Bulatan Times – Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan hambatan yang dialami timnya ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Persoalan tersebut mendapat perhatian karena Ombudsman menyatakan kesulitan memperoleh akses tidak hanya terjadi sekali.
Sepanjang 2026, lembaga pengawas pelayanan publik itu telah dua kali mendatangi Lapas Cibinong untuk melakukan sidak. Menurut Ombudsman, kedua kunjungan tersebut sama-sama menghadapi hambatan untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.
Pada sidak terbaru, Rabu (23/9/2026), tim akhirnya berhasil memeriksa sejumlah bagian lapas. Di area belakang, mereka menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Rangkaian kejadian tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan alasan pengawasan mereka sempat dihalangi.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Setara Apartemen di Lapas Cibinong
Sidak September sempat diwarnai cekcok
Tim Ombudsman datang ke Lapas Cibinong dengan membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.
Namun, Ombudsman menyatakan mereka tidak langsung mendapatkan akses untuk masuk.
Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum tim akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas. Salah seorang petugas Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan tim tetap berusaha masuk karena sedang menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Hambatan tersebut kemudian menjadi perhatian tersendiri setelah tim berhasil mencapai bagian belakang kawasan lapas.
Di lokasi itulah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman mengaku kejadian serupa terjadi pada Juli
Sidak pada September bukan kunjungan pertama Ombudsman ke Lapas Cibinong tahun ini.
Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada Juli 2026.
Menurut keterangan Ombudsman, pada kunjungan tersebut tim juga tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pengalaman tersebut berbeda dengan kunjungan lembaganya ke sejumlah lapas lain.
Menurut Syafrida, dari rangkaian kunjungan dan sidak yang dilakukan tim, Lapas Cibinong menjadi lokasi yang dua kali mengalami persoalan akses.
Catatan dua kejadian tersebut membuat Ombudsman tidak hanya menyoroti apa yang ditemukan di dalam lapas, tetapi juga bagaimana proses pengawasan berlangsung.
Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Kuliah Gratis di PTN dalam 2–4 Pekan
Hambatan menjadi sorotan setelah fasilitas khusus ditemukan
Pertanyaan mengenai akses semakin menguat setelah Ombudsman menemukan fasilitas khusus di kawasan belakang lapas.
Lebih dari 10 kamar ditemukan tersebar di beberapa bagian.
Ombudsman memperkirakan ukuran sejumlah bangunan sekitar tipe 36. Fasilitasnya mencakup ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.
Bangunan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Namun, fungsi dan pengguna masing-masing bangunan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Ombudsman tidak serta-merta menyimpulkan seluruh bangunan merupakan kamar pribadi warga binaan tertentu.
Ada orang yang diduga warga binaan di kawasan tersebut
Saat pemeriksaan berlangsung, Ombudsman menemukan sejumlah orang di area fasilitas khusus.
Sebagian diduga merupakan warga binaan.
Tim kemudian mencoba meminta keterangan mengenai penggunaan tempat tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman memperoleh informasi dari salah seorang yang berada di lokasi bahwa penggunaan fasilitas melibatkan pembayaran. Namun, besaran pembayaran dan mekanismenya belum berhasil dikonfirmasi karena proses meminta keterangan terhenti ketika petugas lapas datang.
Karena informasi tersebut belum diperiksa secara menyeluruh, dugaan adanya pembayaran tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan siapa yang menerima uang ataupun bagaimana fasilitas dialokasikan.
Ombudsman masih harus mendalami persoalan tersebut.
Minuman beralkohol juga ditemukan
Temuan lainnya berupa minuman beralkohol.
Ombudsman menemukan minuman tersebut di salah satu kulkas dan sejumlah botol lain di tempat pembuangan sampah.
Namun, Ombudsman menegaskan belum mengetahui siapa pemilik maupun penggunanya.
Syafrida meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.
Pembedaan ini penting karena keberadaan suatu barang di dalam kawasan lapas tidak otomatis membuktikan siapa yang membawa atau menggunakannya.
Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.
Ombudsman minta evaluasi menyeluruh
Temuan fisik dan persoalan akses membuat Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong.
Evaluasi diarahkan untuk memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.
Ombudsman juga menyiapkan tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Salah satunya berkaitan dengan bangunan khusus yang ditemukan.
Ombudsman meminta fasilitas tersebut dibongkar.
Fasilitas diminta dibongkar kurang dari sebulan
Syafrida mengatakan Ombudsman akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.
Ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan, fasilitas khusus tersebut diharapkan sudah dibongkar.
Rencana sidak lanjutan juga memungkinkan Ombudsman memeriksa pelaksanaan tindakan korektif.
Dengan demikian, proses pengawasan belum berakhir pada temuan 23 September.
Ombudsman masih akan melihat bagaimana Ditjen Pemasyarakatan dan jajaran Lapas Cibinong menindaklanjuti persoalan tersebut.
Persoalan akses berbeda dari temuan fasilitas
Ada dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam kasus ini.
Pertama adalah dugaan masalah pelayanan dan tata kelola yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus.
Kedua adalah hambatan yang menurut Ombudsman terjadi ketika lembaga tersebut berusaha menjalankan fungsi pengawasan.
Keduanya membutuhkan penjelasan masing-masing.
Keberadaan fasilitas tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa Ombudsman sempat kesulitan masuk. Sebaliknya, hambatan akses juga tidak otomatis membuktikan motif tertentu dari petugas lapas.
Karena itu, alasan mengapa tim tidak langsung mendapatkan akses masih perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.
Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik
Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan lembaga negara dan pemerintahan serta badan lain dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang.
Dalam konteks pemasyarakatan, Ombudsman juga melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap pelayanan bagi warga binaan.
Aktivitas tersebut bukan hanya dilakukan di Cibinong.
Pada September 2026, misalnya, Ombudsman Kepri melakukan sidak ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar. Ombudsman menjelaskan kunjungan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi sekaligus melihat langsung penyelenggaraan pelayanan publik di dalam lapas.
Konteks tersebut menjelaskan mengapa persoalan akses menjadi perhatian lembaga.
Lapas Cibinong sebelumnya juga menjadi objek pengawasan
Pengawasan terhadap Lapas Cibinong tidak muncul hanya karena sidak September.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman juga mencatat persoalan terkait kapasitas hunian dan fasilitas pelayanan.
Temuan terdahulu menjadi bagian dari alasan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan terus dilakukan.
Karena itu, sidak terbaru perlu dibaca sebagai bagian dari proses pengawasan yang berkelanjutan, bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri.
Klarifikasi dari pihak lapas tetap diperlukan
Sampai laporan awal mengenai sidak diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan jawaban terhadap permintaan wawancara media mengenai temuan Ombudsman.
Keterangan pihak lapas penting terutama untuk menjelaskan alasan tim Ombudsman sempat mengalami hambatan akses.
Penjelasan juga dibutuhkan mengenai peruntukan bangunan, siapa yang berwenang menggunakannya, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di kawasan lapas.
Tanpa klarifikasi tersebut, sejumlah pertanyaan masih terbuka.
Ditjenpas perlu menjawab dua persoalan
Tindak lanjut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas khusus diperiksa.
Persoalan akses Ombudsman juga perlu mendapatkan penjelasan.
Apabila hambatan terjadi karena prosedur keamanan atau administrasi, prosedur tersebut perlu dijelaskan.
Sebaliknya, apabila terdapat tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan, hasil evaluasinya juga menjadi bagian penting dari tindak lanjut.
Ombudsman sendiri telah menyatakan akan kembali ke Lapas Cibinong dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat apakah tindakan korektif dijalankan.
Sidak berikutnya akan menjadi kesempatan untuk melihat apakah persoalan fasilitas dan akses pengawasan sudah ditangani.











