25 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Ming
25 ° Sen
Sabtu, Oktober 31, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home BISNIS

Cara Daftar QRIS untuk Usaha, Ini Syarat dan Biaya Transaksi Terbaru

Pendaftaran QRIS tersedia lewat penyedia berizin BI. Mulai Oktober 2026, MDR 0 persen diperluas untuk transaksi hingga Rp. 100.000.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
31 Oktober 2026, 11.20 WIB
in BISNIS
Ilustrasi AI pelanggan membayar dengan ponsel melalui kode QRIS di warung kelontong dan pemilik usaha memeriksa transaksi

Ilustrasi pembayaran QRIS oleh pelanggan di warung usaha kecil. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran menggunakan QRIS dapat mendaftar melalui bank atau penyedia jasa pembayaran berizin Bank Indonesia. Pendaftaran tersedia untuk berbagai jenis usaha, termasuk warung, toko, usaha kuliner, hingga perusahaan dengan transaksi lebih besar.

Sebelum mendaftar, pemilik usaha perlu mengetahui persyaratan dokumen serta biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) yang berlaku.

Sejak 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen. Transaksi hingga Rp. 100.000 kini bebas potongan MDR untuk usaha kecil, menengah, besar, pendidikan, dan SPBU. Sementara itu, usaha mikro tetap memperoleh tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp. 500.000.

Cara Daftar QRIS untuk Usaha

Pembuatan QRIS dilakukan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.

Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran secara langsung di kantor penyedia atau melalui layanan online apabila tersedia.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih bank atau penyedia QRIS yang memiliki izin Bank Indonesia.
  2. Buka rekening atau akun merchant sesuai ketentuan penyedia yang dipilih.
  3. Isi formulir pendaftaran dengan identitas pemilik dan informasi usaha.
  4. Unggah atau serahkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
  5. Tunggu pemeriksaan data usaha serta pembuatan Merchant ID.
  6. Setelah disetujui, penyedia akan menerbitkan kode QRIS dalam bentuk digital atau cetak.
  7. Aktifkan aplikasi merchant untuk menerima notifikasi dan memantau transaksi.

QRIS yang sudah aktif dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi mobile banking dan dompet digital yang mendukung standar tersebut.

Pemilik usaha tidak harus mendaftar ke banyak penyedia hanya agar pelanggan dari bank atau aplikasi berbeda dapat melakukan pembayaran.

Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya

Syarat dan Dokumen Pendaftaran QRIS

Persyaratan pendaftaran bergantung pada jenis usaha dan kebijakan masing-masing penyedia.

Untuk usaha perorangan, dokumen dan informasi yang umumnya diperlukan meliputi:

  • KTP elektronik pemilik usaha.
  • Rekening bank atau akun penampungan dana.
  • Nomor HP dan alamat email aktif.
  • Nama usaha, jenis usaha, serta alamat lengkap.
  • Foto tempat usaha atau produk yang dijual.
  • NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila diwajibkan untuk kategori usaha dan layanan yang dipilih.

Sejumlah penyedia juga menerapkan verifikasi wajah dan pemeriksaan identitas sebelum mengaktifkan QRIS.

Kepemilikan NIB tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk seluruh jenis QRIS. Pada layanan QRIS Statis BCA, misalnya, pemohon perorangan yang belum mempunyai NIB atau izin usaha dapat melampirkan foto lokasi usaha sesuai ketentuan bank.

Bagi usaha berbadan hukum, dokumen yang diminta dapat mencakup identitas pengurus, dokumen perusahaan, dan persyaratan rekening penampungan transaksi.

Biaya Transaksi QRIS Terbaru Oktober 2026

Bank Indonesia menetapkan besaran MDR berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.

MDR merupakan biaya pemrosesan pembayaran yang ditanggung pemilik usaha, bukan biaya tambahan yang boleh dibebankan kepada pembeli.

Berikut ketentuan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026:

1. Usaha mikro

  • Transaksi hingga Rp. 500.000: MDR 0 persen.
  • Transaksi di atas Rp. 500.000: MDR 0,3 persen.

2. Usaha kecil, menengah, dan besar

  • Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
  • Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,7 persen.

3. Sektor pendidikan

  • Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
  • Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,6 persen.

4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

  • Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
  • Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,4 persen.

Untuk kategori khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), bantuan sosial, pembayaran kepada pemerintah, serta donasi sosial nirlaba, MDR tetap 0 persen sesuai klasifikasi yang berlaku.

Tarif tersebut dihitung berdasarkan nominal setiap transaksi, bukan akumulasi penjualan harian.

Baca Juga: MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu

Contoh Perhitungan Potongan QRIS

Sebagai gambaran, pemilik usaha mikro yang menerima pembayaran QRIS sebesar Rp. 400.000 tidak dikenakan MDR.

Jika transaksi mencapai Rp. 600.000, MDR yang berlaku sebesar 0,3 persen. Potongannya menjadi Rp. 1.800, sehingga nilai transaksi setelah MDR sebesar Rp. 598.200.

Untuk usaha kecil dengan transaksi Rp. 100.000, MDR sebesar 0 persen.

Namun, ketika transaksi sebesar Rp. 150.000, tarifnya menjadi 0,7 persen. Potongan MDR mencapai Rp. 1.050, sehingga nilai setelah MDR sebesar Rp. 148.950.

Potongan tersebut dihitung dari keseluruhan nominal transaksi yang dikenai tarif, bukan hanya bagian yang melebihi batas bebas MDR.

Apakah Daftar QRIS Harus Bayar?

Biaya pendaftaran QRIS tidak memiliki satu tarif yang berlaku sama untuk seluruh penyedia.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa persyaratan dan biaya pembuatan QRIS dapat berbeda sesuai PJP yang dipilih pelaku usaha.

Karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha perlu memastikan ada atau tidaknya biaya administrasi, pencetakan kode QR, penggunaan perangkat tambahan, serta ketentuan pencairan dana transaksi.

Penggunaan QRIS juga tidak mengharuskan usaha menyediakan mesin EDC. Untuk kebutuhan pembayaran sederhana, QRIS Statis dapat ditampilkan melalui kode QR tercetak yang dipindai pelanggan.

Setelah QRIS aktif, pemilik usaha sebaiknya memastikan nama merchant yang muncul saat pembayaran sesuai dengan nama usaha dan memeriksa riwayat transaksi melalui aplikasi penyedia.

Source: Bank Indonesia, BRI
Tags: Bank IndonesiaPembayaran DigitalQRISUMKM

Related Posts

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 Hadir, Dorong Inovasi Lokal Tembus Pasar Global
BISNIS

Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 Hadir, Dorong Inovasi Lokal Tembus Pasar Global

Oktober 31, 2026
Dua orang melihat layar ponsel di depan logo Bank Raya
BISNIS

Bank Raya Catat Laba Rp. 21 Miliar, Tabungan Digital Tumbuh 35,6 Persen

Oktober 30, 2026
A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan
BISNIS

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Oktober 29, 2026

Highlights

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times