22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
25 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

BPJS Kesehatan yang nonaktif dapat diurus kembali sesuai penyebabnya, baik karena tunggakan iuran, perubahan pekerjaan, maupun status PBI.

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
30 Oktober 2026, 21.30 WIB
in NASIONAL
Ilustrasi petugas pelayanan membantu peserta memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ponsel di loket

Ilustrasi pelayanan pengaktifan kembali BPJS Kesehatan di loket dan melalui Mobile JKN. (Ilustrasi AI/Bulatan Times)

JAKARTA, BULATAN TIMES – Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif masih dapat dipulihkan. Namun, cara mengaktifkannya kembali bergantung pada penyebab penonaktifan, mulai dari tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, hingga perubahan data penerima bantuan pemerintah.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui alasan kepesertaannya tidak aktif sebelum mengajukan pengurusan. Peserta mandiri yang menunggak iuran memiliki prosedur berbeda dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan setelah pemutakhiran data.

Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan

Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu Info Peserta.
  3. Periksa nama, nomor kepesertaan, serta status aktif atau nonaktif yang ditampilkan.
  4. Bagi peserta mandiri, buka menu Info Iuran untuk mengetahui tagihan yang perlu dibayar.

Pengecekan juga tersedia melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Apabila penyebab penonaktifan belum jelas, peserta dapat meminta penjelasan melalui layanan tersebut sebelum melakukan pembayaran atau perubahan data.

Baca Juga: Cara Daftar Mobile JKN Lewat HP, Bedakan Registrasi Akun dan Peserta Baru

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran

Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan dapat menjadi nonaktif apabila iuran bulanan tidak dibayar.

Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu melunasi tunggakan yang ditagihkan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk iuran bulan berjalan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pembayaran diproses, peserta dapat memeriksa perubahan status melalui Mobile JKN.

BPJS Kesehatan juga menyediakan program New REHAB 2.0 bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus.

Program tersebut memungkinkan peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan empat hingga 24 bulan membayar secara bertahap.

Pendaftaran dilakukan melalui fitur Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB pada aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memeriksa jumlah tunggakan, memilih periode cicilan yang tersedia, dan menyetujui ketentuan pembayaran.

Status kepesertaan baru kembali aktif setelah seluruh kewajiban dalam program cicilan diselesaikan. Pendaftaran REHAB saja belum membuat peserta yang menunggak otomatis aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif

Peserta PBI memiliki prosedur berbeda karena iuran kepesertaannya ditanggung pemerintah.

Penonaktifan PBI dapat terjadi setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk ketika data seseorang tidak lagi memenuhi ketentuan penerima bantuan.

Masyarakat yang masih memenuhi syarat dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota maupun pemerintah desa atau kelurahan.

Pemohon perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Petugas akan memeriksa dokumen dan kelayakan peserta sebelum pengajuan diproses lebih lanjut. Setelah disetujui sesuai mekanisme pemerintah dan BPJS Kesehatan, status PBI dapat diaktifkan kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, pengaktifan kembali peserta PBI yang telah dihapus dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak penghapusan, sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Peserta yang telah diaktifkan kembali juga wajib memperbaiki data kependudukan atau sosial ekonominya melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial dalam batas periode pemutakhiran data yang ditentukan.

Apabila masa enam bulan telah terlewati, warga perlu meminta pemeriksaan dan pengusulan kepesertaan sesuai mekanisme pendataan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK

Jika BPJS Nonaktif karena Berhenti Bekerja

Kepesertaan pekerja penerima upah dapat berubah setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.

Apabila sudah bekerja di perusahaan baru, pekerja dapat meminta bagian personalia atau pengelola kepesertaan perusahaan untuk memastikan pendaftaran JKN melalui pemberi kerja yang baru.

Sementara itu, peserta yang belum bekerja kembali dapat mengajukan perubahan menjadi peserta mandiri atau PBPU melalui Mobile JKN atau PANDAWA.

Pada aplikasi Mobile JKN, perubahan jenis kepesertaan yang memenuhi persyaratan tersedia melalui menu Ubah Data Peserta dan pilihan Segmen Peserta.

Jika peserta memiliki tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya, kewajiban tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi proses pengalihan kembali ke segmen PBPU.

Baca Juga: Prabowo Minta RS Tak Bedakan Pasien BPJS, Tambahan Rp20 Triliun Cair Bertahap

Pengurusan Juga Bisa Lewat PANDAWA

Selain melalui aplikasi, peserta dapat menghubungi layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 untuk pengaktifan kembali kepesertaan dan perubahan data yang didukung layanan tersebut.

Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas berlangsung pada hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00.

Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi Care Center 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Khusus peserta PBI yang sedang membutuhkan pengobatan, puskesmas, klinik, atau rumah sakit dapat membantu menghubungi Dinas Sosial untuk memfasilitasi proses pengaktifan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.

Source: BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial
Tags: BPJS KesehatanMobile JKNPBI JKN

Related Posts

Sejumlah peserta menghadiri acara peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di panggung dengan layar Hari Guru Nasional
NASIONAL

Kemendikdasmen Luncurkan Bulan Guru Nasional 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Oktober 30, 2026
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terlihat mengeluarkan asap dari kawah dalam foto dokumentasi
NASIONAL

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 35 Gempa Hybrid Terekam dalam Enam Jam

Oktober 30, 2026
Kepala BGN Sudaryono berbicara di podium berlatar lambang Badan Gizi Nasional dengan dua pejabat di sisinya
NASIONAL

BGN Luruskan Insentif Rp. 1 Triliun untuk Pemda, MBG Bukan Satu-satunya Penilaian

Oktober 30, 2026

Highlights

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times