JAKARTA, BULATAN TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (27/10/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian. Ia telah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa yang dibawa Rustian menggunakan dua tas. Dokumen itu berkaitan dengan proyek yang dikerjakan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penanganan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami status kepegawaian tenaga ahli BNPB serta proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai.
Tujuh Saksi Lain Berasal dari Lingkungan BNPB
Selain Rustian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tenaga ahli BNPB, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo. Agus dan Jahidin juga merupakan purnawirawan TNI.
Empat saksi lainnya berasal dari jajaran biro dan aparatur sipil negara BNPB.
Mereka adalah Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan, serta Firman Hairu Yusup yang merupakan aparatur sipil negara BNPB.
KPK menjadwalkan kedelapan saksi menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Kehadiran Rustian telah dikonfirmasi, sedangkan penyidik belum memberikan keterangan lengkap mengenai hasil pemeriksaan seluruh saksi lainnya.
Baca Juga: OTT KPK di BNPB, 14 Orang Diamankan Termasuk Sekretaris Utama Rustian
KPK Dalami Penunjukan Pejabat dan Pembayaran Vendor
Dalam pemeriksaan Rustian, KPK menelusuri status kepegawaian Bima Setiawan dan Richard Erlangga. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya bekerja sebagai tenaga ahli atau staf khusus Kepala BNPB.
Penyidik juga meminta keterangan Rustian dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan BNPB.
Pendalaman tersebut mencakup proses penunjukan pejabat pembuat komitmen, perencanaan pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, mekanisme penunjukan langsung, hingga pembayaran kepada perusahaan penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi BNPB, Sita Uang hingga 3 Mobil
Rustian sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026. Namun, ia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tidak termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 13 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua tersangka berasal dari tenaga ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga.
Tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Sebut Dana Siap Pakai BNPB Diduga Disalahgunakan, 5 Tersangka Ditahan
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan melalui penunjukan langsung serta praktik pemberian imbalan dari penyedia barang dan jasa. Dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan.





