BULATANTIMES.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah pada 5 November 2024.
Kebijakan tersebut sering disederhanakan sebagai “penghapusan utang UMKM”. Padahal, PP 47/2024 tidak berarti seluruh pinjaman setiap pelaku UMKM otomatis dihapus. Kebijakan ditujukan kepada piutang macet tertentu dan pelaksanaannya mengikuti kriteria serta proses yang ditetapkan pemerintah dan lembaga keuangan.
Sektor yang Dicakup
Menurut Sekretariat Kabinet, kebijakan itu mencakup piutang macet UMKM pada tiga kelompok bidang:
- Pertanian, perkebunan, dan peternakan.
- Perikanan dan kelautan.
- UMKM lain, termasuk mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan bidang terkait.
Presiden menyatakan kebijakan tersebut disusun setelah pemerintah menerima masukan dari kelompok petani dan nelayan. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan untuk kembali melanjutkan kegiatan usaha dan memperoleh akses pembiayaan.
Bukan Penghapusan Semua Pinjaman
Penghapusan piutang macet berbeda dari penghapusan seluruh pinjaman yang masih berjalan. Bank tetap perlu memeriksa status kredit, sektor usaha, riwayat penanganan piutang, serta persyaratan lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak dapat menyimpulkan bahwa kewajibannya dihapus hanya berdasarkan judul berita.
Pada saat PP ditandatangani, Presiden menyebut rincian teknis dan persyaratan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pelaku usaha perlu memperoleh konfirmasi langsung dari bank atau lembaga resmi yang menangani kreditnya.
Perkembangan Setelah PP 47/2024
Dalam laporan kebijakan Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan masa berlaku PP 47/2024 telah berakhir. OJK mendukung kelanjutan kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan aturan pelaksana berikutnya.
OJK juga menegaskan bahwa hapus buku dan hapus tagih pada dasarnya dilakukan berdasarkan keputusan bisnis masing-masing bank sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, status setiap debitur harus diperiksa secara individual.
Artikel ini menjelaskan kebijakan yang diumumkan pada November 2024 beserta perkembangan regulasinya. Untuk informasi terkini, debitur sebaiknya menghubungi bank terkait dan tidak menyerahkan data atau biaya kepada pihak yang mengaku dapat menjamin penghapusan utang.











