Bulatan Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung komitmen pemerintah mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik, termasuk program pendidikan. Dukungan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.
Menurut Budi, korupsi menimbulkan kerugian keuangan maupun kerugian ekonomi negara. Karena itu, penyitaan aset dalam penanganan perkara tidak hanya diperlukan untuk pembuktian, tetapi juga menjadi langkah awal dalam proses asset recovery atau pemulihan aset.
Dana Masuk ke Kas Negara melalui APBN
ANTARA melaporkan, aset yang disita dapat dilanjutkan ke tahap lelang setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Hasil lelang kemudian masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alur tersebut penting untuk membedakan kewenangan KPK dengan keputusan penggunaan anggaran. KPK menangani penegakan hukum dan pemulihan aset, sedangkan pengalokasian dana negara untuk program pendidikan dilakukan melalui mekanisme pengelolaan APBN.
Pernyataan yang dapat diverifikasi tidak menyebut KPK membangun dashboard nasional, menjalankan audit triwulanan bersama auditor independen, atau memasang sistem notifikasi otomatis untuk proyek sekolah. Klaim mekanisme khusus tersebut karena itu tidak dapat dipertahankan tanpa sumber resmi.
Terkait Program Papan Interaktif Digital
Dukungan KPK disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan aset para pelaku korupsi akan dikejar untuk membantu peningkatan layanan pendidikan, termasuk penyediaan papan interaktif digital bagi sekolah.
Pemerintah meluncurkan Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas di SMP Negeri 4 Kota Bekasi pada 17 November 2025. Sekretariat Negara menyebut peluncuran tersebut diikuti secara daring oleh 1.337 sekolah dari 38 provinsi.
Secara umum, KPK mendefinisikan pemulihan aset sebagai rangkaian pelacakan, pengelolaan barang bukti atau rampasan, hingga eksekusi aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Ikuti perkembangan kebijakan dan penegakan hukum lainnya di kanal Nasional Bulatan Times.
Sumber: ANTARA, Sekretariat Negara, dan KPK.










