MEDAN, BULATAN TIMES – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara mengenai persyaratan pendidikan pada Pilpres 2024. Bobby menyebut Gibran sebagai lulusan sarjana dan menyindir persoalan ijazah yang kembali mencuat.
“Ya, Mas Gibran setau saya sarjana ya. Ya, iya, sarjana,” kata Bobby di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (9/10/2026), dikutip dari Liputan6.
Bobby kemudian membandingkan polemik pendidikan Gibran dengan persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya juga menjadi perdebatan publik.
“Saran saya, sekalian aja dipermasalahkan sarjananya,” ujar Bobby.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bobby dimintai tanggapan mengenai putusan MK yang membahas dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran setingkat sekolah menengah atas (SMA).
Bobby Minta Perhatian Diarahkan pada Kebutuhan Masyarakat
Selain menyinggung gelar sarjana Gibran, Bobby menilai para pemimpin perlu mengutamakan persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak warga menghadapi kesulitan ekonomi dan belum dapat memenuhi kebutuhan dasar secara memadai.
Bobby berpandangan bahwa persoalan tersebut lebih mendesak untuk ditangani dibandingkan terus memperpanjang perdebatan mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik.
Baca Juga: Denny Indrayana Siapkan Laporan soal KPU setelah Putusan MK tentang Syarat Pendidikan Gibran
MK Tidak Menerima Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran
Polemik yang ditanggapi Bobby berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran setingkat SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance yang digunakan dalam proses penyetaraan. Dokumen tersebut dinilai menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan, bukan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
Pertimbangan MK tersebut berkaitan dengan dokumen pendidikan setingkat SMA, bukan pemeriksaan terhadap ijazah sarjana yang disinggung Bobby Nasution.
Baca Juga: MK Nyatakan Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima
MK menyatakan Gibran tidak dapat didiskualifikasi melalui permohonan tersebut karena telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Mahkamah juga menegaskan bahwa penilaian mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan calon merupakan ranah lembaga negara yang berwenang sesuai ketentuan hukum.











