JAKARTA, BULATAN TIMES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) pada Jumat (30/10/2026).
Kedua perusahaan menghadapi perkara berbeda. PT GAP terkait kebakaran di kawasan perkebunan kelapa sawit, sedangkan PT MAP disidik atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan.
PT GAP Terkait Kebakaran Seluas 901,4 Hektare
PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Perkara tersebut mencakup kejadian kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026.
Hingga pengumuman penetapan tersangka, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perusahaan dengan modal asing tetap memiliki kewajiban mematuhi peraturan perlindungan hutan yang berlaku di Indonesia.
PT MAP Disidik atas Dugaan Pembukaan Lahan
Di Kalimantan Barat, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.
Penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak 20 Mei 2026. Kemenhut belum menetapkan nilai kerugian akhir karena proses penghitungannya masih berlangsung.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa aktivitas perusahaan di lokasi, kewajiban hukumnya, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkaitan dengan kebakaran.
Status tersangka terhadap kedua perusahaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Baca Juga: Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan
Sebanyak 11 Korporasi Lain Masih Disidik
Selain perkara PT MAP dan PT GAP, Kemenhut masih menangani sejumlah kasus kebakaran hutan yang melibatkan korporasi.
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan tahapan penanganan berbeda.
Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Kemenhut juga menggunakan sanksi administratif dalam penanganan karhutla. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, atau pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.
Baca Juga: Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai
Empat perusahaan yang sebelumnya mendapat sanksi pembekuan turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Sementara itu, penyidik Ditjen Gakkumhut masih mendalami alat bukti terhadap 11 korporasi lainnya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing.





