TANGERANG, BULATAN TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat kargo tahun 2022. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,94 miliar.
GM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara pengoperasian pesawat tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.
Kasus ini berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan didatangkan dari Dubai. Pesawat tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, tetapi pembayaran kepada perusahaan mitra tetap dilakukan.
Pesawat Tak Kunjung Datang, Pembayaran Tetap Berjalan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo merencanakan pengembangan layanan sewa pesawat kargo pada 2021.
Rencana bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.
Untuk menjalankan layanan itu, PT Angkasa Pura Kargo bekerja sama dengan perusahaan swasta berinisial PT WSU. Perusahaan tersebut direncanakan menjadi mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300 untuk angkutan kargo.
Namun, penyidik menemukan PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.
Pesawat yang menjadi bagian dari kerja sama juga tidak pernah didatangkan ke Indonesia. Akibatnya, layanan angkutan kargo yang direncanakan tidak dapat dijalankan.
Meski kegiatan usaha tersebut belum terlaksana, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.
Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo
Kejaksaan Ungkap Dugaan Peran Mantan Dirut
Menurut Januar, GM yang menjabat sebagai direktur utama ketika kerja sama berlangsung diduga mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat yang direncanakan.
Penyidik juga menduga GM mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pelaksanaan kerja sama dan pembayaran kepada mitra tetap dilanjutkan.
Dugaan keterlibatan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan GM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Kejari Kota Tangerang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 4.941.030.000.
Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.
Baca Juga: Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi
Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tiga Orang
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menyatakan penetapan GM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara kerja sama pengoperasian pesawat tahun 2022.
Sebelum penetapan GM, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidikan kasus pengoperasian pesawat kargo ini telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT WSU, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
Dalam penggeledahan di kantor PT WSU pada 22 Juni 2026, penyidik menyita sekitar 42 dokumen untuk kepentingan pemeriksaan.
Perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat kargo tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.










