Bulatan Times – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tidak berhenti pada bangunan yang disebut menyerupai klaster dengan fasilitas layaknya apartemen. Pengawasan juga menemukan celah keamanan dan menerima laporan dugaan pungutan Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan.
Ombudsman kini melakukan investigasi untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan fasilitas itu digunakan, serta kemungkinan maladministrasi di balik keberadaannya.
Temuan bermula dari inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Tim Ombudsman datang membawa surat tugas untuk mengawasi pelayanan publik, tetapi sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan.
Saat berada di area lain kompleks lapas, tim menemukan deretan bangunan yang kemudian menjadi perhatian.
Ombudsman mencatat terdapat lebih dari 10 rumah di kawasan tersebut. Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan, dan fasilitas lain. Tim juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Setara Apartemen di Lapas Cibinong
Ombudsman Bertemu Warga Binaan di Area Rumah
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim sempat bertemu seseorang di salah satu rumah yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong.
Ombudsman belum dapat menggali lebih jauh keterangannya karena komunikasi dengan orang tersebut kemudian terhenti setelah petugas lapas turun tangan.
Identitas seluruh penghuni dan dasar penggunaan rumah-rumah itu belum dipastikan.
Ombudsman belum menarik kesimpulan final mengenai mekanisme pemberian fasilitas tersebut. Investigasi dilakukan untuk mencari tahu siapa saja penghuninya, berapa lama bangunan telah berdiri, dan apakah terdapat maladministrasi.
Di area yang sama, Ombudsman melihat sejumlah mobil mewah terparkir.
Temuan lain berkaitan dengan keamanan. Di bagian belakang rumah-rumah tersebut terdapat akses yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Ombudsman menilai kondisi itu sebagai kerentanan keamanan yang perlu diperiksa.
Baca Juga: Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak
Ada Laporan Dugaan Pungutan Rp150.000 per Minggu
Selain fasilitas khusus, Ombudsman menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.
Statusnya masih berupa dugaan.
Ombudsman memasukkan laporan tersebut dalam persoalan yang perlu diperiksa, terlebih Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga mulai mendalami dugaan pungutan tersebut.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap informasi yang disampaikan Ombudsman. Hingga Jumat (25/9/2026) pagi, hasil pendalaman belum diumumkan.
Dugaan pungli di lembaga pemasyarakatan sebenarnya sudah menjadi perhatian Ombudsman sebelum sidak Cibinong.
Pada 7 September, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperbaiki tata kelola lapas dan rutan, khususnya terkait penggunaan telepon seluler, pencegahan pungli, serta peredaran narkoba. Lembaga itu mengaku menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan dan penyewaan kamar di lingkungan pemasyarakatan.
Ditjenpas Turunkan Tim
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum menyatakan temuan Ombudsman sebagai pelanggaran yang terbukti.
Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan tim telah diturunkan ke Lapas Cibinong sejak Rabu sore. Tim melibatkan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, dan pihak Lapas Cibinong.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan fakta dan kondisi fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari regulasi hingga petugas dan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lapas.
Temuan tersebut juga mendapat perhatian DPR. Komisi XIII meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terbuka dan mengambil tindakan apabila ditemukan keterlibatan petugas. Identitas penghuni dan peruntukan fasilitas disebut masih perlu dipastikan terlebih dahulu.











