Bulatan Times — DPR RI menyatakan penghasilan bersih atau take home pay anggota DPR menjadi Rp65.595.730 per bulan setelah penghentian tunjangan perumahan dan penyesuaian sejumlah fasilitas.
Keterangan tersebut disampaikan pimpinan DPR setelah rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 September 2025. Kebijakan itu merupakan respons DPR terhadap aspirasi publik yang terangkum dalam “17+8 Tuntutan Rakyat”.
Tunjangan Perumahan Dihentikan
Dalam keterangan resmi DPR RI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025. DPR juga menyampaikan moratorium kunjungan kerja luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Keputusan itu tidak berarti seluruh komponen penghasilan anggota DPR dihapus. Dokumen “Hak Keuangan Anggota DPR” yang dibagikan seusai konferensi pers tetap mencantumkan gaji dan tunjangan melekat serta tunjangan konstitusional.
Rincian Angka yang Diumumkan
- Gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680.
- Tunjangan konstitusional: Rp57.433.000.
- Total bruto: Rp74.210.680.
- Pajak penghasilan: Rp8.614.950.
- Take home pay: Rp65.595.730.
Komponen gaji dan tunjangan melekat meliputi gaji pokok, tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras. Sementara itu, tunjangan konstitusional mencakup biaya komunikasi dengan masyarakat, tunjangan kehormatan, serta dukungan untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Angka Rp65.595.730 merupakan nominal yang diumumkan DPR setelah pengurangan pajak berdasarkan rincian tersebut. Nominal itu harus dibedakan dari total bruto dan dari tunjangan perumahan yang telah dihentikan.
Komitmen Transparansi
Pimpinan DPR menyatakan evaluasi terhadap tunjangan dan fasilitas lain akan dilakukan secara menyeluruh. DPR juga menyampaikan komitmen memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lembaga.
Informasi mengenai penghasilan pejabat publik perlu dibaca berdasarkan dokumen resmi dan tanggal berlakunya, karena komponen tunjangan maupun kebijakan anggaran dapat berubah.











