31 °c
Pecenongan
32 ° Ming
29 ° Sen
Sabtu, Oktober 31, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home Hukum

Apakah Anak Wajib Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal? Ini Aturan Hukumnya

Anak tidak otomatis menanggung utang orang tua yang meninggal. Simak ketentuan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam, serta hak ahli waris untuk menerima atau menolak warisan.

Raden Vania by Raden Vania
31 Oktober 2026, 07.36 WIB
in Hukum
Apakah Anak Wajib Membayar Utang Orang Tua yang Meninggal? Ini Aturan Hukumnya

Jakarta – Apakah anak wajib membayar utang orang tua yang meninggal dunia? Pertanyaan ini sering muncul ketika seseorang meninggalkan utang sekaligus harta warisan bagi keluarganya.

Secara hukum, anak tidak otomatis menanggung utang orang tua hanya karena hubungan darah. Namun, kewajiban tersebut berkaitan dengan status ahli waris, jenis hukum waris yang berlaku, serta keputusan dalam menerima atau menolak warisan.

Utang Orang Tua dan Tanggung Jawab Ahli Waris

Dalam hukum waris Islam, Pasal 175 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan utang pewaris sebelum membagikan harta warisan.

Selain itu, Pasal 175 ayat (2) KHI menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Artinya, ahli waris tidak wajib menggunakan harta pribadi untuk melunasi kekurangan utang apabila nilai harta peninggalan tidak mencukupi.

Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mengatur persoalan tersebut. Pasal 1100 menyebutkan bahwa ahli waris yang menerima warisan wajib memikul pembayaran utang dan beban lainnya secara seimbang dengan bagian warisan yang diterima.

Ahli Waris Berhak Menolak Warisan

Lantas, bagaimana jika utang orang tua lebih besar daripada harta peninggalannya?

KUHPerdata memberikan hak kepada seseorang untuk menolak warisan. Pasal 1045 menyatakan bahwa tidak seorang pun wajib menerima warisan yang jatuh kepadanya.

Namun, ahli waris harus mengikuti prosedur hukum untuk menyampaikan penolakan tersebut. Pasal 1057 KUHPerdata mengatur bahwa penolakan warisan harus dinyatakan secara tegas melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.

Selanjutnya, Pasal 1058 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

Selain menolak warisan, KUHPerdata juga mengenal penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan perincian harta peninggalan. Pilihan ini membantu ahli waris mengetahui kondisi aset dan kewajiban pewaris sebelum mengambil keputusan.

Pahami Aturan Sebelum Menerima Warisan

Dengan demikian, hubungan darah saja tidak otomatis membuat anak bertanggung jawab atas seluruh utang orang tua yang meninggal dunia.

Setiap keluarga perlu memahami ketentuan hukum waris yang berlaku. Selain itu, ahli waris sebaiknya memeriksa jumlah harta peninggalan, kewajiban pewaris, dan prosedur hukum sebelum menerima atau menolak warisan.

Pemahaman tersebut penting agar keluarga dapat mengambil keputusan secara tepat sekaligus menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Tags: ahli warisHukumkuhperdatautangwarisan

Related Posts

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta
HEADLINE

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Oktober 30, 2026
Ilustrasi pistol, peluru, dan magasin di meja dengan gambaran gerbang lapas serta petugas di latar belakang
Hukum

Lima Terdakwa Kasus Senjata Api di Lapas Palangka Raya Dituntut 18 hingga 20 Bulan Penjara

Oktober 30, 2026
Bukan Sekadar Kain, Kemenkum Banten Dorong Perlindungan Warisan Budaya Batik
Hukum

Bukan Sekadar Kain, Kemenkum Banten Dorong Perlindungan Warisan Budaya Batik

Oktober 30, 2026

Highlights

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Menkeu Ancam Potong Anggaran MBG jika Tak Terserap Hingga Akhir Oktober

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times