21 °c
Columbus
14 ° Sen
12 ° Sel
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Editor by Editor
2 tahun ago
in NASIONAL
0
Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM, Ini Cakupannya

Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato pertamanya usai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, di Gedung MPR-DPD-DPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

0
SHARES
24
VIEWS

BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah pada 5 November 2024.

Kebijakan tersebut sering disederhanakan sebagai “penghapusan utang UMKM”. Padahal, PP 47/2024 tidak berarti seluruh pinjaman setiap pelaku UMKM otomatis dihapus. Kebijakan ditujukan kepada piutang macet tertentu dan pelaksanaannya mengikuti kriteria serta proses yang ditetapkan pemerintah dan lembaga keuangan.

Sektor yang Dicakup

Menurut Sekretariat Kabinet, kebijakan itu mencakup piutang macet UMKM pada tiga kelompok bidang:

  • Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  • Perikanan dan kelautan.
  • UMKM lain, termasuk mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan bidang terkait.

Presiden menyatakan kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima masukan dari kelompok petani dan nelayan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan untuk kembali melanjutkan kegiatan usaha dan memperoleh akses pembiayaan.

Bukan Penghapusan Semua Pinjaman

Penghapusan piutang macet berbeda dari penghapusan seluruh pinjaman yang masih berjalan. Bank tetap perlu memeriksa status kredit, sektor usaha, riwayat penanganan piutang, serta persyaratan lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak dapat menyimpulkan bahwa kewajibannya dihapus hanya berdasarkan judul berita.

Pada saat PP ditandatangani, Presiden menyebut rincian teknis dan persyaratan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pelaku usaha perlu memperoleh konfirmasi langsung dari bank atau lembaga resmi yang menangani kreditnya.

Perkembangan Setelah PP 47/2024

Dalam laporan kebijakan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masa berlaku PP 47/2024 telah berakhir. OJK mendukung kelanjutan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan aturan pelaksana berikutnya.

OJK juga menegaskan bahwa hapus buku dan hapus tagih pada dasarnya dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status setiap debitur harus diperiksa secara individual.

Artikel ini menjelaskan kebijakan yang diumumkan pada November 2024 beserta perkembangan regulasinya. Untuk informasi terkini, debitur sebaiknya menghubungi bank terkait dan tidak menyerahkan data atau biaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin penghapusan utang.

Source: Okezone
Tags: BUMNPrabowo SubiantoUMKM

Related Posts

Ilustrasi warga dan petugas meninjau rumah rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya
NASIONAL

Update Gempa Sumba Barat Daya: Lansia Meninggal, 20 Rumah Terdampak, 62 Gempa Susulan

Oktober 4, 2026
Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono memberikan keterangan
NASIONAL

BGN Siap Putus Kerja Sama Yayasan yang Tarik Setoran dari Mitra Dapur MBG

Oktober 4, 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri
NASIONAL

Sehari Setelah Dilantik, Kapolri Suyudi Mutasi 88 Pati-Pamen, 19 Kapolda Berganti

Oktober 3, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kereta Api Nusantara Explorer milik KAI

Harga Nusantara Explorer, Rute, Fasilitas dan Cara Naik Kereta Wisata Premium KAI

September 29, 2026
Ilustrasi warga dan petugas meninjau rumah rusak akibat gempa di Sumba Barat Daya

Update Gempa Sumba Barat Daya: Lansia Meninggal, 20 Rumah Terdampak, 62 Gempa Susulan

Oktober 4, 2026
Marc Marquez memimpin di MotoGP Jepang 2026

Marc Marquez Menang MotoGP Jepang 2026, Jarak ke Martin Tinggal 2 Poin

Oktober 4, 2026
Ilustrasi pesawat medis Latitude Air Ambulance di bandara

Puing Pesawat Medis Bermuda-Boston Ditemukan, Enam Orang Masih Dicari

Oktober 4, 2026
Fabio Quartararo

Quartararo Kritik Pembalap MotoGP karena Abaikan Ban Hard di Motegi

Pemain Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026

Final Indonesia vs Thailand Besok: Kick-off 20.00 WIB, Ole Romeny Masih Diragukan

Max Verstappen memimpin balapan GP Bahrain 2026 di Sepang

Max Verstappen Juara F1 GP Bahrain 2026, Russell Gagal Finis di Akhir Balapan

Ilustrasi Argentina merayakan kemenangan atas Burkina Faso

Hasil Argentina vs Burkina Faso 7-0: Albiceleste Pesta Gol di Monumental

Fabio Quartararo

Quartararo Kritik Pembalap MotoGP karena Abaikan Ban Hard di Motegi

Oktober 4, 2026
Pemain Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026

Final Indonesia vs Thailand Besok: Kick-off 20.00 WIB, Ole Romeny Masih Diragukan

Oktober 4, 2026
Max Verstappen memimpin balapan GP Bahrain 2026 di Sepang

Max Verstappen Juara F1 GP Bahrain 2026, Russell Gagal Finis di Akhir Balapan

Oktober 4, 2026
Ilustrasi Argentina merayakan kemenangan atas Burkina Faso

Hasil Argentina vs Burkina Faso 7-0: Albiceleste Pesta Gol di Monumental

Oktober 4, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times