Bulatan Times – DPR RI menyetujui usul pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Dalam keputusan yang sama, DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Persetujuan diberikan setelah laporan Komisi III mengenai pemberhentian Listyo dan pengangkatan calon Kapolri dibawa ke forum paripurna.
Baca Juga: Kapolri Tindak Pungli dan Premanisme yang Ganggu Dunia Usaha
Sebelum paripurna, Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada pagi yang sama. Komisi III kemudian menyetujui pencalonannya secara aklamasi dan membawa keputusan itu ke rapat paripurna.
Proses pergantian Kapolri dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 mengenai usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Badan Musyawarah DPR kemudian menugaskan Komisi III menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Baca Juga: Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka dan Ditahan, Polisi Dalami Pihak Lain
Pengangkatan Kapolri Tetap Menjadi Kewenangan Presiden
Persetujuan DPR belum sama dengan pelantikan Kapolri baru. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dengan demikian, keputusan paripurna menjadi persetujuan parlemen dalam proses pergantian tersebut.
Listyo menjabat Kapolri sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021. Pengangkatannya ketika itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5/POLRI Tahun 2021.
Suyudi sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025. Ia menyandang pangkat Komisaris Jenderal Polisi sejak September 2025 dan sebelumnya pernah menjabat Kapolda Banten.










