadion.

Jadwal Timnas Indonesia di Piala Asia 2027: Jepang, Qatar dan Thailand

Oktober 23, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times