Cilegon, Bulatan Times – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mendapatkan layanan hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadirkan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual serta Perseroan Perorangan dalam Event Jawara UMKM Banten 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada 30 Oktober hingga 1 November 2026. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Provinsi Banten.
Jawara UMKM Banten 2026 Resmi Dibuka
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten, Agus Mintono, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Ia hadir mewakili Gubernur Banten.
Acara pembukaan turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Eko Susilo, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.
Hadir pula para kepala dinas yang membidangi UMKM dari kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Kanwil Kemenkum Banten juga menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto.
Dalam rangkaian pembukaan, panitia menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian Perseroan Perorangan, Sertifikat Merek, dan Akta Notaris kepada sejumlah pelaku UMKM. Penyerahan ini menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Hadirkan Layanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan
Melalui stan pelayanan, Kanwil Kemenkum Banten menyediakan dua layanan utama bagi masyarakat. Layanan tersebut meliputi konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual serta Administrasi Hukum Umum (AHU).
1. Konsultasi dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Pada layanan Kekayaan Intelektual, petugas menerima empat orang pemohon yang berkonsultasi mengenai pendaftaran merek. Selain itu, satu orang pemohon mengajukan pendaftaran merek dengan kelas 35.
Layanan ini membantu pelaku UMKM memahami pentingnya perlindungan merek. Sebab, merek merupakan identitas sekaligus aset penting dalam menjalankan usaha. Melalui pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum atas identitas produk atau jasa mereka.
2. Konsultasi dan Pendaftaran Perseroan Perorangan
Pada layanan Administrasi Hukum Umum, satu orang pemohon memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi sekaligus melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan.
Petugas memberikan penjelasan mengenai prosedur pendirian badan usaha dan pentingnya legalitas bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki badan usaha yang sah, pelaku UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas peluang kerja sama bisnis.
Perkuat Legalitas, Dorong Daya Saing UMKM Banten
Partisipasi Kanwil Kemenkum Banten dalam Jawara UMKM 2026 menjadi wujud komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha dapat memperoleh informasi dan pendampingan secara langsung.
Selain mengembangkan kualitas produk, pelaku UMKM juga perlu memperhatikan perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas badan usaha. Kedua aspek tersebut memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan bisnis.
Selama kegiatan berlangsung, Ahmad Wahidin, Dwije Rizki Sinungan, I Komang Budhi Karmawan, Ika Puji Astono, dan Jelita Indahsari Sinaga bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui layanan hukum UMKM Banten ini, Kanwil Kemenkum Banten berharap semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya legalitas dan perlindungan hukum. Dengan demikian, UMKM Banten dapat tumbuh lebih kuat, memiliki kepastian hukum, dan meningkatkan daya saing di pasar yang semakin kompetitif.





