22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
25 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
19 Agustus 2026, 08.39 WIB
in NASIONAL
Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah (Antara Foto)

Bulatan Times – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi melawan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan. Permohonan tersebut dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), di hadapan hakim tunggal Richard Edwin.

Melalui pengacaranya, Muhammad Farizi, Febrie meminta majelis mengabulkan permohonannya secara keseluruhan. Inti gugatan menyasar Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.

“Menyatakan Surat Penetapan Tersangka … atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Farizi di ruang sidang utama.

Upaya Paksa yang Dipersoalkan

Selain status tersangka, kubu Febrie menyoal rangkaian upaya paksa yang dijalankan Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Agung. Tindakan yang digugat mencakup:

  • Penggeledahan dan penyitaan di kediaman keluarga Febrie di Sentul
  • Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri
  • Penerbitan surat panggilan pemeriksaan
  • Sejumlah surat perintah penyidikan yang dianggap sebagai turunan dari penetapan tersangka

Dalam petitumnya, Febrie meminta agar seluruh dokumen, data, dan barang hasil penggeledahan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tak boleh dipakai dalam proses hukum terhadap dirinya. Ia juga menuntut agar semua barang miliknya dan keluarganya dikembalikan dalam kondisi utuh.

Permintaan lain yang diajukan adalah penghentian seluruh penyidikan oleh Kejagung, pemulihan hak melalui rehabilitasi, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Bila hakim berpendapat lain, kuasa hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Berawal dari Laporan Polisi Model A

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, mengungkap bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi model A — yakni laporan yang dibuat langsung oleh anggota Polri, bukan pihak eksternal.

“Pemohon dilaporkan melalui laporan polisi model A … nomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026,” kata Febri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, disertai sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menjerat Febrie dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Soroti Prosedur Penyidikan

Tim hukum Febrie turut mempermasalahkan urutan prosedur yang ditempuh penyidik. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor paling lambat tujuh hari sejak surat perintah penyidikan terbit.

Menurut mereka, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima Febrie, penggeledahan dan penyitaan justru lebih dulu dilakukan pada 8 Juli 2026.

“Termohon I justru mendahulukan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada tanggal 8 Juli 2026, tanpa memberikan hak pemohon selaku terlapor untuk dimintakan klarifikasi, mempersiapkan pembelaan, dan menunjuk penasihat hukum,” tegas Febri.

Sidang praperadilan ini akan menentukan sah atau tidaknya seluruh rangkaian tindakan hukum yang menyasar mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Source: Kompas
Tags: Febrie AdriansyahJampidsuspolda metro jaya

Related Posts

Ilustrasi petugas pelayanan membantu peserta memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ponsel di loket
NASIONAL

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Oktober 30, 2026
Sejumlah peserta menghadiri acara peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di panggung dengan layar Hari Guru Nasional
NASIONAL

Kemendikdasmen Luncurkan Bulan Guru Nasional 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Oktober 30, 2026
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terlihat mengeluarkan asap dari kawah dalam foto dokumentasi
NASIONAL

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 35 Gempa Hybrid Terekam dalam Enam Jam

Oktober 30, 2026

Highlights

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times