22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Ming
25 ° Sen
Sabtu, Oktober 31, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan

PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Kerugian kedua perkara masih dihitung.

Redaksi Bulatan Times by Redaksi Bulatan Times
31 Oktober 2026, 21.07 WIB
in NASIONAL
Petugas berseragam dan memakai helm keselamatan memeriksa tanah serta vegetasi bekas terbakar di area hutan

Petugas Ditjen Gakkum Kehutanan memeriksa area bekas kebakaran dalam kegiatan penegakan hukum kehutanan. (Foto: Ditjen Gakkum Kehutanan).

JAKARTA, BULATAN TIMES – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka diumumkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) pada Jumat (30/10/2026).

Kedua perusahaan menghadapi perkara berbeda. PT GAP terkait kebakaran di kawasan perkebunan kelapa sawit, sedangkan PT MAP disidik atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran hutan.

PT GAP Terkait Kebakaran Seluas 901,4 Hektare

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Perkara tersebut mencakup kejadian kebakaran pada 2025 dan 2026 dengan luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare.

Penyidikan terhadap PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026.

Hingga pengumuman penetapan tersangka, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perusahaan dengan modal asing tetap memiliki kewajiban mematuhi peraturan perlindungan hutan yang berlaku di Indonesia.

PT MAP Disidik atas Dugaan Pembukaan Lahan

Di Kalimantan Barat, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya pada kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah.

Penyidikan kasus tersebut telah berjalan sejak 20 Mei 2026. Kemenhut belum menetapkan nilai kerugian akhir karena proses penghitungannya masih berlangsung.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa aktivitas perusahaan di lokasi, kewajiban hukumnya, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkaitan dengan kebakaran.

Status tersangka terhadap kedua perusahaan merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.

Baca Juga: Polri Tetapkan 9 Perusahaan Sawit Tersangka Karhutla di Kalimantan

Sebanyak 11 Korporasi Lain Masih Disidik

Selain perkara PT MAP dan PT GAP, Kemenhut masih menangani sejumlah kasus kebakaran hutan yang melibatkan korporasi.

Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari penanganan pidana terhadap korporasi, terdapat 15 subjek hukum dengan tahapan penanganan berbeda.

Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

Kemenhut juga menggunakan sanksi administratif dalam penanganan karhutla. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi berupa pencabutan, pembekuan, atau pemaksaan pemulihan ekosistem hutan.

Baca Juga: Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Empat perusahaan yang sebelumnya mendapat sanksi pembekuan turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, penyidik Ditjen Gakkumhut masih mendalami alat bukti terhadap 11 korporasi lainnya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing.

Source: Kementerian Kehutanan
Tags: Kalimantan BaratKalimantan TengahKarhutlaKementerian Kehutanan

Related Posts

Kepala Badan Gizi Nasional memberikan pemaparan di depan layar presentasi
HEADLINE

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Oktober 31, 2026
Gerbang masuk SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi dengan papan nama sekolah dan bangunan utama
NASIONAL

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah SMA Taruna Nusantara, Resmikan Kampus Cimahi

Oktober 31, 2026
Ilustrasi siswa SMA mengerjakan ujian menggunakan komputer di ruang kelas dengan pengawas
NASIONAL

TKA SMA 2026 Gelombang 2 Mulai 2 November, Ini Jadwal Ujian Susulannya

Oktober 31, 2026

Highlights

BGN Tangguhkan 6.097 Dapur MBG Mulai 2 November karena Laporan Dana Tidak Tertib

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Terpopuler

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

Sentra Kuliner Teras Lenteng Agung Tampil Baru dengan Mural Warna-warni

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times