LAMPUNG SELATAN, BULATAN TIMES – Status Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda kembali dinaikkan menjadi Level III (Siaga) mulai Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB. Menyusul keputusan tersebut, masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lana Saria, menyatakan keputusan itu ditetapkan setelah evaluasi terhadap peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Kenaikan status dilakukan setelah gunung api di wilayah Kabupaten Lampung Selatan tersebut mengalami rangkaian erupsi sejak Kamis (8/10/2026) hingga Jumat malam.
Erupsi Berulang Sebelum Status Dinaikkan
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat sejumlah erupsi Gunung Anak Krakatau pada Jumat sore dan malam.
Letusan pada pukul 16.17 WIB menghasilkan kolom abu setinggi sekitar 250 meter di atas puncak. Abu berwarna kelabu hingga hitam teramati bergerak ke arah utara dan barat laut.
Erupsi berikutnya terjadi pada pukul 16.30 WIB dengan kolom abu mencapai sekitar 150 meter di atas puncak.
Aktivitas letusan kembali tercatat pada pukul 18.28 WIB dan 18.34 WIB. Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Hargo Pancuran, Suwarno, menjelaskan bahwa tinggi kolom letusan pada kedua kejadian tersebut tidak teramati secara visual, tetapi aktivitasnya terekam oleh instrumen pemantauan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan juga melaporkan rangkaian erupsi yang masih berlangsung selepas pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Anak Krakatau dan Semeru Erupsi Ini Penjelasan PVMBG
Zona Bahaya Diperluas Menjadi 5 Kilometer
Dengan penetapan Level III (Siaga), rekomendasi pembatasan aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau diperluas.
Sebelumnya, ketika berada pada Level II (Waspada), masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati pusat aktivitas gunung dalam radius 2 kilometer.
Kini, Badan Geologi menetapkan larangan memasuki maupun melakukan kegiatan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Pembatasan tersebut berlaku bagi masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki.
Potensi bahaya yang menjadi perhatian meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder akibat kontak material panas dengan air laut atau air hujan.
Aktivitas wisata maupun perjalanan laut yang mendekati kawasan gunung perlu mengikuti batas keselamatan tersebut.
Baca Juga: BNPB Petakan Kesiapan Tsunami di Pesisir Banten, Antisipasi Aktivitas Anak Krakatau
Sempat Turun ke Waspada pada September
Gunung Anak Krakatau sebelumnya berstatus Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 setelah pemantauan menunjukkan peningkatan kegempaan vulkanik dan perubahan bentuk tubuh gunung.
Aktivitasnya kemudian meningkat pada awal September. Badan Geologi mencatat erupsi menerus yang berlangsung sekitar 25 jam, mulai 4 September pukul 23.07 WIB hingga 6 September pukul 00.04 WIB.
Setelah aktivitas vulkanik, kegempaan, dan deformasi menunjukkan kecenderungan menurun, Badan Geologi menurunkan status gunung menjadi Level II (Waspada) pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
Status tersebut bertahan hingga evaluasi terbaru pada Jumat malam menetapkan Gunung Anak Krakatau kembali berada pada Level III (Siaga).
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Ganggu 209 Penerbangan di Soetta
Warga Pesisir Banten dan Lampung Diminta Tetap Tenang
Badan Geologi mengimbau masyarakat pesisir Banten dan Lampung tidak terpancing kabar yang menyebut peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau pasti akan menyebabkan tsunami.
Kenaikan status aktivitas vulkanik tidak dengan sendirinya berarti tsunami akan terjadi.
Warga di kawasan pesisir tetap dapat menjalankan kegiatan sehari-hari dengan memperhatikan arahan pemerintah daerah dan petugas penanggulangan bencana.
BPBD Lampung Selatan juga meminta masyarakat, nelayan, dan pelaku wisata bahari mengikuti perkembangan informasi resmi dari PVMBG serta tidak mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan.











