JAKARTA, BULATAN TIMES – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan sekitar 80 saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kebijakan tersebut disiapkan untuk meningkatkan kredibilitas indeks di tengah perhatian investor terhadap transparansi pasar saham Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengumumkan rencana itu pada Senin (19/10/2026), setelah melakukan pertemuan dengan penyedia indeks global MSCI.
Sekitar 80 saham yang masuk kelompok HSC memiliki bobot gabungan kurang lebih 18 persen terhadap IHSG. Meski nantinya tidak lagi diperhitungkan dalam indeks, saham-saham tersebut tetap tercatat di bursa dan bisa diperjualbelikan seperti biasa.
BEI belum menetapkan tanggal resmi penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaannya masih menunggu kesiapan sistem dan pengumuman lanjutan.
Apa Itu Saham HSC dan Mengapa Berisiko?
HSC merupakan kategori saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi pada sejumlah pihak tertentu.
Dalam kondisi tersebut, sebagian besar saham perusahaan dapat dikuasai pemegang saham pengendali, kelompok usaha, atau pihak yang memiliki hubungan kepemilikan.
Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan masyarakat bisa menjadi terbatas. Bagian saham yang tersedia bagi publik ini dikenal sebagai free float.
Ketika saham yang aktif diperdagangkan relatif sedikit, transaksi dalam jumlah tertentu dapat menimbulkan perubahan harga yang lebih besar. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan volatilitas, yakni besarnya perubahan harga saham dalam suatu periode.
Untuk mengidentifikasi saham HSC, BEI menelaah struktur kepemilikan saham dan menggunakan sejumlah indikator perdagangan.
Salah satunya adalah price impact ratio, indikator yang mengukur perubahan harga saham dibandingkan tingkat aktivitas perdagangannya.
Pada Oktober 2026, BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperluas cakupan penilaian menggunakan indikator tersebut. Batas kapitalisasi pasar saham yang ditelaah diturunkan dari di atas Rp. 10 triliun menjadi di atas Rp. 5 triliun.
Meski demikian, masuknya saham ke daftar HSC tidak otomatis menunjukkan adanya manipulasi harga atau pelanggaran peraturan pasar modal. Status tersebut menjadi informasi tambahan mengenai karakteristik kepemilikan dan perdagangan saham.
Mengapa 80 Saham HSC Dikeluarkan dari IHSG?
IHSG digunakan sebagai salah satu indikator utama untuk menggambarkan pergerakan harga saham di pasar modal Indonesia.
Perhitungan indeks mempertimbangkan saham-saham yang memenuhi ketentuan serta bobot masing-masing emiten.
Masalah dapat muncul apabila saham dengan pengaruh besar terhadap indeks memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi dan jumlah saham yang aktif diperdagangkan relatif terbatas.
Dalam kondisi tersebut, perubahan harga sejumlah saham berpotensi memengaruhi pergerakan IHSG secara signifikan, meskipun tidak selalu mencerminkan kondisi perdagangan yang lebih luas.
BEI menilai pengeluaran saham HSC akan membantu membuat pergerakan indeks lebih mencerminkan aktivitas pasar secara wajar.
Sebelumnya, saham dalam kelompok HSC telah dikecualikan dari sejumlah indeks unggulan, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Kebijakan baru akan memperluas pengecualian tersebut ke penghitungan IHSG.
Contoh Saham yang Masuk Daftar HSC
Daftar 80 saham HSC yang menjadi perhatian BEI mencakup emiten dari berbagai sektor usaha.
Beberapa contoh saham yang tercantum dalam daftar tersebut antara lain:
- BREN – PT Barito Renewables Energy Tbk
- DSSA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
- DCII – PT DCI Indonesia Tbk
- BYAN – PT Bayan Resources Tbk
- TBIG – PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
- MTEL – PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Daftar HSC dapat berubah mengikuti hasil penilaian dan pembaruan data kepemilikan saham.
Emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria HSC dapat dikeluarkan dari daftar tersebut dan berpeluang kembali menjadi bagian dari IHSG sesuai ketentuan yang berlaku.
Status HSC juga tidak dapat digunakan sendirian untuk menyimpulkan kondisi keuangan, kualitas bisnis, atau adanya pelanggaran oleh perusahaan.
Apa Dampaknya bagi Pemilik Saham dan IHSG?
Perubahan kebijakan BEI akan memberikan dampak berbeda antara penghitungan indeks dan aktivitas perdagangan saham.
Bagi pemilik saham, pengeluaran dari penghitungan IHSG tidak membuat kepemilikan saham hilang. Investor tetap memiliki saham yang tercatat dalam rekening efeknya.
Saham HSC juga tetap dapat dibeli atau dijual selama tidak terdapat pembatasan perdagangan lain yang berlaku atas saham tersebut.
Namun, investor masih menghadapi risiko perubahan harga, termasuk kemungkinan kesulitan menjual dalam jumlah besar apabila likuiditas saham rendah.
Bagi IHSG, pergerakan harga saham HSC tidak lagi diperhitungkan setelah kebijakan diterapkan. Hal ini akan mengubah komposisi dan bobot saham yang membentuk indeks.
Meski total bobot saham HSC saat ini sekitar 18 persen, angka tersebut tidak berarti IHSG otomatis naik atau turun sebesar 18 persen ketika saham-saham itu dikeluarkan.
Perubahan indeks bergantung pada metode penghitungan baru, penyesuaian bobot, harga saham, dan kondisi perdagangan saat kebijakan berlaku.
Sementara itu, pengelola produk investasi yang menggunakan IHSG sebagai acuan mungkin perlu meninjau komposisi portofolionya. Penyesuaian tersebut bergantung pada strategi dan ketentuan masing-masing produk investasi.
Baca Juga: IHSG Jatuh Lagi ke Bawah 5.000, BEI Siapkan Dua Langkah Usai Temui MSCI
Apa Hubungannya dengan Evaluasi MSCI?
Perhatian terhadap saham HSC meningkat setelah MSCI menyuarakan kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham dan kemungkinan praktik perdagangan terkoordinasi di pasar modal Indonesia.
Pada 15 Oktober 2026, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Usulan tersebut belum menjadi keputusan final. MSCI masih menerima masukan dari pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan menjadwalkan keputusan paling lambat akhir Juni 2027.
Di tengah proses tersebut, BEI mengumumkan dua langkah tambahan setelah bertemu MSCI pada 19 Oktober.
Selain menyiapkan pengeluaran saham HSC dari IHSG, BEI akan menambahkan informasi hubungan afiliasi dalam publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1 persen.
Informasi afiliasi diharapkan membantu investor memahami apakah beberapa pemegang saham memiliki hubungan dengan pengendali atau pihak lain dalam struktur kepemilikan perusahaan.
Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki transparansi pasar modal. Namun, penerapannya belum menjamin MSCI akan membatalkan usulan perubahan klasifikasi Indonesia.
Baca Juga: MSCI Usulkan Pasar Saham Indonesia Jadi Standalone Market, BEI Minta Klarifikasi
Investor dapat memeriksa status HSC suatu emiten melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia pada bagian data perusahaan tercatat.
Selain status HSC, informasi yang perlu diperhatikan mencakup jumlah saham publik, aktivitas perdagangan, laporan keuangan, serta keterbukaan informasi emiten. Data tersebut dapat membantu investor memahami risiko yang tidak selalu terlihat hanya dari pergerakan harga saham.











