22 °c
Banjar Triwangsakeliki
25 ° Sab
25 ° Ming
Jumat, Oktober 30, 2026
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
No Result
View All Result
Bulatan Times
No Result
View All Result
  • Beranda
  • NEWS
  • SPORT
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME
Home NASIONAL

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

Angga Rian Pramana Putra by Angga Rian Pramana Putra
20 Agustus 2026, 16.56 WIB
in NASIONAL
MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

MA Terbitkan Aturan Baru, Putusan Bebas Kini Tak Bisa Banding dan Kasasi

BULATANTIMES.COM – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan baru yang menegaskan bahwa putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum serta menyatukan penafsiran terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas.

Baca Juga: M. Andrean Saefudin, Pengacara Muda yang Membangun Karier dengan Integritas

Putusan Bebas Tak Bisa Banding dan Kasasi

Dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, MA menegaskan bahwa terhadap putusan bebas atau vrijspraak, upaya hukum banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.

Dengan aturan tersebut, terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak lagi menghadapi proses banding atau kasasi atas putusan bebas tersebut.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku secara mutlak.

Baca Juga: Prabowo Subianto Akan Manfaatkan Uang Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Nasional

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam aturan baru yang diterbitkan MA untuk memberikan kepastian dalam proses peradilan pidana.

SEMA 4 Tahun 2026 Cabut Aturan Lama

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Aturan baru tersebut disusun dengan mengacu pada perkembangan hukum acara pidana serta ketentuan dalam KUHAP yang baru.

MA menyatakan penerbitan SEMA bertujuan memberikan pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara pidana, terutama terkait putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Berbeda dengan Putusan Lepas

MA juga membedakan antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka lewat Praperadilan

Putusan bebas diberikan ketika dakwaan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan.

Sementara itu, putusan lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging diberikan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana.

Perbedaan tersebut membuat konsekuensi hukum antara putusan bebas dan putusan lepas tidak sama.

Terdakwa dengan Putusan Lepas Harus Dikeluarkan dari Tahanan

Dalam aturan baru tersebut, MA juga memberikan pedoman mengenai terdakwa yang memperoleh putusan lepas.

Terdakwa yang mendapatkan putusan lepas wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Meski demikian, berbeda dengan putusan bebas, terhadap putusan lepas masih dimungkinkan adanya upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini memberikan kepastian mengenai status terdakwa setelah hakim menjatuhkan putusan.

MA Tekankan Kepastian Hukum

MA menjelaskan bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan kesatuan hukum dalam penerapan ketentuan mengenai putusan bebas dan putusan lepas.

Penerbitan aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem peradilan pidana dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2026, pengadilan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam menerapkan ketentuan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Sumber: Okezone, Mahkamah Agung RI, dan detikcom.

Tags: BandingHukumKasasiMAMahkamah AgungPutusan BebasSEMA 4 2026

Related Posts

Ilustrasi petugas pelayanan membantu peserta memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui ponsel di loket
NASIONAL

BPJS Kesehatan Nonaktif? Ini Cara Mengaktifkannya Lagi

Oktober 30, 2026
Sejumlah peserta menghadiri acara peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di panggung dengan layar Hari Guru Nasional
NASIONAL

Kemendikdasmen Luncurkan Bulan Guru Nasional 2026, Ini Rangkaian Acaranya

Oktober 30, 2026
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda terlihat mengeluarkan asap dari kawah dalam foto dokumentasi
NASIONAL

Gunung Anak Krakatau Erupsi, 35 Gempa Hybrid Terekam dalam Enam Jam

Oktober 30, 2026

Highlights

Kanwil Kemenkum Banten Dampingi Kemenko Hukum Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Untirta

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat HP Pakai Sentuh Tanahku, Ini Langkahnya

100 Sekolah Rakyat Dibangun di 32 Provinsi, Libatkan 97 Ribu Pekerja Lokal

MagangHub Batch 3 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar hingga 4 November

IHSG Variatif, Investor Tunggu The Fed dan Kinerja Bank

Terpopuler

Hotspot Karhutla Menurun, tetapi Ancaman Kebakaran Berulang dan Kerusakan Hutan Masih Mengintai

Cara Daftar dan Mendapatkan Uang dari Bilibili

A2M Rental Mobil Aceh Tawarkan Sewa Mobil Harian dan Bulanan di Banda Aceh

Epoxy Lantai untuk Bangunan Modern, Apa Kelebihan dan Hal yang Perlu Diperhatikan?

Asal Usul Hanabi di Mobile Legends

Bulatan Times

Situs berita digital yang meliput peristiwa dan menuliskannya secara berimbang. Ikuti kabar nasional, ekonomi, teknologi, olahraga, kesehatan, dan perjalanan dalam satu tempat.

Informasi & Kebijakan

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Penghapusan Data Pengguna
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Terhubung dengan Kami

Kirim pertanyaan, saran, koreksi, dan kerja sama ke [email protected]. Akses Bulatan Times juga melalui aplikasi Android.

Bulatan Times Play Store

© 2026 BulatanTimes.com

Kelola Persetujuan

Kami Menggunakan Cookie
Bulatan Times menggunakan cookie dan teknologi serupa untuk membantu menjalankan situs, memahami penggunaan website, meningkatkan pengalaman pembaca, serta mendukung penayangan iklan yang relevan. Anda dapat menerima, menolak, atau mengatur preferensi cookie.

Fungsional Selalu aktif
Penyimpanan atau akses teknis yang diperlukan untuk menjalankan layanan dan fungsi dasar website.
Preferences
The technical storage or access is necessary for the legitimate purpose of storing preferences that are not requested by the subscriber or user.
Statistik
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk memahami penggunaan website dan meningkatkan layanan. The technical storage or access that is used exclusively for anonymous statistical purposes. Without a subpoena, voluntary compliance on the part of your Internet Service Provider, or additional records from a third party, information stored or retrieved for this purpose alone cannot usually be used to identify you.
Pemasaran
Penyimpanan atau akses yang digunakan untuk mendukung penayangan iklan dan mengukur efektivitasnya.
  • Kelola pilihan
  • Kelola layanan
  • Kelola {vendor_count} vendor
  • Baca selengkapnya tentang tujuan ini
Lihat Preferensi
  • {title}
  • {title}
  • {title}
  • Beranda
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DUNIA
    • EKONOMI
    • BISNIS
    • Hukum
  • SPORT
    • BOLA
      • Liga Indonesia
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
    • MOTOGP
    • F1
  • TRAVEL
  • TEKNO & SAINS
    • GADGET
  • HEALTH
  • KULINER
  • GAME

© 2026 Bulatan Times