Bulatan Times – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini dapat diawali secara online sehingga masyarakat tidak perlu mengisi seluruh proses administrasi dari awal ketika datang ke kantor polisi.
Polri menyediakan layanan pengajuan SKCK secara digital melalui Polri Super App. Pemohon dapat mengisi data, mengunggah dokumen, menentukan keperluan, memilih lokasi penerbitan hingga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui alur layanan yang tersedia.
Meski diajukan secara online, permohonan tidak otomatis disetujui. Data dan dokumen tetap harus melalui proses verifikasi petugas. Waktu penyelesaian juga dapat berbeda bergantung pada kelengkapan dokumen dan beban layanan satuan kerja penerbit.
Baca Juga: Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili
Apa Saja Syarat Membuat SKCK Online?
Sebelum memulai pengajuan, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen dalam bentuk digital agar proses pengisian tidak terhenti di tengah jalan.
Portal resmi SKCK Online Polri mencantumkan beberapa data utama yang perlu disiapkan, yaitu identitas resmi yang masih berlaku, nomor telepon dan email aktif, pasfoto berwarna berlatar merah, data mengenai keperluan pembuatan SKCK serta lokasi penerbitan yang akan dipilih.
Dalam informasi layanan Polri, dokumen pendukung untuk pemohon WNI antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau dokumen pengganti yang dipersyaratkan, serta pasfoto. Paspor diperlukan untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan luar negeri.
Persyaratan yang muncul pada pengajuan dapat mengikuti jenis keperluan dan kewenangan satuan kerja. Karena itu, pemohon sebaiknya mengikuti dokumen yang diminta langsung oleh sistem ketika melakukan pengajuan.
Cara Membuat SKCK Online Lewat Polri Super App
Prosesnya dapat dimulai menggunakan ponsel. Berikut alur yang dirangkum dari layanan resmi Polri:
- Unduh dan buka Polri Super App, kemudian buat akun dan lakukan verifikasi identitas.
- Masuk ke layanan pengajuan SKCK dan lengkapi data diri sesuai dokumen kependudukan.
- Tentukan keperluan pembuatan SKCK, lalu unggah dokumen yang diminta sistem.
- Pilih satuan kerja atau lokasi penerbitan sesuai kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui kanal resmi yang tersedia pada pengajuan.
- Tunggu proses verifikasi petugas dan pantau status permohonan.
- Ikuti petunjuk pada sistem mengenai penyelesaian serta pengambilan SKCK di lokasi penerbitan yang telah dipilih.
Alur resmi SKCK Online menempatkan pemilihan lokasi penerbitan sebelum pembayaran dan verifikasi petugas.
Baca Juga: Apa Itu Internet dan Bagaimana Cara Kerjanya? Ini Penjelasannya
Benarkah SKCK Bisa Diambil Tidak Sesuai Domisili?
Ini bagian yang perlu dijelaskan hati-hati karena informasi pada sejumlah halaman Polri belum sepenuhnya seragam.
Referensi Kompas yang menjadi dasar artikel ini mengangkat kemudahan pengambilan SKCK di Polres yang tidak harus sesuai domisili. Portal SKCK Online Polri terbaru juga menggunakan mekanisme “Pilih Lokasi Penerbitan” sesuai kewenangan layanan dan kebutuhan pengajuan.
Polda DIY pada informasi pelayanan Februari 2026 menyebut pelayanan SKCK full online dapat dilaksanakan di Polresta/Polres dan Polda.
Namun, laman umum layanan SKCK Polri masih memuat keterangan lama bahwa Polsek/Polres penerbit harus sesuai alamat KTP/SIM.
Karena terdapat perbedaan informasi resmi tersebut, Bulatan Times tidak menyarankan masyarakat langsung datang ke sembarang Polres tanpa mengikuti pilihan lokasi yang tersedia pada sistem. Cara paling aman adalah memilih lokasi penerbitan melalui Polri Super App dan mengikuti lokasi serta instruksi yang tercantum pada pengajuan.
Berapa Biaya Membuat SKCK?
Biaya resmi penerbitan SKCK untuk WNI tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan. SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Untuk pengajuan online, pembayaran dilakukan melalui kanal resmi yang ditampilkan dalam proses permohonan.
SKCK Online Tetap Melalui Verifikasi
Digitalisasi membuat sebagian proses administrasi dapat diselesaikan sebelum pemohon datang ke lokasi pelayanan, tetapi bukan berarti SKCK diterbitkan tanpa pemeriksaan.
Polri menegaskan setiap pengajuan tetap melewati verifikasi petugas. Pemohon juga bertanggung jawab memastikan data yang dimasukkan benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena mekanisme layanan digital dapat diperbarui, masyarakat sebaiknya mengikuti petunjuk terbaru yang muncul pada aplikasi dan kanal resmi Polri ketika mengajukan SKCK.










