22 °c
Columbus
25 ° Rab
24 ° Kam
Selasa, September 15, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home TEKNO & SAINS

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat, Biaya dan Langkah Pengajuannya

Pengajuan SKCK dapat dilakukan melalui Polri Super App dengan menyiapkan dokumen digital, memilih lokasi penerbitan dan membayar PNBP Rp30.000.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 jam ago
in TEKNO & SAINS
0
Ilustrasi cara membuat SKCK online melalui layanan digital Polri

Ilustrasi pengajuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online. (Ilustrasi: AI/Bulatan Times)

0
SHARES
3
VIEWS

Bulatan Times – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diawali secara online sehingga masyarakat tidak perlu mengisi seluruh proses administrasi dari awal ketika datang ke kantor polisi.

Polri menyediakan layanan pengajuan SKCK secara digital melalui Polri Super App. Pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan keperluan, memilih lokasi penerbitan hingga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui alur layanan yang tersedia.

Meski diajukan secara online, permohonan tidak otomatis disetujui. Data dan dokumen tetap harus melalui proses verifikasi petugas. Waktu penyelesaian juga dapat berbeda bergantung pada kelengkapan dokumen dan beban layanan satuan kerja penerbit.

Baca Juga: Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Apa Saja Syarat Membuat SKCK Online?

Sebelum memulai pengajuan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen dalam bentuk digital agar proses pengisian tidak terhenti di tengah jalan.

Portal resmi SKCK Online Polri mencantumkan beberapa data utama yang perlu disiapkan, yaitu identitas resmi yang masih berlaku, nomor telepon dan email aktif, pasfoto berwarna berlatar merah, data mengenai keperluan pembuatan SKCK serta lokasi penerbitan yang akan dipilih.

Dalam informasi layanan Polri, dokumen pendukung untuk pemohon WNI antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan, serta pasfoto. Paspor diperlukan untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan luar negeri.

Persyaratan yang muncul pada pengajuan dapat mengikuti jenis keperluan dan kewenangan satuan kerja. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti dokumen yang diminta langsung oleh sistem ketika melakukan pengajuan.

Cara Membuat SKCK Online Lewat Polri Super App

Prosesnya dapat dimulai menggunakan ponsel. Berikut alur yang dirangkum dari layanan resmi Polri:

  1. Unduh dan buka Polri Super App, kemudian buat akun dan lakukan verifikasi identitas.
  2. Masuk ke layanan pengajuan SKCK dan lengkapi data diri sesuai dokumen kependudukan.
  3. Tentukan keperluan pembuatan SKCK, lalu unggah dokumen yang diminta sistem.
  4. Pilih satuan kerja atau lokasi penerbitan sesuai kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.
  5. Lakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi yang tersedia pada pengajuan.
  6. Tunggu proses verifikasi petugas dan pantau status permohonan.
  7. Ikuti petunjuk pada sistem mengenai penyelesaian serta pengambilan SKCK di lokasi penerbitan yang telah dipilih.

Alur resmi SKCK Online menempatkan pemilihan lokasi penerbitan sebelum pembayaran dan verifikasi petugas.

Baca Juga: Apa Itu Internet dan Bagaimana Cara Kerjanya? Ini Penjelasannya

Benarkah SKCK Bisa Diambil Tidak Sesuai Domisili?

Ini bagian yang perlu dijelaskan hati-hati karena informasi pada sejumlah halaman Polri belum sepenuhnya seragam.

Referensi Kompas yang menjadi dasar artikel ini mengangkat kemudahan pengambilan SKCK di Polres yang tidak harus sesuai domisili. Portal SKCK Online Polri terbaru juga menggunakan mekanisme “Pilih Lokasi Penerbitan” sesuai kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.

Polda DIY pada informasi pelayanan Februari 2026 menyebut pelayanan SKCK full online dapat dilaksanakan di Polresta/Polres dan Polda.

Namun, laman umum layanan SKCK Polri masih memuat keterangan lama bahwa Polsek/Polres penerbit harus sesuai alamat KTP/SIM.

Karena terdapat perbedaan informasi resmi tersebut, Bulatan Times tidak menyarankan masyarakat langsung datang ke sembarang Polres tanpa mengikuti pilihan lokasi yang tersedia pada sistem. Cara paling aman adalah memilih lokasi penerbitan melalui Polri Super App dan mengikuti lokasi serta instruksi yang tercantum pada pengajuan.

Berapa Biaya Membuat SKCK?

Biaya resmi penerbitan SKCK untuk WNI tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Untuk pengajuan online, pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses permohonan.

SKCK Online Tetap Melalui Verifikasi

Digitalisasi membuat sebagian proses administrasi dapat diselesaikan sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan, tetapi bukan berarti SKCK diterbitkan tanpa pemeriksaan.

Polri menegaskan setiap pengajuan tetap melewati verifikasi petugas. Pemohon juga bertanggung jawab memastikan data yang dimasukkan benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena mekanisme layanan digital dapat diperbarui, masyarakat sebaiknya mengikuti petunjuk terbaru yang muncul pada aplikasi dan kanal resmi Polri ketika mengajukan SKCK.

Source: Polri, Kompas.com
Tags: SKCK

Related Posts

Ilustrasi pembuatan foto retro AI bergaya era 1980-an pada komputer CRT
TEKNO & SAINS

Tren Foto Retro AI Era 80-an Viral, Begini Cara Membuatnya dan Contoh Prompt yang Bisa Dicoba

September 15, 2026
Ilustrasi pusat data AI dengan sistem pendinginan yang menggunakan air
TEKNO & SAINS

AI Ternyata Haus Air, Kebutuhannya Bisa Melonjak Tajam hingga 2030

September 15, 2026
Ilustrasi smartphone dengan antarmuka kecerdasan buatan untuk berita peluncuran iOS 27
GADGET

Apple Resmi Rilis iOS 27, Siri AI Jadi Andalan Pembaruan iPhone

September 15, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi

Hasil Winona Karamoy vs Dinda Arimbi di BYON Combat Showbiz 8

Agustus 30, 2026
Gedung Merah Putih KPK terkait OTT Kementerian ATR/BPN

BREAKING NEWS: OTT KPK Tangkap Dirjen Kementerian ATR/BPN, 17 Orang Diamankan

September 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri acara serah terima jabatan Menteri Keuangan

Purbaya Resmi Lepas Jabatan Menkeu, Ditanya Rencana ke Depan: Mau Mancing

September 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

September 15, 2026
Muhammad Said Didu yang menyoroti pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan

Said Didu Soroti Pencopotan Purbaya dari Kursi Menkeu, Singgung Dua Kemungkinan

Jorge Martin bersama motor Aprilia Racing di lintasan MotoGP

Jorge Martin Jalani Evaluasi Cedera Jelang MotoGP Austria, Operasi Jadi Pertimbangan

Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Ilustrasi cara membuat SKCK online melalui layanan digital Polri

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat, Biaya dan Langkah Pengajuannya

Muhammad Said Didu yang menyoroti pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan

Said Didu Soroti Pencopotan Purbaya dari Kursi Menkeu, Singgung Dua Kemungkinan

September 15, 2026
Jorge Martin bersama motor Aprilia Racing di lintasan MotoGP

Jorge Martin Jalani Evaluasi Cedera Jelang MotoGP Austria, Operasi Jadi Pertimbangan

September 15, 2026
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan HGB dibawa dari Gedung Merah Putih KPK

OTT KPK Kasus HGB Bogor Berujung 8 Tersangka, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

September 15, 2026
Ilustrasi cara membuat SKCK online melalui layanan digital Polri

Cara Membuat SKCK Online 2026, Ini Syarat, Biaya dan Langkah Pengajuannya

September 15, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times