JAKARTA, BULATAN TIMES – Gojek menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, Kamis (8/10/2026). Perusahaan menyebut komisi 8 persen untuk layanan ojek roda dua GoRide telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.
Namun, ketentuan untuk layanan pengantaran barang dan makanan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan perusahaan siap mengikuti regulasi tersebut dan bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaannya.
“Kami menyambut Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,” kata Hans dalam keterangan perusahaan, dikutip dari ANTARA, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perpres Ojol, Atur Potongan Aplikasi 8 Persen dan Jaminan Sosial
Skema Bagi Hasil GoRide Sudah Disiapkan sejak Mei
Dukungan Gojek terhadap pembatasan komisi aplikasi bukan kebijakan yang baru disampaikan pada Oktober. Dalam keterangan resmi pada 19 Mei 2026, GoTo telah mengumumkan penyesuaian pembagian pendapatan perjalanan GoRide.
Skema tersebut menetapkan 92 persen pendapatan perjalanan bagi mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Sebelumnya, porsi komisi aplikator yang disebut GoTo mencapai 20 persen.
Jadwal pemberlakuan komisi 8 persen kemudian diumumkan kembali oleh perwakilan GoTo dan Grab Indonesia setelah bertemu pimpinan DPR pada 23 Juni 2026.
Perubahan skema bagi hasil itu berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Pernyataan tersebut tidak berarti seluruh jenis layanan dalam aplikasi Gojek otomatis menggunakan ketentuan komisi yang sama.
Baca Juga: Viral! Kisah Haru Mahasiswi Yatim Piatu di Bandung Kuliah Sambil Narik Ojol hingga Lulus Sarjana
Pengantaran Barang dan Makanan Menunggu Aturan Komdigi
Dalam keterangannya pada 8 Oktober, Hans menjelaskan bahwa Gojek masih menunggu pengaturan lebih lanjut untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Kewenangan tersebut berada pada Komdigi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penerapan komisi untuk angkutan penumpang, sedangkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menangani pengaturan hubungan kemitraan pengemudi dengan perusahaan aplikasi.
Pembagian tanggung jawab itu dijelaskan pemerintah bersama DPR ketika merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyampaikan bahwa aturan pelaksanaan akan diterbitkan oleh kementerian sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah menargetkan seluruh peraturan turunan tersebut terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Gojek Pertahankan Program Apresiasi bagi Mitra
Di samping penyesuaian komisi, Gojek menyatakan akan melanjutkan Program Apresiasi Mitra (PAM) untuk mendukung pengemudi dan keluarganya.
Program yang diperluas pada Juli 2026 itu menyediakan berbagai bentuk apresiasi, antara lain manfaat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, telepon genggam, serta kesempatan memperoleh paket umrah.
Menurut keterangan resmi GoTo, penghargaan dalam PAM diberikan melalui beberapa tingkat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan. Dengan demikian, bentuk apresiasi yang dapat diperoleh tidak selalu sama bagi setiap pengemudi.
Gojek juga menyatakan menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai tempat beristirahat, berkumpul, dan menyelenggarakan kegiatan bersama keluarga. Fasilitas tersebut dapat digunakan mitra secara gratis untuk sejumlah kegiatan pribadi.











