• Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
Bulatan Times
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
Home NEWS NASIONAL

4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

admin by admin
November 8, 2024
in NASIONAL
0
4 Kasus Korupsi yang Diungkap di Awal Era Prabowo

Gambar adalah ilustrasi

0
SHARES
5
VIEWS

JAKARTA –4 Kasus Korupsiyang Diungkap di Awal Era Prabowo. Pada awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, berbagai kasus korupsi mulai terungkap. Kasus-kasus tersebut termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan anggaran yang telah menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

Berikut ini sederet kasus korupsi yang terungkap di awal masa jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden:

RelatedPosts

Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Pemerintah Siapkan Bedah Rumah bagi Keluarga Penerima MBG pada 2027

1. Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko

Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot,” ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024. 

Polisi telah menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024 terkait pembelian 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare pada periode 2013-20Menurut Arief, pembelian tanah tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar, yang dihitung bersama BPK.

2. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) di wilayah Tanjung Gunung pada tahun 2017-2019.

Menurut Jaksa Wayan Indra Lesmana dalam dakwaannya, eks Direktur Operasi Produksi PT Timah tersebut dinyatakan bersalah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 29,2 miliar.

“Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.

3. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Menurut keterangan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi, PB diduga menerima aliran dana selama menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB terus menerima setoran secara reguler ke rekening pribadinya.

“PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB,” kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.

4. Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membeberkan peran beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya selama periode 2020-20Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, menyatakan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. Mereka diduga menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan.

Di samping itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan dengan tujuan memberikan pandangan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.

Source: Tempo
Tags: Kasus KorupsiKorupsiKoruptorPrabowoPrabowo Subianto
  • Trending
  • Comments
  • Latest
M. Andrean Saefudin, S.H., advokat dan Managing Partner M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm.

M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Agustus 20, 2026
Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok

Mengenal Bisnis Fashion Putri Zhafira di TikTok, Jual Beragam Outfit Wanita

Agustus 20, 2026
Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Agustus 20, 2026
AIM Organizer merupakan wedding organizer yang melayani kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan acara pernikahan di Lampung dan Jakarta.

Mengenal AIM Organizer, Wedding Organizer yang Berbasis di Lampung dan Jakarta

Agustus 20, 2026
Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Resep Beef Teriyaki ala HokBen

Resep Beef Teriyaki ala HokBen

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Agustus 20, 2026
Resep Beef Teriyaki ala HokBen

Resep Beef Teriyaki ala HokBen

Agustus 20, 2026
MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Agustus 20, 2026
Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Heboh Dikabarkan Mualaf, Roberto Carlos Akhirnya Buka Suara

Agustus 20, 2026

Tentang Kami

BulatanTImes.com

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang.

Kategori

  • BISNIS
  • BOLA
  • DUNIA
  • EKONOMI
  • ENTERTAINMENT
  • HEALTH
  • KULINER
  • MOTOGP
  • NASIONAL
  • NEWS
  • SPORT
  • TEKNO & SAINS
  • TRAVEL
  • Uncategorized

Newsletter

© 2024 BulatanTimes.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • BISNIS
    • EKONOMI
    • DUNIA
    • NASIONAL
  • SPORT
    • BOLA
    • MOTOGP
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • ENTERTAINMENT
  • KULINER

© 2025 Bulatan Times