BULATANTIMES.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan batas waktu bagi seluruh perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Pasalnya, langkah Komdigi beri tenggat operator sisa kuota internet bertujuan mengakhiri praktik kuota hangus sepihak.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk mematuhi regulasi baru tersebut. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam melindungi hak konsumen telekomunikasi di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Baru Komdigi 2026
Tindak Lanjut Putusan MK dan Surat Edaran Menteri
Awalnya, jutaan pelanggan seluler mengeluhkan sisa paket data yang langsung hilang saat masa aktif habis. Kebijakan sepihak industri telekomunikasi tersebut memicu keluhan luas dari masyarakat pengguna telepon seluler.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 kini menegaskan kepemilikan sah paket data milik konsumen. Lembaga peradilan tertinggi menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli merupakan kepemilikan sah konsumen.
Bahkan, Menkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 guna memperkuat perlindungan hak digital masyarakat.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari Kontan.co.id.
Kewajiban Operator Sediakan Opsi Rollover dan Refund
Sementara itu, surat edaran kementerian mewajibkan operator menyediakan pilihan skema penggunaan kuota yang fleksibel. Penyedia jaringan telekomunikasi harus membuka beberapa alternatif skema pemanfaatan paket data:
- Akumulasi sisa kuota aktif (rollover) menuju masa penagihan berikutnya secara otomatis.
- Perpanjangan masa aktif paket data tanpa memotong volume kuota yang tersisa.
- Pengalihan kuota sisa menjadi pulsa atau opsi kompensasi pengembalian dana (refund).
- Penyediaan paket internet fleksibel tanpa klausul masa kedaluwarsa hangus otomatis.
Selain itu, operator tidak boleh menarik biaya tambahan dari pelanggan yang mempertahankan sisa kuota. Operator seluler dilarang membatasi hak pilih pelanggan melalui klausul perjanjian baku yang merugikan.
Lebih lanjut, perusahaan penyedia layanan harus merombak sistem penagihan paket data pada aplikasi digital.
“Langkah regulasi ini menuntut industri telekomunikasi mengedepankan asas keadilan bagi para konsumen,” tulis keterangan kementerian, dilansir Kompas.tv.
Baca Juga: Banyak Akun WhatsApp Tiba-tiba Terblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem
Sanksi Tegas dan Batas Waktu 28 September 2026
Di sisi lain, seluruh operator seluler wajib menyetorkan laporan kesiapan sistem sebelum tenggat waktu berakhir. Manajemen perusahaan telekomunikasi harus membuktikan penyesuaian sistem penagihan dan paket data di lapangan.
Kementerian Komdigi siap menjatuhkan sanksi administratif bagi operator yang mengabaikan pemenuhan hak konsumen tersebut. Pengawasan berkala setiap bulan akan berjalan guna memastikan kepatuhan regulasi tetap konsisten.
Kendati demikian, pemerintah tetap membuka ruang pendampingan teknis selama masa transisi penyesuaian sistem berlangsung. Pemerintah berharap kolaborasi yang baik mampu mempercepat transisi sistem layanan tanpa mengganggu kenyamanan pelanggan.
Dengan demikian, kebijakan tegas ini memastikan masyarakat menikmati hak kuota internet secara penuh dan adil.
Sumber: Komdigi, Kompas, dan Kontan.
Baca berita teknologi terkini hari ini hanya di bulatantimes.com











