16 °c
Columbus
14 ° Jum
15 ° Sab
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak

Ombudsman menyatakan dua kali mengalami hambatan saat melakukan sidak Lapas Cibinong pada 2026 dan mempertanyakan alasan akses pengawasan sempat terhalang.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
1 jam ago
in NASIONAL
0
Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Cibinong

Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Cibinong. (Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan)

0
SHARES
11
VIEWS

Bulatan Times – Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan hambatan yang dialami timnya ketika melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Persoalan tersebut mendapat perhatian karena Ombudsman menyatakan kesulitan memperoleh akses tidak hanya terjadi sekali.

Sepanjang 2026, lembaga pengawas pelayanan publik itu telah dua kali mendatangi Lapas Cibinong untuk melakukan sidak. Menurut Ombudsman, kedua kunjungan tersebut sama-sama menghadapi hambatan untuk masuk dan melakukan pemeriksaan.

Pada sidak terbaru, Rabu (23/9/2026), tim akhirnya berhasil memeriksa sejumlah bagian lapas. Di area belakang, mereka menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.

Rangkaian kejadian tersebut membuat Ombudsman mempertanyakan alasan pengawasan mereka sempat dihalangi.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Fasilitas Setara Apartemen di Lapas Cibinong

Sidak September sempat diwarnai cekcok

Tim Ombudsman datang ke Lapas Cibinong dengan membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga.

Namun, Ombudsman menyatakan mereka tidak langsung mendapatkan akses untuk masuk.

Situasi kemudian berkembang menjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan sebelum tim akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan lapas. Salah seorang petugas Ombudsman disebut mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menjelaskan tim tetap berusaha masuk karena sedang menjalankan fungsi pengawasan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Hambatan tersebut kemudian menjadi perhatian tersendiri setelah tim berhasil mencapai bagian belakang kawasan lapas.

Di lokasi itulah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman mengaku kejadian serupa terjadi pada Juli

Sidak pada September bukan kunjungan pertama Ombudsman ke Lapas Cibinong tahun ini.

Ombudsman sebelumnya melakukan sidak pada Juli 2026.

Menurut keterangan Ombudsman, pada kunjungan tersebut tim juga tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pengalaman tersebut berbeda dengan kunjungan lembaganya ke sejumlah lapas lain.

Menurut Syafrida, dari rangkaian kunjungan dan sidak yang dilakukan tim, Lapas Cibinong menjadi lokasi yang dua kali mengalami persoalan akses.

Catatan dua kejadian tersebut membuat Ombudsman tidak hanya menyoroti apa yang ditemukan di dalam lapas, tetapi juga bagaimana proses pengawasan berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah Matangkan Skema Kuliah Gratis di PTN dalam 2–4 Pekan

Hambatan menjadi sorotan setelah fasilitas khusus ditemukan

Pertanyaan mengenai akses semakin menguat setelah Ombudsman menemukan fasilitas khusus di kawasan belakang lapas.

Lebih dari 10 kamar ditemukan tersebar di beberapa bagian.

Ombudsman memperkirakan ukuran sejumlah bangunan sekitar tipe 36. Fasilitasnya mencakup ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, serta perlengkapan rumah tangga lainnya.

Bangunan tersebut terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Namun, fungsi dan pengguna masing-masing bangunan masih menjadi bagian dari pemeriksaan.

Ombudsman tidak serta-merta menyimpulkan seluruh bangunan merupakan kamar pribadi warga binaan tertentu.

Ada orang yang diduga warga binaan di kawasan tersebut

Saat pemeriksaan berlangsung, Ombudsman menemukan sejumlah orang di area fasilitas khusus.

Sebagian diduga merupakan warga binaan.

Tim kemudian mencoba meminta keterangan mengenai penggunaan tempat tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, Ombudsman memperoleh informasi dari salah seorang yang berada di lokasi bahwa penggunaan fasilitas melibatkan pembayaran. Namun, besaran pembayaran dan mekanismenya belum berhasil dikonfirmasi karena proses meminta keterangan terhenti ketika petugas lapas datang.

Karena informasi tersebut belum diperiksa secara menyeluruh, dugaan adanya pembayaran tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan siapa yang menerima uang ataupun bagaimana fasilitas dialokasikan.

Ombudsman masih harus mendalami persoalan tersebut.

Minuman beralkohol juga ditemukan

Temuan lainnya berupa minuman beralkohol.

Ombudsman menemukan minuman tersebut di salah satu kulkas dan sejumlah botol lain di tempat pembuangan sampah.

Namun, Ombudsman menegaskan belum mengetahui siapa pemilik maupun penggunanya.

Syafrida meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.

Pembedaan ini penting karena keberadaan suatu barang di dalam kawasan lapas tidak otomatis membuktikan siapa yang membawa atau menggunakannya.

Pemeriksaan lanjutan dibutuhkan untuk menentukan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ombudsman minta evaluasi menyeluruh

Temuan fisik dan persoalan akses membuat Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi terhadap jajaran Lapas Cibinong.

Evaluasi diarahkan untuk memastikan tidak terdapat fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Ombudsman juga menyiapkan tindakan korektif untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Salah satunya berkaitan dengan bangunan khusus yang ditemukan.

Ombudsman meminta fasilitas tersebut dibongkar.

Fasilitas diminta dibongkar kurang dari sebulan

Syafrida mengatakan Ombudsman akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.

Ketika pemeriksaan lanjutan dilakukan, fasilitas khusus tersebut diharapkan sudah dibongkar.

Rencana sidak lanjutan juga memungkinkan Ombudsman memeriksa pelaksanaan tindakan korektif.

Dengan demikian, proses pengawasan belum berakhir pada temuan 23 September.

Ombudsman masih akan melihat bagaimana Ditjen Pemasyarakatan dan jajaran Lapas Cibinong menindaklanjuti persoalan tersebut.

Persoalan akses berbeda dari temuan fasilitas

Ada dua persoalan yang perlu dipisahkan dalam kasus ini.

Pertama adalah dugaan masalah pelayanan dan tata kelola yang berkaitan dengan keberadaan fasilitas khusus.

Kedua adalah hambatan yang menurut Ombudsman terjadi ketika lembaga tersebut berusaha menjalankan fungsi pengawasan.

Keduanya membutuhkan penjelasan masing-masing.

Keberadaan fasilitas tidak dengan sendirinya menjelaskan mengapa Ombudsman sempat kesulitan masuk. Sebaliknya, hambatan akses juga tidak otomatis membuktikan motif tertentu dari petugas lapas.

Karena itu, alasan mengapa tim tidak langsung mendapatkan akses masih perlu diklarifikasi oleh pihak terkait.

Ombudsman memang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik

Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan lembaga negara dan pemerintahan serta badan lain dalam ruang lingkup yang ditentukan undang-undang.

Dalam konteks pemasyarakatan, Ombudsman juga melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap pelayanan bagi warga binaan.

Aktivitas tersebut bukan hanya dilakukan di Cibinong.

Pada September 2026, misalnya, Ombudsman Kepri melakukan sidak ke Lapas Perempuan Kelas IIB Batam untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar. Ombudsman menjelaskan kunjungan dilakukan untuk mengklarifikasi informasi sekaligus melihat langsung penyelenggaraan pelayanan publik di dalam lapas.

Konteks tersebut menjelaskan mengapa persoalan akses menjadi perhatian lembaga.

Lapas Cibinong sebelumnya juga menjadi objek pengawasan

Pengawasan terhadap Lapas Cibinong tidak muncul hanya karena sidak September.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Ombudsman juga mencatat persoalan terkait kapasitas hunian dan fasilitas pelayanan.

Temuan terdahulu menjadi bagian dari alasan pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan terus dilakukan.

Karena itu, sidak terbaru perlu dibaca sebagai bagian dari proses pengawasan yang berkelanjutan, bukan pemeriksaan yang berdiri sendiri.

Klarifikasi dari pihak lapas tetap diperlukan

Sampai laporan awal mengenai sidak diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum memberikan jawaban terhadap permintaan wawancara media mengenai temuan Ombudsman.

Keterangan pihak lapas penting terutama untuk menjelaskan alasan tim Ombudsman sempat mengalami hambatan akses.

Penjelasan juga dibutuhkan mengenai peruntukan bangunan, siapa yang berwenang menggunakannya, serta bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di kawasan lapas.

Tanpa klarifikasi tersebut, sejumlah pertanyaan masih terbuka.

Ditjenpas perlu menjawab dua persoalan

Tindak lanjut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan nantinya tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas khusus diperiksa.

Persoalan akses Ombudsman juga perlu mendapatkan penjelasan.

Apabila hambatan terjadi karena prosedur keamanan atau administrasi, prosedur tersebut perlu dijelaskan.

Sebaliknya, apabila terdapat tindakan petugas yang tidak sesuai ketentuan, hasil evaluasinya juga menjadi bagian penting dari tindak lanjut.

Ombudsman sendiri telah menyatakan akan kembali ke Lapas Cibinong dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat apakah tindakan korektif dijalankan.

Sidak berikutnya akan menjadi kesempatan untuk melihat apakah persoalan fasilitas dan akses pengawasan sudah ditangani.

Source: Ombudsman RI, ANTARA
Tags: Lapas CibinongOmbudsman RI

Related Posts

Teddy Indra Wijaya
NASIONAL

Pemerintah Matangkan Skema Kuliah Gratis di PTN dalam 2–4 Pekan

September 24, 2026
Ilustrasi fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan
NASIONAL

Ombudsman Temukan Fasilitas Setara Apartemen di Lapas Cibinong

September 23, 2026
Presiden Prabowo Subianto
NASIONAL

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Pendidikan Negeri Gratis, Dipimpin Menko PMK Pratikno

September 23, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Somkiat Chantra

Somkiat Chantra Kembali ke MotoGP, Gantikan Joan Mir di Motegi

September 23, 2026
Mobile Legends Rayakan 10 Tahun

Mobile Legends Rayakan 10 Tahun, Ada Skin Nana Gratis dan Banyak Hadiah

September 5, 2026
Ilustrasi MotoGP Mandalika 2026

Tiket MotoGP Mandalika 2026 Diskon hingga Rp300 Ribu via wondr by BNI

September 23, 2026
Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Agustus 31, 2026
Ilustrasi emas batangan dan pergerakan harga emas

Harga Emas Hari Ini 24 September 2026 Turun, Antam Jadi Rp2,605 Juta per Gram

Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Cibinong

Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak

Ilustrasi pesawat penumpang sedang terbang

Sanksi AS Mulai Berdampak, Penerbangan Iran ke Irak dan Oman Dibatalkan

Ilustrasi wisata Bali dengan pura dan pemandangan danau

Wisata Bali untuk Liburan, Ini Tempat yang Wajib Dikunjungi

Ilustrasi emas batangan dan pergerakan harga emas

Harga Emas Hari Ini 24 September 2026 Turun, Antam Jadi Rp2,605 Juta per Gram

September 24, 2026
Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Cibinong

Dua Kali Sulit Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Pertanyakan Hambatan Saat Sidak

September 24, 2026
Ilustrasi pesawat penumpang sedang terbang

Sanksi AS Mulai Berdampak, Penerbangan Iran ke Irak dan Oman Dibatalkan

September 24, 2026
Ilustrasi wisata Bali dengan pura dan pemandangan danau

Wisata Bali untuk Liburan, Ini Tempat yang Wajib Dikunjungi

September 24, 2026

Tentang Kami

BulatanTimes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber

Newsletter

© 2026 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Always active
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Manage options
  • Manage services
  • Manage {vendor_count} vendors
  • Read more about these purposes
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
  • GAME
  • OTOMOTIF

© 2026 Bulatan Times