JAKARTA, BULATAN TIMES – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum akan mengambil keputusan akhir mengenai kelanjutan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Jakarta sebelum pembangunan MRT menuju Kota Tua rampung. Ia khawatir pencabutan pembatasan kendaraan ketika proyek masih berlangsung justru memperburuk kondisi lalu lintas.
Pramono menyampaikan hal tersebut di Balai Kota Jakarta, Senin (12/10/2026), ketika menjelaskan perkembangan evaluasi ganjil-genap, khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.
Menurutnya, keputusan mempertahankan atau mencabut pembatasan kendaraan harus mempertimbangkan kondisi jalan serta kesiapan transportasi umum setelah pembangunan MRT selesai.
“Begitu saya cabut kebijakan ini, ternyata belum selesai sampai dengan Kota Tua, pasti lalu lintas ataupun transportasinya juga terganggu,” kata Pramono, dikutip dari ANTARA, Senin (12/10/2026).
Ganjil Genap Gajah Mada dan Hayam Wuruk Masih Dikaji
Pemprov DKI Jakarta saat ini masih mengevaluasi penerapan ganjil-genap di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan koridor menuju Kota Tua.
Pramono menjelaskan bahwa pengerjaan jalur MRT telah memengaruhi kondisi lalu lintas di sejumlah ruas tersebut. Karena itu, perubahan kebijakan pembatasan kendaraan perlu mempertimbangkan perkembangan pekerjaan konstruksi.
Evaluasi ini bukan berarti aturan ganjil-genap sudah dicabut. Hingga keputusan baru ditetapkan, kebijakan pembatasan kendaraan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Pemprov DKI sebelumnya menegaskan bahwa pengaturan ganjil-genap tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pramono juga telah menyatakan pada Juni 2026 bahwa pemerintah provinsi tidak menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Gojek Dukung Perpres Ojol, Komisi GoRide 8 Persen Berlaku sejak Juli 2026
MRT ke Harmoni Ditargetkan Beroperasi pada 2027
Pembangunan MRT Jakarta menuju Kota Tua merupakan bagian dari pengembangan jalur Utara–Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta pada Mei 2026, pembangunan MRT Fase 2A rute Bundaran HI–Kota ditargetkan mencapai tahap pengoperasian hingga kawasan Harmoni paling lambat akhir 2027.
Sementara itu, sambungan menuju Kota Tua ditargetkan selesai pada akhir 2029.
Kehadiran MRT hingga kawasan tersebut diharapkan memperluas pilihan transportasi umum sekaligus mendukung penataan kawasan Kota Tua.
Pramono menilai penyelesaian jaringan transportasi massal perlu menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menentukan apakah pembatasan kendaraan pribadi masih diperlukan di ruas jalan yang terdampak pembangunan.
Evaluasi Berawal dari Keluhan Pengguna Jalan dan Pelaku Usaha
Pembahasan mengenai ganjil-genap di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk telah berlangsung sejak awal Oktober.
Pada Minggu (4/10/2026), Pramono menyampaikan bahwa Pemprov DKI sedang mengkaji kembali kebijakan tersebut setelah muncul keluhan mengenai dampaknya terhadap akses jalan dan kegiatan usaha.
Pengerjaan MRT di kawasan itu turut menjadi perhatian karena berlangsung di koridor yang memiliki aktivitas kendaraan dan kegiatan perdagangan.
Pramono ketika itu menyatakan hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kelanjutan kebijakan ganjil-genap.
Pernyataan terbarunya pada 12 Oktober memperjelas bahwa keputusan akhir harus mempertimbangkan penyelesaian MRT menuju Kota Tua.
Hingga kini, Pemprov DKI belum mengumumkan keputusan baru untuk mencabut ganjil-genap di kawasan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pengendara tetap perlu mengikuti ketentuan pembatasan kendaraan yang masih berlaku.
Baca Juga: Prabowo Prioritaskan Pemadaman Karhutla Tanjung Puting, Asap Hambat Helikopter












