JAKARTA, BULATAN TIMES – Pelaku usaha yang ingin menerima pembayaran menggunakan QRIS dapat mendaftar melalui bank atau penyedia jasa pembayaran berizin Bank Indonesia. Pendaftaran tersedia untuk berbagai jenis usaha, termasuk warung, toko, usaha kuliner, hingga perusahaan dengan transaksi lebih besar.
Sebelum mendaftar, pemilik usaha perlu mengetahui persyaratan dokumen serta biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) yang berlaku.
Sejak 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan MDR QRIS 0 persen. Transaksi hingga Rp. 100.000 kini bebas potongan MDR untuk usaha kecil, menengah, besar, pendidikan, dan SPBU. Sementara itu, usaha mikro tetap memperoleh tarif 0 persen untuk transaksi hingga Rp. 500.000.
Cara Daftar QRIS untuk Usaha
Pembuatan QRIS dilakukan melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang telah memperoleh izin Bank Indonesia.
Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran secara langsung di kantor penyedia atau melalui layanan online apabila tersedia.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih bank atau penyedia QRIS yang memiliki izin Bank Indonesia.
- Buka rekening atau akun merchant sesuai ketentuan penyedia yang dipilih.
- Isi formulir pendaftaran dengan identitas pemilik dan informasi usaha.
- Unggah atau serahkan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.
- Tunggu pemeriksaan data usaha serta pembuatan Merchant ID.
- Setelah disetujui, penyedia akan menerbitkan kode QRIS dalam bentuk digital atau cetak.
- Aktifkan aplikasi merchant untuk menerima notifikasi dan memantau transaksi.
QRIS yang sudah aktif dapat digunakan untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi mobile banking dan dompet digital yang mendukung standar tersebut.
Pemilik usaha tidak harus mendaftar ke banyak penyedia hanya agar pelanggan dari bank atau aplikasi berbeda dapat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan: Pengertian, Fungsi, Bank Penerbit, dan Cara Pakainya
Syarat dan Dokumen Pendaftaran QRIS
Persyaratan pendaftaran bergantung pada jenis usaha dan kebijakan masing-masing penyedia.
Untuk usaha perorangan, dokumen dan informasi yang umumnya diperlukan meliputi:
- KTP elektronik pemilik usaha.
- Rekening bank atau akun penampungan dana.
- Nomor HP dan alamat email aktif.
- Nama usaha, jenis usaha, serta alamat lengkap.
- Foto tempat usaha atau produk yang dijual.
- NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB), apabila diwajibkan untuk kategori usaha dan layanan yang dipilih.
Sejumlah penyedia juga menerapkan verifikasi wajah dan pemeriksaan identitas sebelum mengaktifkan QRIS.
Kepemilikan NIB tidak selalu menjadi syarat mutlak untuk seluruh jenis QRIS. Pada layanan QRIS Statis BCA, misalnya, pemohon perorangan yang belum mempunyai NIB atau izin usaha dapat melampirkan foto lokasi usaha sesuai ketentuan bank.
Bagi usaha berbadan hukum, dokumen yang diminta dapat mencakup identitas pengurus, dokumen perusahaan, dan persyaratan rekening penampungan transaksi.
Biaya Transaksi QRIS Terbaru Oktober 2026
Bank Indonesia menetapkan besaran MDR berdasarkan kategori merchant dan nilai transaksi.
MDR merupakan biaya pemrosesan pembayaran yang ditanggung pemilik usaha, bukan biaya tambahan yang boleh dibebankan kepada pembeli.
Berikut ketentuan yang berlaku mulai 1 Oktober 2026:
1. Usaha mikro
- Transaksi hingga Rp. 500.000: MDR 0 persen.
- Transaksi di atas Rp. 500.000: MDR 0,3 persen.
2. Usaha kecil, menengah, dan besar
- Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
- Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,7 persen.
3. Sektor pendidikan
- Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
- Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,6 persen.
4. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Transaksi hingga Rp. 100.000: MDR 0 persen.
- Transaksi di atas Rp. 100.000: MDR 0,4 persen.
Untuk kategori khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), bantuan sosial, pembayaran kepada pemerintah, serta donasi sosial nirlaba, MDR tetap 0 persen sesuai klasifikasi yang berlaku.
Tarif tersebut dihitung berdasarkan nominal setiap transaksi, bukan akumulasi penjualan harian.
Baca Juga: MDR QRIS 0% Resmi Berlaku Hari Ini untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu
Contoh Perhitungan Potongan QRIS
Sebagai gambaran, pemilik usaha mikro yang menerima pembayaran QRIS sebesar Rp. 400.000 tidak dikenakan MDR.
Jika transaksi mencapai Rp. 600.000, MDR yang berlaku sebesar 0,3 persen. Potongannya menjadi Rp. 1.800, sehingga nilai transaksi setelah MDR sebesar Rp. 598.200.
Untuk usaha kecil dengan transaksi Rp. 100.000, MDR sebesar 0 persen.
Namun, ketika transaksi sebesar Rp. 150.000, tarifnya menjadi 0,7 persen. Potongan MDR mencapai Rp. 1.050, sehingga nilai setelah MDR sebesar Rp. 148.950.
Potongan tersebut dihitung dari keseluruhan nominal transaksi yang dikenai tarif, bukan hanya bagian yang melebihi batas bebas MDR.
Apakah Daftar QRIS Harus Bayar?
Biaya pendaftaran QRIS tidak memiliki satu tarif yang berlaku sama untuk seluruh penyedia.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa persyaratan dan biaya pembuatan QRIS dapat berbeda sesuai PJP yang dipilih pelaku usaha.
Karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemilik usaha perlu memastikan ada atau tidaknya biaya administrasi, pencetakan kode QR, penggunaan perangkat tambahan, serta ketentuan pencairan dana transaksi.
Penggunaan QRIS juga tidak mengharuskan usaha menyediakan mesin EDC. Untuk kebutuhan pembayaran sederhana, QRIS Statis dapat ditampilkan melalui kode QR tercetak yang dipindai pelanggan.
Setelah QRIS aktif, pemilik usaha sebaiknya memastikan nama merchant yang muncul saat pembayaran sesuai dengan nama usaha dan memeriksa riwayat transaksi melalui aplikasi penyedia.





