BULATAN TIMES – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur tindak pidana korupsi. Penegasan itu disampaikan setelah pernyataannya mengenai perubahan definisi korupsi memunculkan perdebatan terkait penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam keterangan resmi pada Rabu, 21 Oktober 2026, DEN menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara. Pemerintah tetap dapat menuntut pertanggungjawaban pidana dan pemulihan keuangan negara apabila terjadi tindak pidana korupsi.
Luhut sebelumnya menyampaikan hasil kajian DEN setelah bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Ia menyinggung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur umum untuk seluruh tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan risiko pengambilan keputusan bisnis di perusahaan negara. Menurut Luhut, kegiatan usaha memiliki risiko kerugian sehingga diperlukan kepastian hukum dalam membedakan keputusan bisnis dan perbuatan pidana.
DEN Ingin Memperjelas Pembuktian Korupsi
DEN menyampaikan dua fokus rekomendasi, yakni memperjelas pembuktian unsur tindak pidana korupsi dan memperluas jenis perbuatan yang dapat dijerat hukum.
Dalam penjelasan tersebut, Luhut menginginkan pembuktian yang objektif agar pelaku korupsi tetap dapat diproses, sementara pihak yang mengambil keputusan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar yang memadai.
Rekomendasi lainnya mencakup penambahan ketentuan tindak pidana yang terdapat dalam UNCAC, tetapi belum sepenuhnya diatur dalam hukum nasional. Salah satu contoh yang disebut DEN adalah penyuapan terhadap pejabat publik asing.
DEN juga menegaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetap menjadi bagian dari kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Bagaimana Aturan Kerugian Negara dalam UU Tipikor?
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan demikian, kedua ketentuan tersebut tidak menjadikan setiap kerugian dalam kegiatan usaha sebagai tindak pidana korupsi secara otomatis. Unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tetap berkaitan dengan pembuktian perkara.
Dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, tindak pidana terkait kerugian keuangan negara juga diatur melalui Pasal 603 dan Pasal 604. Kedua pasal tersebut memuat ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Putusan MK dan Tanggapan KPK
Pembahasan mengenai unsur kerugian negara sebelumnya menjadi bagian dari pengujian UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada 17 Desember 2025, MK menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Meski demikian, Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk memprioritaskan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan tersebut.
MK menjelaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan berkaitan erat dengan timbulnya kerugian keuangan negara. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai kepastian penerapan kedua pasal.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto juga menanggapi pembahasan mengenai standar UNCAC. Ia mengingatkan bahwa karakteristik perkara korupsi di Indonesia perlu diperhatikan, termasuk modus yang berkaitan dengan kerugian negara.
Setyo turut menyoroti perlunya pengaturan yang lebih luas mengenai penyuapan pejabat asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan secara tidak sah.
Rekomendasi DEN masih berupa usulan penyempurnaan aturan. Penjelasan Luhut mengenai hasil pertemuannya dengan Presiden tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan pidana yang berlaku.
Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo
Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional












