Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Kali ini, Kanwil Kemenkum Banten menata kembali alokasi anggaran bantuan hukum Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut bertujuan mendorong pemerataan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan hukum di Provinsi Banten.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Bale Soepomo Kanwil Kemenkum Banten, Senin (2/11/2026). Melalui agenda ini, Kanwil Kemenkum Banten mengoptimalkan distribusi anggaran bagi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Hadiyanto, menghadiri kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum John Batara Manikallo. Jajaran pejabat Kanwil Kemenkum Banten dan para Direktur atau Ketua Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Banten juga turut hadir.
Evaluasi Kinerja Menentukan Alokasi Anggaran
Dalam sambutannya, Hadiyanto menegaskan pentingnya penyesuaian anggaran untuk mendukung efektivitas Program Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa addendum kali ini mencakup penambahan dan pengurangan pagu anggaran pada masing-masing PBH. Melalui kebijakan tersebut, Kanwil Kemenkum Banten ingin memastikan distribusi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan kinerja setiap organisasi.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Banten telah melakukan evaluasi anggaran melalui addendum pada 19 Mei 2026. Langkah tersebut menindaklanjuti kebijakan penajaman belanja Kementerian Hukum. Namun, addendum kali ini memiliki fokus berbeda, yaitu mengatur pergeseran anggaran antar-PBH di wilayah Banten.
Hadiyanto menyebut sejumlah indikator yang menjadi dasar penyesuaian anggaran. Indikator tersebut meliputi hasil monitoring dan evaluasi kinerja PBH, kualitas layanan bantuan hukum, realisasi penyerapan anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta ketersediaan pagu anggaran.
“Pergeseran pagu anggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil monitoring dan evaluasi kinerja PBH, kualitas pelaksanaan layanan bantuan hukum, realisasi penyerapan anggaran, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, serta ketersediaan pagu anggaran. Tentunya, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efektivitas dan target capaian penyerapan anggaran bantuan hukum di wilayah Banten secara maksimal,” ujar Hadiyanto.
Perkuat Akuntabilitas Pelaksanaan Bantuan Hukum
Kanwil Kemenkum Banten juga menindaklanjuti Surat Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Nomor PHN.5-HN.04.03-390 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Perubahan Alokasi Anggaran Bantuan Hukum Kantor Wilayah Tahun 2026.
Selanjutnya, para pihak melaksanakan penandatanganan kontrak addendum secara simbolis. Perwakilan Pemberi Bantuan Hukum bersama Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkum Banten menandatangani dokumen tersebut.
Melalui penyesuaian ini, Kanwil Kemenkum Banten mendorong setiap PBH untuk meningkatkan kinerja dan mengelola anggaran secara bertanggung jawab. Selain itu, setiap organisasi perlu menjaga kualitas layanan serta mengoptimalkan penyerapan anggaran sesuai target.
Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Banten
Pemerataan anggaran bantuan hukum memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan. Karena itu, Kanwil Kemenkum Banten terus mendorong sinergi dengan seluruh Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.
Hadiyanto berharap penyesuaian tersebut dapat meningkatkan efektivitas program dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, setiap PBH dapat memberikan layanan secara optimal. Terlebih lagi, masyarakat miskin dan kelompok rentan membutuhkan akses bantuan hukum yang mudah, berkualitas, dan berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Banten menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang merata, transparan, dan akuntabel. Sebab, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.





