Bulatan Times – Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah dugaan pungutan liar dan pembayaran untuk menempati hunian dengan fasilitas khusus di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Bantahan disampaikan ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong, Jumat (25/9/2026).
Wisnu mengatakan pihaknya terbuka apabila terdapat bukti mengenai praktik pungli.
“Kalau ada pungli, bisa disampaikan langsung dan bisa dibuktikan, insyaallah tidak ada,” kata Wisnu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan itu menjadi respons terbaru setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dari inspeksi mendadak pada Rabu (23/9), termasuk dugaan pungutan serta penggunaan bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai apartemen.
Baca Juga: Ombudsman Dalami Klaster Mewah hingga Dugaan Pungli di Lapas Cibinong
Kalapas Tegaskan Operasional Sesuai SOP
Wisnu menyatakan sistem keamanan dan operasional di Lapas Cibinong selama ini berjalan sesuai prosedur.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihak lapas menghalangi Ombudsman ketika melakukan inspeksi. Menurut Wisnu, jajarannya bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung.
Keterangan tersebut berbeda dengan laporan Ombudsman.
Ombudsman sebelumnya menyatakan tim sempat menghadapi kendala ketika hendak masuk dan melakukan pemeriksaan pada sejumlah area lapas. Temuan dari sidak itulah yang kemudian berkembang menjadi pemeriksaan lebih luas terhadap fasilitas, pengelolaan bangunan, keamanan, dan dugaan pungutan.
Perbedaan keterangan tersebut belum selesai pada tahap bantahan masing-masing pihak. Pemeriksaan oleh jajaran pemasyarakatan masih berlangsung.
Dugaan Pungutan Rp150.000 Masih Didalami
Salah satu persoalan yang sedang diperiksa adalah laporan mengenai dugaan pungutan Rp150.000 per minggu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno sebelumnya mengatakan pihaknya baru memperoleh informasi mengenai dugaan tersebut setelah disampaikan Ombudsman.
Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kemudian memasukkan laporan tersebut ke dalam proses pendalaman.
Dengan demikian, angka Rp150.000 belum dapat diperlakukan sebagai pungutan yang telah terbukti dilakukan pihak Lapas Cibinong.
Di satu sisi, Ombudsman menyampaikan informasi yang diperoleh saat pemeriksaan. Di sisi lain, Kalapas membantah praktik tersebut dan meminta bukti disampaikan.
Tim Ditjenpas yang diturunkan ke Lapas Cibinong bertugas memeriksa fakta di lapangan sebelum mengambil kesimpulan.
Baca Juga: Isi Hunian yang Disorot Ombudsman di Lapas Cibinong, Ada TV, Kulkas hingga Ruang Tamu
Bangunan Disebut Rumah Dinas Jabatan
Perbedaan keterangan juga muncul mengenai bangunan yang sebelumnya digambarkan Ombudsman memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Yudi Suseno mengatakan bangunan memiliki surat keputusan sebagai rumah jabatan. Meski demikian, Ditjenpas masih memeriksa apakah penggunaannya selama ini sesuai dengan peruntukan.
Keterangan ini tidak otomatis menutup pemeriksaan Ombudsman mengenai kemungkinan bangunan digunakan warga binaan.
Persoalan siapa yang menempati rumah, atas dasar apa, serta apakah terdapat pembayaran menjadi bagian yang perlu diverifikasi.
Ombudsman sebelumnya menemukan lebih dari sepuluh bangunan dalam kawasan tersebut. Beberapa ruangan dilengkapi sofa, tempat tidur, ruang makan, televisi, kulkas dan fasilitas rumah tangga lainnya.
Simulator Golf Disebut Fasilitas Olahraga
Wisnu juga memberikan penjelasan mengenai fasilitas yang disebut sebagai simulator golf.
Menurut dia, fasilitas tersebut digunakan untuk olahraga.
“Hanya fasilitas olahraga saja,” ujar Wisnu, dikutip dari Kompas.com.
Keberadaan fasilitas itu sebelumnya menjadi salah satu bagian yang disorot setelah inspeksi Ombudsman.
Selain bangunan dan fasilitas olahraga, pemeriksaan juga mencakup dugaan adanya minuman keras di kawasan lapas. Menteri Imipas menyatakan berbagai temuan tersebut akan diinvestigasi.
Menteri Imipas Buka Kemungkinan Pejabat Dicopot
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak langsung menerima ataupun menolak temuan yang beredar.
Ia memilih menunggu investigasi untuk memastikan fungsi bangunan dan kemungkinan adanya penyimpangan.
Jika pemeriksaan menemukan pejabat atau petugas yang bertanggung jawab atas pelanggaran, Agus membuka kemungkinan pencopotan.
Ditjenpas sebelumnya juga telah menurunkan tim yang melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan jajaran Lapas Cibinong untuk melakukan pengecekan.
Pemeriksaan tersebut menjadi tahap penting karena terdapat dua keterangan berbeda yang kini sama-sama berada di ruang publik: temuan dan dugaan yang disampaikan Ombudsman serta bantahan dari pengelola Lapas Cibinong.
Hasil pemeriksaan Ditjenpas akan menentukan apakah ditemukan pelanggaran dalam penggunaan fasilitas maupun dugaan pungutan tersebut.











