23 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Ming
24 ° Sen
Sabtu, Oktober 24, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
Home NEWS NASIONAL

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat, Kerugian Negara Rp. 4,94 Miliar

Kejari Kota Tangerang menetapkan GM sebagai tersangka baru dalam perkara kerja sama pesawat kargo yang tidak terealisasi.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
24 Oktober 2026, 04.29 WIB
in NASIONAL
0
Pria mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker berjalan didampingi petugas

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat. (Foto: Kompas)

TANGERANG, BULATAN TIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo berinisial GM sebagai tersangka dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat kargo tahun 2022. Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,94 miliar.

GM ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara pengoperasian pesawat tersebut menjadi tiga orang. Dua tersangka lainnya telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik.

Kasus ini berkaitan dengan rencana pengoperasian pesawat Boeing 737-300 yang akan didatangkan dari Dubai. Pesawat tersebut tidak pernah tiba di Indonesia, tetapi pembayaran kepada perusahaan mitra tetap dilakukan.

Pesawat Tak Kunjung Datang, Pembayaran Tetap Berjalan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika PT Angkasa Pura Kargo merencanakan pengembangan layanan sewa pesawat kargo pada 2021.

Rencana bisnis tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2022.

Untuk menjalankan layanan itu, PT Angkasa Pura Kargo bekerja sama dengan perusahaan swasta berinisial PT WSU. Perusahaan tersebut direncanakan menjadi mitra pengoperasian pesawat Boeing 737-300 untuk angkutan kargo.

Namun, penyidik menemukan PT WSU belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat tersebut.

Pesawat yang menjadi bagian dari kerja sama juga tidak pernah didatangkan ke Indonesia. Akibatnya, layanan angkutan kargo yang direncanakan tidak dapat dijalankan.

Meski kegiatan usaha tersebut belum terlaksana, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran kepada PT WSU.

Baca Juga: 4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

Kejaksaan Ungkap Dugaan Peran Mantan Dirut

Menurut Januar, GM yang menjabat sebagai direktur utama ketika kerja sama berlangsung diduga mengetahui bahwa PT WSU belum memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat yang direncanakan.

Penyidik juga menduga GM mengetahui pesawat belum tiba di Indonesia, tetapi pelaksanaan kerja sama dan pembayaran kepada mitra tetap dilanjutkan.

Dugaan keterlibatan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan GM sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan Kejari Kota Tangerang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp. 4.941.030.000.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam penyidikan, bukan putusan pengadilan mengenai kesalahan para tersangka.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

Jumlah Tersangka Bertambah Menjadi Tiga Orang

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, menyatakan penetapan GM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara kerja sama pengoperasian pesawat tahun 2022.

Sebelum penetapan GM, kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap keduanya.

Penyidikan kasus pengoperasian pesawat kargo ini telah berlangsung sejak beberapa bulan sebelumnya. Pada Juni 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT WSU, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Dalam penggeledahan di kantor PT WSU pada 22 Juni 2026, penyidik menyita sekitar 42 dokumen untuk kepentingan pemeriksaan.

Perkara dugaan korupsi pengoperasian pesawat kargo tersebut masih dalam proses penyidikan. Penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Source: PenaMerdeka, Kejari Kota Tangerang
Tags: Angkasa Pura KargoKejari Kota TangerangKorupsi

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di podium pada Sidang Kabinet Paripurna
NASIONAL

Prabowo Singgung MSCI dalam Pidato Kabinet, Apa yang Sebenarnya Disampaikan?

Oktober 23, 2026
Tangkap layar situs cek bansos Kemensos dengan kolom NIK dan kode keamanan
NASIONAL

Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK

Oktober 23, 2026
Luhut Binsar Pandjaitan mengenakan jas dan berbicara di depan mikrofon
NASIONAL

Luhut Tegaskan Unsur Kerugian Negara Tetap Berlaku dalam Kasus Korupsi

Oktober 23, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pembalap Mercedes mengenakan topi Mercedes dan hoodie hitam berlogo Mercedes AMG dan Petronas

Kimi Antonelli Bisa Juara Dunia F1 2026 di GP Amerika Serikat, Ini Syaratnya

Oktober 12, 2026
Marc Marquez mengendarai motor Ducati Lenovo bernomor 93 saat menikung di lintasan balap.

Marc Marquez Tanggapi Aero Ducati Mirip Aprilia: Tak Boleh Arogan

Oktober 23, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di podium pada Sidang Kabinet Paripurna

Prabowo Singgung MSCI dalam Pidato Kabinet, Apa yang Sebenarnya Disampaikan?

Oktober 23, 2026
Ilustrasi pusaran awan badai tropis dilihat dari atas

Topan Champi Lumpuhkan Aktivitas Taiwan, 1 Tewas dan 94 Terluka Termasuk WNI

Oktober 23, 2026
Pria mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker berjalan didampingi petugas

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat, Kerugian Negara Rp. 4,94 Miliar

Marc Marquez mengendarai motor Ducati Lenovo bernomor 93 saat menikung di lintasan balap.

Marc Marquez Tanggapi Aero Ducati Mirip Aprilia: Tak Boleh Arogan

Ilustrasi AI Lamine Yamal mengenakan jersey Barcelona dan Kylian Mbappe mengenakan jersey Real Madrid pada poster jadwal Liga Spanyol 24-27 Oktober 2026.

Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini 24-27 Oktober 2026, El Clasico Pukul 03.00 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di podium pada Sidang Kabinet Paripurna

Prabowo Singgung MSCI dalam Pidato Kabinet, Apa yang Sebenarnya Disampaikan?

Pria mengenakan rompi tahanan merah muda dan masker berjalan didampingi petugas

Eks Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka Kasus Pesawat, Kerugian Negara Rp. 4,94 Miliar

Oktober 24, 2026
Marc Marquez mengendarai motor Ducati Lenovo bernomor 93 saat menikung di lintasan balap.

Marc Marquez Tanggapi Aero Ducati Mirip Aprilia: Tak Boleh Arogan

Oktober 23, 2026
Ilustrasi AI Lamine Yamal mengenakan jersey Barcelona dan Kylian Mbappe mengenakan jersey Real Madrid pada poster jadwal Liga Spanyol 24-27 Oktober 2026.

Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini 24-27 Oktober 2026, El Clasico Pukul 03.00 WIB

Oktober 23, 2026
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato di podium pada Sidang Kabinet Paripurna

Prabowo Singgung MSCI dalam Pidato Kabinet, Apa yang Sebenarnya Disampaikan?

Oktober 23, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times