JAKARTA, BULATAN TIMES – Pelaku usaha mikro dan kecil dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 untuk memperoleh tambahan modal kerja atau membiayai investasi usaha. Pinjaman bersubsidi pemerintah ini tersedia melalui bank dan lembaga keuangan yang menjadi penyalur KUR.
Ketentuan KUR tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang berlaku sejak 13 Januari 2026. Aturan tersebut mengatur persyaratan penerima, plafon pembiayaan, bunga, serta ketentuan agunan.
Tidak semua pemohon otomatis mendapatkan pinjaman. Penyalur KUR tetap menilai kegiatan usaha, kelengkapan dokumen, riwayat kredit, dan kemampuan calon debitur membayar angsuran.
Siapa yang Bisa Mendapatkan KUR 2026?
KUR ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang layak memperoleh pembiayaan. Penerimanya dapat berupa individu, badan usaha, maupun kelompok usaha sesuai persyaratan masing-masing skema.
Usaha yang dapat mengakses pembiayaan antara lain pertanian, peternakan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, dan jasa yang memenuhi ketentuan program.
Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil, calon peminjam pada umumnya harus memiliki usaha produktif yang telah berjalan paling singkat enam bulan.
KUR Super Mikro juga mensyaratkan kegiatan usaha yang sudah berjalan enam bulan. Namun, pelaku usaha dengan masa usaha lebih singkat tetap dapat dipertimbangkan apabila memenuhi ketentuan khusus, seperti pernah mengikuti pendampingan atau pelatihan kewirausahaan, tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga dengan usaha produktif yang layak.
Pemohon juga harus memenuhi ketentuan riwayat kredit. Kepemilikan pinjaman tertentu, seperti kredit rumah atau kredit konsumsi dengan pembayaran lancar, tidak selalu menutup kesempatan memperoleh KUR.
Baca Juga: Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya
Syarat dan Dokumen Pengajuan KUR 2026
Calon peminjam perlu menyiapkan identitas dan dokumen yang membuktikan kegiatan usahanya.
Dokumen utama meliputi:
- KTP elektronik atau surat keterangan pembuatan KTP elektronik yang memuat NIK.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil dari pejabat yang berwenang.
- NPWP untuk pengajuan KUR Mikro dengan nilai pinjaman di atas Rp. 50 juta serta pengajuan KUR Kecil.
- Dokumen tambahan yang diminta penyalur untuk pemeriksaan identitas, kegiatan usaha, dan kemampuan membayar.
Bank dapat meminta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga, bukti transaksi usaha, atau keterangan mengenai penggunaan pinjaman, sesuai jenis pembiayaan dan kebijakan penyaluran.
Pemohon sebaiknya menyiapkan gambaran kebutuhan modal dan sumber pembayaran angsuran agar jumlah kredit yang diajukan sesuai dengan kemampuan usaha.
Plafon dan Bunga KUR 2026
Besaran pinjaman KUR dibedakan berdasarkan skema pembiayaan.
KUR Super Mikro
- Plafon pinjaman: paling banyak Rp. 10.000.000.
- Bunga atau marjin: 3 persen efektif per tahun.
- Digunakan untuk modal kerja atau investasi usaha.
KUR Mikro
- Plafon pinjaman: di atas Rp. 10.000.000 sampai Rp. 100.000.000.
- Bunga sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor: 6 persen efektif per tahun.
- Untuk perdagangan yang tidak berorientasi ekspor, bunga akad pertama sebesar 6 persen dan akad kedua sebesar 7 persen efektif per tahun.
KUR Kecil
- Plafon pinjaman: di atas Rp. 100.000.000 sampai Rp. 500.000.000.
- Bunga sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor: 6 persen efektif per tahun.
- Untuk perdagangan yang tidak berorientasi ekspor, bunga dapat meningkat sesuai urutan akad, mulai dari 6 persen pada akad pertama hingga 9 persen pada akad keempat.
Ketentuan tersebut menggunakan perhitungan bunga efektif per tahun. Besaran angsuran bulanan tetap bergantung pada nilai pinjaman, jangka waktu, dan skema perhitungan yang digunakan penyalur.
Cara Mengajukan KUR 2026
Pelaku usaha dapat mengajukan KUR melalui kantor atau layanan resmi bank penyalur yang menyediakan program tersebut.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Tentukan kebutuhan pembiayaan untuk modal kerja atau investasi usaha.
- Pilih bank atau lembaga keuangan penyalur KUR.
- Siapkan KTP, dokumen usaha, NPWP jika diwajibkan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Sampaikan permohonan pinjaman melalui saluran pengajuan yang disediakan penyalur.
- Ikuti proses pemeriksaan dokumen, riwayat kredit, dan kelayakan usaha.
- Apabila permohonan disetujui, pelajari jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, serta kewajiban angsuran sebelum menandatangani akad.
Penyalur dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap kegiatan usaha calon debitur. Persetujuan dan jumlah kredit yang diberikan ditentukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.
Baca Juga: Bulatan Times Buka Layanan Artikel Promosi dan Publikasi Bisnis Mulai Rp75 Ribu
Apakah KUR 2026 Harus Menggunakan Jaminan?
Untuk pinjaman KUR sampai dengan Rp. 100 juta, penyalur tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok.
Agunan pokok berkaitan dengan usaha atau objek yang dibiayai, sedangkan agunan tambahan merupakan jaminan lain yang diminta di luar agunan tersebut.
Pada pembiayaan di atas Rp. 100 juta, agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai ketentuan, dengan pengecualian untuk kelompok penerima tertentu yang diatur pemerintah.
Larangan agunan tambahan untuk pinjaman sampai Rp. 100 juta tidak berarti pengajuan pasti disetujui. Calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan usaha dan dinilai mampu mengembalikan pembiayaan.
Jangka waktu pinjaman juga menyesuaikan tujuan pembiayaan. Untuk KUR Mikro, jangka waktu awal paling lama tiga tahun bagi modal kerja atau lima tahun untuk investasi. KUR Kecil memberikan jangka waktu awal paling lama empat tahun untuk modal kerja dan lima tahun untuk investasi.










