JAKARTA, BULATAN TIMES – Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang nonaktif masih dapat dipulihkan. Namun, cara mengaktifkannya kembali bergantung pada penyebab penonaktifan, mulai dari tunggakan iuran, perubahan status pekerjaan, hingga perubahan data penerima bantuan pemerintah.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui alasan kepesertaannya tidak aktif sebelum mengajukan pengurusan. Peserta mandiri yang menunggak iuran memiliki prosedur berbeda dengan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan setelah pemutakhiran data.
Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan
Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu Info Peserta.
- Periksa nama, nomor kepesertaan, serta status aktif atau nonaktif yang ditampilkan.
- Bagi peserta mandiri, buka menu Info Iuran untuk mengetahui tagihan yang perlu dibayar.
Pengecekan juga tersedia melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
Apabila penyebab penonaktifan belum jelas, peserta dapat meminta penjelasan melalui layanan tersebut sebelum melakukan pembayaran atau perubahan data.
Baca Juga: Cara Daftar Mobile JKN Lewat HP, Bedakan Registrasi Akun dan Peserta Baru
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kepesertaan dapat menjadi nonaktif apabila iuran bulanan tidak dibayar.
Untuk mengaktifkannya kembali, peserta perlu melunasi tunggakan yang ditagihkan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, termasuk iuran bulan berjalan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Setelah pembayaran diproses, peserta dapat memeriksa perubahan status melalui Mobile JKN.
BPJS Kesehatan juga menyediakan program New REHAB 2.0 bagi peserta yang kesulitan melunasi tunggakan sekaligus.
Program tersebut memungkinkan peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) dengan tunggakan empat hingga 24 bulan membayar secara bertahap.
Pendaftaran dilakukan melalui fitur Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB pada aplikasi Mobile JKN. Peserta dapat memeriksa jumlah tunggakan, memilih periode cicilan yang tersedia, dan menyetujui ketentuan pembayaran.
Status kepesertaan baru kembali aktif setelah seluruh kewajiban dalam program cicilan diselesaikan. Pendaftaran REHAB saja belum membuat peserta yang menunggak otomatis aktif.
Cara Mengaktifkan BPJS PBI yang Nonaktif
Peserta PBI memiliki prosedur berbeda karena iuran kepesertaannya ditanggung pemerintah.
Penonaktifan PBI dapat terjadi setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk ketika data seseorang tidak lagi memenuhi ketentuan penerima bantuan.
Masyarakat yang masih memenuhi syarat dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota maupun pemerintah desa atau kelurahan.
Pemohon perlu menyiapkan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Petugas akan memeriksa dokumen dan kelayakan peserta sebelum pengajuan diproses lebih lanjut. Setelah disetujui sesuai mekanisme pemerintah dan BPJS Kesehatan, status PBI dapat diaktifkan kembali.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, pengaktifan kembali peserta PBI yang telah dihapus dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak penghapusan, sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Peserta yang telah diaktifkan kembali juga wajib memperbaiki data kependudukan atau sosial ekonominya melalui desa, kelurahan, atau Dinas Sosial dalam batas periode pemutakhiran data yang ditentukan.
Apabila masa enam bulan telah terlewati, warga perlu meminta pemeriksaan dan pengusulan kepesertaan sesuai mekanisme pendataan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat Situs Resmi Kemensos, Cukup Masukkan NIK
Jika BPJS Nonaktif karena Berhenti Bekerja
Kepesertaan pekerja penerima upah dapat berubah setelah hubungan kerja dengan perusahaan berakhir.
Apabila sudah bekerja di perusahaan baru, pekerja dapat meminta bagian personalia atau pengelola kepesertaan perusahaan untuk memastikan pendaftaran JKN melalui pemberi kerja yang baru.
Sementara itu, peserta yang belum bekerja kembali dapat mengajukan perubahan menjadi peserta mandiri atau PBPU melalui Mobile JKN atau PANDAWA.
Pada aplikasi Mobile JKN, perubahan jenis kepesertaan yang memenuhi persyaratan tersedia melalui menu Ubah Data Peserta dan pilihan Segmen Peserta.
Jika peserta memiliki tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya, kewajiban tersebut perlu diperiksa karena dapat memengaruhi proses pengalihan kembali ke segmen PBPU.
Baca Juga: Prabowo Minta RS Tak Bedakan Pasien BPJS, Tambahan Rp20 Triliun Cair Bertahap
Pengurusan Juga Bisa Lewat PANDAWA
Selain melalui aplikasi, peserta dapat menghubungi layanan administrasi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 untuk pengaktifan kembali kepesertaan dan perubahan data yang didukung layanan tersebut.
Layanan ini dapat diakses melalui WhatsApp selama 24 jam, sedangkan pelayanan administrasi oleh petugas berlangsung pada hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 08.00-16.00.
Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut juga dapat menghubungi Care Center 165 atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Khusus peserta PBI yang sedang membutuhkan pengobatan, puskesmas, klinik, atau rumah sakit dapat membantu menghubungi Dinas Sosial untuk memfasilitasi proses pengaktifan kembali sesuai persyaratan yang berlaku.





