Bulatan Times – Kamis, 1 Oktober 2026 tetap merupakan hari kerja dan hari sekolah secara nasional karena tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai libur nasional maupun cuti bersama pemerintah.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
SKB tersebut menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar keduanya.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki jadwal kerja atau sekolah pada Kamis tetap perlu mengikuti jadwal normal, kecuali terdapat ketentuan khusus dari kantor, sekolah, kampus, pemerintah daerah, atau instansi masing-masing.
Baca Juga: 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila
Meski bukan hari libur, 1 Oktober merupakan Hari Kesaktian Pancasila.
Pemerintah telah menerbitkan pedoman peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026. Upacara tingkat pusat dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Pedoman tersebut juga mengatur pelaksanaan upacara di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 30 September juga meneruskan pedoman tersebut kepada satuan kerja di lingkungannya. Unit di daerah diminta menyelenggarakan upacara dengan merujuk pada pedoman Hari Kesaktian Pancasila 2026.
Karena itu, sekolah dapat memiliki kegiatan upacara atau penyesuaian jam kegiatan pada Kamis. Namun, pelaksanaan upacara tidak sama dengan penetapan hari libur.
Apakah Sekolah Libur pada 1 Oktober 2026?
Secara nasional, tidak ada ketentuan dalam SKB Tiga Menteri yang meliburkan sekolah pada 1 Oktober 2026.
Namun jadwal operasional setiap sekolah tidak selalu identik.
Sekolah dapat mengatur kegiatan berdasarkan kalender pendidikan daerah, surat dari dinas pendidikan, atau kebijakan internal. Pada Hari Kesaktian Pancasila, sekolah juga dapat menyelenggarakan upacara sesuai pedoman pemerintah.
Karena itu, siswa dan orang tua sebaiknya tetap merujuk pada pengumuman resmi sekolah masing-masing apabila terdapat perubahan jam masuk, pelaksanaan upacara, atau kegiatan khusus.
Apakah Kantor dan Perusahaan Tetap Masuk?
Untuk pekerja, 1 Oktober juga bukan libur nasional atau cuti bersama.
Artinya, jadwal kerja pada dasarnya mengikuti hari kerja normal perusahaan atau instansi masing-masing.
Perusahaan tetap dapat memiliki kebijakan internal mengenai jadwal kerja, sementara instansi pemerintah tertentu dapat mengadakan upacara Hari Kesaktian Pancasila sebelum atau selama jam kerja.
SKB Tiga Menteri menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur libur nasional serta cuti bersama. Untuk perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama sendiri diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: ASN Digital BKN: Cara Login, Aktivasi MFA, dan Reset Password untuk PNS dan PPPK
Oktober 2026 Tidak Memiliki Libur Nasional
Daftar resmi pemerintah juga menunjukkan tidak ada hari libur nasional maupun cuti bersama sepanjang Oktober 2026.
Libur nasional terakhir sebelum Oktober adalah Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026. Libur nasional berikutnya baru jatuh pada Jumat, 25 Desember 2026, yaitu Hari Raya Natal.
Sementara cuti bersama berikutnya ditetapkan pada Kamis, 24 Desember 2026.
Jadi untuk Kamis, 1 Oktober, masyarakat tetap perlu berpatokan pada jadwal sekolah atau tempat kerja masing-masing apabila ada pengaturan khusus di luar kalender libur nasional.











